Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Ingat Munarman Sekum FPI? Tertawa Dituntut 8 Tahun Bikin Denny Siregar Kesal, Nasib Sudah Ditentukan

Dalam putusannya, hakim menyatakan terdakwa Munarman terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana terorisme.

Editor: Ansar
TribunTimur.com
Munarman cari sendal saat ditangkap Densus 88 beberapa waktu lalu (Istimewa) dan Denny Siregar (Cokro TV). 

TRIBUN-TIMUR.COM - Ingat Munarman? mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (Sekum FPI).

Kini nasibnya sudah ditentukan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur soal perkara dugaan tindak pidana terorisme yang mekibatkannya.

Pembacaan vonis itu digelar dari ruang sidang utama PN Jakarta Timur, Rabu (6/4/2022)

Dalam putusannya, hakim menyatakan terdakwa Munarman terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana terorisme.

"Menyatakan terdakwa Munarman terbukti secara sah bersalah melalukan tindak pidana terorisme sebagaimana dakwaan ketiga jaksa penuntut umum," kata Hakim dalam putusannya.

Atas hal itu, hakim menjatuhkan hukuman pidana 3 tahun penjara kepada Munarman.

Tak hanya itu, hakim juga meminta Munarman untuk tetap ditahan.

"Menjatuhkan hukuman pidana penjara 3 tahun dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan dikurangi masa tahanan," ucap Hakim.

Kolase: Mantan Sekum FPI Munarman yang terlibat  dugaan tindak pidana terorisme. Kini jalani sidang dan terlibat perdebatan dengan saksi Z.
Kolase: Mantan Sekum FPI Munarman yang terlibat dugaan tindak pidana terorisme. Kini jalani sidang dan terlibat perdebatan dengan saksi Z. (Kolase Tribun Manado / Istimewa)

Sebagai informasi, putusan ini lebih rendah dibandingkan tuntutan jaksa yang menuntut Munarman 8 tahun penjara.

 Dituntut 8 Tahun Bui

Eks Sekretaris Umum Front Pembela Islam (Sekum FPI) Munarman telah dijatuhi tuntutan pidana atas perkara dugaan tindak pidana terorisme oleh jaksa penuntut umum (JPU) pada sidang, Senin (14/3/2022) di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Dalam perkara ini Munarman dituntut 8 tahun penjara. Munarman diyakini jaksa melakukan pemufakatan jahat atas perkara ini.

"Menuntut supaya Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menyatakan Munarman telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana terorisme sebagaimana dakwaan kedua," ujar jaksa dalam amar tuntutannya yang dibacakan di PN Jaktim, Senin (14/3/2022).

Atas hal itu jaksa dalam tuntutannya meminta kepada majelis hakim PN Jakarta Timur untuk menjatuhkan pidana selama 8 tahun kepada Munarman.

"Menjatuhkan pidana 8 tahun penjara dengan dikurangi masa tahanan sementara" kata jaksa.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved