Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Opini Tribun Timur

Latinisasi Aksara, Matikan 4 Aksara di Sulawesi Selatan

Proyek rekayasa budaya yang dilakukan penjajah Belanda di masa lampau, terlah berakibat fatal bagi perkembangan aksara di Indonesia

Editor: Sudirman
Idwar Anwar
Idwar Anwar, Alumnus FSUH Unhas 

Hal ini sangat terlihat jelas di Sulawesi Selatan, dimana pemakai aksara tersebut telah hilang.

Aksara Lontaraq yang selama ini bertahan hingga awal abad ke 20 pun tak dapat lagi ditemukan dalam penggunaan sehari-hari di masyarakat.

Revivalisasi Akrasa

Dalam undang-undang pemajuan kebudayaan nomor 5 tahun 2017, pemerintah kembali memperkuat perhatiannya pada pemajuan kebudayaan, termasuk aksara.

Oleh karena itu, pemerintah Sulawesi Selatan tentunya juga harus hadir dalam melindungi budaya daerah dan warisan budaya yang ada di Sulawesi Selatan.

Pemerintah harus mengangkat, membina dan memelihara nilai-nilai tradisi di Sulawesi Selatan yang merupakan jati diri dan kebanggaan masyarakat Sulawesi Selatan di tengah-tengah masyarakat yang multikultural.

Karenanya, dibutuhkan peningkatan pemahaman, kesadaran, kepedulian, dan partisipasi masyarakat terhadap revivalisasi kebudayaan di Sulawesi Selatan, termasuk aksara Lontaraq.

Oleh karena itu, aksara Lontaraq yang merupakan satu-satunya peninggalan yang masih berpeluang besar untuk kembali dihidupkan membutuhkan perhatian besar dari pemerintah Sulawesi Selatan.

Ada beberapa hal penting yang perlu diperhatikan, antara lain perlu adanya Peraturan Daerah tentang penggunaan aksara Lontaraq.

Seperti yang telah digagas pada acara Festival Aksara Lontara yang dilaksanakan oleh Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah Provinsi Sulawesi Selatan sejak 2020 yang kini akan dilaksanakan untuk ketiga kalinya.

Dalam rekomendasi yang dihasilkan pada seminar tahun 2020 lalu, ada beberapa hal penting yang perlu ditindaklanjuti yakni: Perlu adanya penetapan Hari Aksara Lontaraq; Pemberlakuan wajib pembelajaran Mata Pelajaran Aksara Lontaraq di sekolah.

Pemilihan Duta Lontaraq secara berkala; Kewajiban penggunaan aksara Lontaraq pada setiap nama jalan dan instansi, baik pemerintah maupun swasta.

Penggunaan baju atau berbagai aksesoris bermotif huruf Lontaraq sebagai ornamen dasar, khususnya untuk instansi-instansi pemerintah.

Menumbuhkan dan mengembangkan komunitas-komunitas kreatif yang bergelut di bidang revitalisasi dan revivalisasi aksara Lontaraq.

Mendukung penerbitan buku-buku yang menggunakan aksara Lontaraq; Menyelenggarakan secara berkala (tahunan) Festival Aksara Lontaraq.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved