Ingat Munarman Sekum FPI? Tertawa Dituntut 8 Tahun Bikin Denny Siregar Kesal, Nasib Sudah Ditentukan
Dalam putusannya, hakim menyatakan terdakwa Munarman terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana terorisme.
TRIBUN-TIMUR.COM - Ingat Munarman? mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (Sekum FPI).
Kini nasibnya sudah ditentukan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur soal perkara dugaan tindak pidana terorisme yang mekibatkannya.
Pembacaan vonis itu digelar dari ruang sidang utama PN Jakarta Timur, Rabu (6/4/2022)
Dalam putusannya, hakim menyatakan terdakwa Munarman terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana terorisme.
"Menyatakan terdakwa Munarman terbukti secara sah bersalah melalukan tindak pidana terorisme sebagaimana dakwaan ketiga jaksa penuntut umum," kata Hakim dalam putusannya.
Atas hal itu, hakim menjatuhkan hukuman pidana 3 tahun penjara kepada Munarman.
Tak hanya itu, hakim juga meminta Munarman untuk tetap ditahan.
"Menjatuhkan hukuman pidana penjara 3 tahun dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan dikurangi masa tahanan," ucap Hakim.

Sebagai informasi, putusan ini lebih rendah dibandingkan tuntutan jaksa yang menuntut Munarman 8 tahun penjara.
Dituntut 8 Tahun Bui
Eks Sekretaris Umum Front Pembela Islam (Sekum FPI) Munarman telah dijatuhi tuntutan pidana atas perkara dugaan tindak pidana terorisme oleh jaksa penuntut umum (JPU) pada sidang, Senin (14/3/2022) di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Dalam perkara ini Munarman dituntut 8 tahun penjara. Munarman diyakini jaksa melakukan pemufakatan jahat atas perkara ini.
"Menuntut supaya Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menyatakan Munarman telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana terorisme sebagaimana dakwaan kedua," ujar jaksa dalam amar tuntutannya yang dibacakan di PN Jaktim, Senin (14/3/2022).
Atas hal itu jaksa dalam tuntutannya meminta kepada majelis hakim PN Jakarta Timur untuk menjatuhkan pidana selama 8 tahun kepada Munarman.
"Menjatuhkan pidana 8 tahun penjara dengan dikurangi masa tahanan sementara" kata jaksa.
Tak hanya itu, dalam tuntutannya jaksa juga menuntut agar Munarman tetap ditahan.
Dalam tuntutannya jaksa menyatakan kalau Munarman terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 15 juncto Pasal 7 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi UU juncto UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang perubahan atas UU 15 Tahun 2003 tentang penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Tertawa dituntut 8 tahun penjara
Pegiat media sosial Denny Siregar turut berkomentar terkait Munarman yang tertawa mendengar tuntutan 8 tahun penjara dalam kasus dugaan tindak pidana terorisme yang dibacakan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Itu @KejaksaanRI gada malu2nya diketawain teroris," tulis Denny Siregar lewat cuitan di akun Twitter @Dennysiregar7, Selasa (15/3/2022), dikutip Tribun-timur.com.
Cuitan Denny Siregar disertai link artikel Kompas.com berjudul Tuntutan 8 Tahun Penjara yang Bikin Munarman Tertawa...
Diketahui, tuntutan itu dibacakan tim JPU dalam persidangan dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (14/3/2022).
Hal itu disampaikan Kuasa Hukum Munarman, Aziz Yanuar ketika ditanya mengenai respons kliennya dengan tuntutan yang dilayangkan JPU.
“(Ekspresi Munarman) tawa-tawa saja,” kata Aziz usai persidangan, dilansir dari Kompas.com.
Menurut Aziz, Eks Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman tertawa lantaran tuntutan yang dilayangkan JPU tak serius.
Aziz justru mengira bahwa kliennya akan dituntut hukuman mati oleh JPU.
Karena itulah, pihaknya merespons tuntutan tersebut biasa-biasa saja.
“Tuntutan jaksa kurang serius jadi kita enggak tertantang, kita pikir tuh hukumannya mati tuntutannya, jadi biasa saja,” katanya.
“Makanya kita santai saja karena hal-hal begini kan kita tahu sudah seperti dugaan kita bahwa memang bukan murni dari hukum ya,” imbuh dia.
Meringankan dan memberatkan
Dalam penuntutan ini, JPU juga menyampaikan bahwa hal yang memberatkan dalam perkara ini.
Misalnya, karena Munarman tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana terorisme.
“Terdakwa pernah dihukum satu tahun enam bulan dalam perkara pidana melanggar pasal 170 Ayat 1 KUHP, terdakwa tidak mengakui dan tidak menyesali perbuatannya,” kata JPU.
Sementara faktor yang meringankan adalah karena Munarman merupakan tulang punggung keluarga.
Kurang serius
Sementara itu, usai JPU membacakan tuntutan, Majelis Hakim bertanya kepada Munarman apakah akan mengajukan pembelaan sendiri atau melalui kuasa hukum atas tuntutan JPU.
Munarman menyatakan akan mengajukan pembelaan secara pribadi.
Langkah ini dilakukan karena tuntutan yang dilayangkan JPU dianggap kurang serius.
“Karena tuntutannya kurang serius jadi saya akan ajukan pembelaan sendiri,” tutur Munarman. (*)