Tunjangan Hari Raya
Belum Setahun Bekerja Berapa THR yang Didapat? Simak Penjelasan Menaker dan Cara Menghitungnya
Kemnaker mengimbau bagi perusahaan yang mampu, diharap untuk membayar THR keagamaan lebih awal sebelum jatuh tempo.
TRIBUN-TIMUR.COM - Berikut ini adalah penjelasan tentang besaran Tunjangan Hari Raya atau THR 2022 bagi pekerja atau karyawan yang belum genap setahun bekerja.
THR 2022 ramai dicari di laman pencarian Google.
Mulai dari kapan THR 2022 cair, besaran THR, hingga apakah karyawan yang belum setahun bekerja bisa dapat THR.
Bicara soal THR, tak hanya PNS, Polri, TNI, hingga Pensiunan yang dapat.
Baca juga: THR PNS 2022 Kapan Cair? Ini Jadwal dan Perkiraan Besaran Tunjangan PNS, Polri, TNI, dan Pensiunan
Baca juga: Cair April 2022, Cara Cek Penerima BLT Minyak Goreng Rp 300 Ribu dari Jokowi, Cukup Siapkan KTP
Karyawan atau pekerja swasta juga berhak mendapatkan THR.
Pelaku usaha bahkan wajib membayar THR pekerjanya.
Pemerintah telah menerbitkan aturan tentang Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja swasta.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mewajibkan pelaku usaha untuk membayar Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah.
“Pemberian THR Keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja dan buruh paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan,” kata Menaker Ida dalam konferensi pers virtual, Jumat (8/4/2022).
Berapa THR yang akan didapat pekerja yang belum genap setahun bekerja?
Dilansir dari Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor: M/1/HK.04/lV/2022 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2022 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, terdapat dua syarat pekerja yang mendapat THR, yaitu:

1. Pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus atau lebih.
2. Pekerja/buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu.
Bagi pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan sebesar satu bulan upah.
Sementara itu bagi pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan secara proporsional.