Denny Siregar
Denny Siregar Sentil Hakim Gegara Munarman Cuma Divonis 3 Tahun, Bandingkan M Kace Divonis 10 Tahun
Denny Siregar membandingkan vonis Munarman dalam kasus terorisme dengan Muhammad Kace yang divonis 10 tahun dalam kasus penistaan agama.
TRIBUN-TIMUR.COM - Pegiat media sosial Denny Siregar turut berkomentar terkait vonis yang dijatuhkan terhadap Mantan Sekretaris Front Pembela Islam (FPI) Munarman.
Diketahui, Munarman divonis tiga tahun penjara dalam kasus tindak pidana terorisme.
Denny Siregar lantas membandingkan vonis Munarman dengan Muhammad Kace yang divonis 10 tahun dalam kasus penistaan agama.
"Si Kace cuman gitu doang divonis 10 tahun.
Munarman yang jelas2 provokasi dan motivasi orang utk bom bunuh diri cuman 3 tahun..
Pak Hakiimmm....," tulis Denny Siregar lewat cuitan di akun Twitter @Dennysiregar7, Rabu (6/4/2022) pukul 10.58 dikutip Tribun-timur.com.

Cuitan Denny Siregar disertai link artikel terkait vonis Munarman tersebut.
Dilansir Tribun-timur.com dari Kompas.com, Munarman divonis tiga tahun penjara dalam kasus tindak pidana terorisme.
Vonis tersebut dibacakan dalam sidang lanjutan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (6/4/2022).
Hakim menyebutkan bahwa Munarman terbukti secara sah melakukan tindak pidana terorisme.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama tiga tahun,” kata halim dalam pembacaan vonis.
Adapun Munarman divonis melanggar Pasal 13 huruf c Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Vonis yang dijatuhkan ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum, yakni 8 tahun penjara.
Sementara, keadaan yang memberatkan bahwa perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantaan tindak pidana terorisme dan terdakwa sudah pernah dihukum, keadaan.
“Yang meringankan katena terdakwa sebagai tulang punggung keluarga,” imbuh hakim.