Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Ingat Munarman Sekum FPI? Tertawa Dituntut 8 Tahun Bikin Denny Siregar Kesal, Nasib Sudah Ditentukan

Dalam putusannya, hakim menyatakan terdakwa Munarman terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana terorisme.

Editor: Ansar
TribunTimur.com
Munarman cari sendal saat ditangkap Densus 88 beberapa waktu lalu (Istimewa) dan Denny Siregar (Cokro TV). 

Tak hanya itu, dalam tuntutannya jaksa juga menuntut agar Munarman tetap ditahan.

Dalam tuntutannya jaksa menyatakan kalau Munarman terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 15 juncto Pasal 7 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi UU juncto UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang perubahan atas UU 15 Tahun 2003 tentang penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Tertawa dituntut 8 tahun penjara

Pegiat media sosial Denny Siregar turut berkomentar terkait Munarman yang tertawa mendengar tuntutan 8 tahun penjara dalam kasus dugaan tindak pidana terorisme yang dibacakan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Itu @KejaksaanRI gada malu2nya diketawain teroris," tulis Denny Siregar lewat cuitan di akun Twitter @Dennysiregar7, Selasa (15/3/2022), dikutip Tribun-timur.com.

Cuitan Denny Siregar disertai link artikel Kompas.com berjudul Tuntutan 8 Tahun Penjara yang Bikin Munarman Tertawa...

Diketahui, tuntutan itu dibacakan tim JPU dalam persidangan dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (14/3/2022).

Hal itu disampaikan Kuasa Hukum Munarman, Aziz Yanuar ketika ditanya mengenai respons kliennya dengan tuntutan yang dilayangkan JPU.

“(Ekspresi Munarman) tawa-tawa saja,” kata Aziz usai persidangan, dilansir dari Kompas.com.

Menurut Aziz, Eks Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman tertawa lantaran tuntutan yang dilayangkan JPU tak serius.

Aziz justru mengira bahwa kliennya akan dituntut hukuman mati oleh JPU.

Karena itulah, pihaknya merespons tuntutan tersebut biasa-biasa saja.

“Tuntutan jaksa kurang serius jadi kita enggak tertantang, kita pikir tuh hukumannya mati tuntutannya, jadi biasa saja,” katanya.

“Makanya kita santai saja karena hal-hal begini kan kita tahu sudah seperti dugaan kita bahwa memang bukan murni dari hukum ya,” imbuh dia. 

Meringankan dan memberatkan

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved