Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Ingat Munarman Sekum FPI? Tertawa Dituntut 8 Tahun Bikin Denny Siregar Kesal, Nasib Sudah Ditentukan

Dalam putusannya, hakim menyatakan terdakwa Munarman terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana terorisme.

Editor: Ansar
TribunTimur.com
Munarman cari sendal saat ditangkap Densus 88 beberapa waktu lalu (Istimewa) dan Denny Siregar (Cokro TV). 

Dalam penuntutan ini, JPU juga menyampaikan bahwa hal yang memberatkan dalam perkara ini.

Misalnya, karena Munarman tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana terorisme.

“Terdakwa pernah dihukum satu tahun enam bulan dalam perkara pidana melanggar pasal 170 Ayat 1 KUHP, terdakwa tidak mengakui dan tidak menyesali perbuatannya,” kata JPU.

Sementara faktor yang meringankan adalah karena Munarman merupakan tulang punggung keluarga.

Kurang serius

Sementara itu, usai JPU membacakan tuntutan, Majelis Hakim bertanya kepada Munarman apakah akan mengajukan pembelaan sendiri atau melalui kuasa hukum atas tuntutan JPU.

Munarman menyatakan akan mengajukan pembelaan secara pribadi.

Langkah ini dilakukan karena tuntutan yang dilayangkan JPU dianggap kurang serius.

“Karena tuntutannya kurang serius jadi saya akan ajukan pembelaan sendiri,” tutur Munarman. (*)

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved