Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Denny Siregar

Denny Siregar Sentil Hakim Gegara Munarman Cuma Divonis 3 Tahun, Bandingkan M Kace Divonis 10 Tahun

Denny Siregar membandingkan vonis Munarman dalam kasus terorisme dengan Muhammad Kace yang divonis 10 tahun dalam kasus penistaan agama.

Editor: Sakinah Sudin
Kolase Tribun Timur/ Sakinah Sudin
Kolase: Munarman cari sendal saat ditangkap Densus 88 beberapa waktu lalu (Istimewa) dan Denny Siregar (Cokro TV). 

TRIBUN-TIMUR.COM - Pegiat media sosial Denny Siregar turut berkomentar terkait vonis yang dijatuhkan terhadap Mantan Sekretaris Front Pembela Islam (FPI) Munarman.

Diketahui, Munarman divonis tiga tahun penjara dalam kasus tindak pidana terorisme.

Denny Siregar lantas membandingkan vonis Munarman dengan Muhammad Kace yang divonis 10 tahun dalam kasus penistaan agama.

"Si Kace cuman gitu doang divonis 10 tahun.

Munarman yang jelas2 provokasi dan motivasi orang utk bom bunuh diri cuman 3 tahun..

Pak Hakiimmm....," tulis Denny Siregar lewat cuitan di akun Twitter @Dennysiregar7, Rabu (6/4/2022) pukul 10.58 dikutip Tribun-timur.com.

Kolase: Mantan Sekum FPI yang terlibat  dugaan tindak pidana terorisme.
Kolase: Mantan Sekum FPI yang terlibat dugaan tindak pidana terorisme. (Kolase Tribun Manado / Istimewa)

Cuitan Denny Siregar disertai link artikel terkait vonis Munarman tersebut.

Dilansir Tribun-timur.com dari Kompas.com, Munarman divonis tiga tahun penjara dalam kasus tindak pidana terorisme.

Vonis tersebut dibacakan dalam sidang lanjutan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (6/4/2022).

Hakim menyebutkan bahwa Munarman terbukti secara sah melakukan tindak pidana terorisme.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama tiga tahun,” kata halim dalam pembacaan vonis.

Adapun Munarman divonis melanggar Pasal 13 huruf c Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Vonis yang dijatuhkan ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum, yakni 8 tahun penjara.

Sementara, keadaan yang memberatkan bahwa perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantaan tindak pidana terorisme dan terdakwa sudah pernah dihukum, keadaan.

“Yang meringankan katena terdakwa sebagai tulang punggung keluarga,” imbuh hakim.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved