Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

THR 2022

Begini Cara Menghitung THR 2022 Karyawan Swasta atau Buruh Sesuai Masa Kerja

Pemberian THR keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh

Editor: Ilham Arsyam
Shutterstock
Ilustrasi 

TRIBUN-TIMUR.COM - Berapa besaran THR yang diterima karyawan swasta/buruh tahun ini?

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah sudah menerbitkan Surat Edaran (SE) Menaker Nomor M/1/HK.04/IV/2022 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2022 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Dalam SE itu, Menaker mengingatkan jika THR  adalah kewajiban perusahaan.

Serta sebagai sarana pemenuhan kebutuhan pekerja/buruh dan keluarganya dalam merayakan hari raya keagamaan.

“Pemberian THR keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh,” demikian bunyi SE tersebut, dikutip Selasa (12/4/2022).

SE tersebut juga mengatur kriteria pekerja yang bisa menerima THR tahun ini, yaitu:

  • Pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja satu bulan secara terus-menerus atau lebih.
  • Pekerja/buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu.

Surat Edaran juga mengatur tentang besaran THR yang harus diberikan kepada pekerja, yaitu:

  • Bagi pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja dua belas bulan secara terus-menerus atau lebih, diberikan sebesar satu bulan upah.
  • Bagi pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja satu bulan secara terus-menerus tetapi kurang dari dua belas bulan, diberikan secara proporsional sesuai dengan perhitungan: masa kerja dibagi 12 dikali satu bulan upah.

Sedangkan perhitungan THR 2022 bagi pekerja/buruh yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja harian lepas, upah satu bulan dihitung sebagai berikut:

  • Pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih, upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.
  • Pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja kurang dari 12 bulan, upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja.

Sementara bagi pekerja/buruh yang upahnya ditetapkan berdasarkan satuan hasil, maka upah satu bulan dihitung berdasarkan upah rata-rata 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.

Kemudian bagi perusahaan yang menetapkan besaran THR 2022 karyawan swasta dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau kebiasaan yang telah dilakukan lebih besar dari nilai THR keagamaan sebagaimana ketentuan di atas, maka THR yang dibayarkan kepada pekerja/buruh sesuai dengan perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau kebiasaan yang telah dilakukan.

THR hari keagamaan 2022 harus diberikan kepada karyawan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan atau Idulfitri.

Ida Fauziyah juga meminta para kepala daerah untuk mendorong perusahaan di wilayahnya agar membayar THR keagamaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain itu, bagi perusahaan yang mampu, diimbau untuk membayar THR keagamaan lebih awal sebelum jatuh tempo kewajiban pembayaran THR keagamaan.

Perkiraan Besaran Tunjangan PNS, Polri, TNI, dan Pensiunan

Adapun THR akan diberikan pemerintah secara serentak, baik untuk PNS, TNI, Polri, maupun pensiunan.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved