Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Denny Siregar

Denny Siregar Sentil Hakim Gegara Munarman Cuma Divonis 3 Tahun, Bandingkan M Kace Divonis 10 Tahun

Denny Siregar membandingkan vonis Munarman dalam kasus terorisme dengan Muhammad Kace yang divonis 10 tahun dalam kasus penistaan agama.

Editor: Sakinah Sudin
Kolase Tribun Timur/ Sakinah Sudin
Kolase: Munarman cari sendal saat ditangkap Densus 88 beberapa waktu lalu (Istimewa) dan Denny Siregar (Cokro TV). 

Pasalnya, menurut kuasa hukum, hakim sama sekali tidak memberikan hal yang meringankan M Kace.

Sedangkan dalam perkara lain, katanya, seperti kasus terorisme Munarman maupun ujaran kebencian dengan terdakwa Ustad Yahya Walolini di PN Jakarta, sikap sopan dalam persidangan menjadi hal yang meringankan.

Keduanya juga divonis lebih ringan dari tuntutan JPU.

“Pada sidang hari ini di PN Jakarta terdakwa perkara teroris, Munarman divonis 3 tahun dan lebih ringan dari tuntutan JPU. Tidak pernah dihukum dan tulang punggung menjadi pertimbangan hal yang meringankan,” katanya.

Menurutnya, terdakwa M Kace bersikap sopan dalam persidangan, tidak pernah dihukum, dan sebagai tulang punggung keluarga, tapi tidak menjadi pertimbangan bagi majelis hakim dalam menjatuhkan putusan (vonis).

“Di PN Ciamis, majelis hakim berpendapat lain. Hal yang meringankan dianulir.

Klien kami divonis maksimal (10 tahun penjara) dengan pertimbangan perbuatan terdakwa berpotensi menyebabkan terjadinya disintegrasi bangsa."

Inilah yang sangat mengecewakan bagi kami.

Apakah kasus ujaran kebencian dan kasus teroris tidak berpotensi menimbulkan desintegrasi bangsa,” kata Martin.

Menurut Martin, keputusan majelis hakim yang memvonis 10 tahun terdakwa M Kace sesuai tuntutan JPU tersebut jelas mengecewakan dan menimbulkan rasa ketidakadilan bagi terdakwa M Kace.

Ia dan rekan-rekannya sepakat untuk pikir-pikir dulu sebelum mengambil langkah hukum ke depan, mau banding atau tidak.

“Kami sudah sepakat, pikir-pikir dulu dalam waktu tujuh hari ini ke depan, langkah apa yang akan kami lakukan,” ujarnya. (Tribun-timur.com/ Sakinah Sudin, Kompas.com/ Achmad Nasrudin Yahya)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved