Kanrerong Karebosi
8 Maret, 209 Pedagang Kanrerong Makassar Bakal Direlokasi
Sebanyak 209 pedagang di Kanrerong Karebosi bakal direalokasi. Pemerintah Kota Makassar akan melakukan penataan kawasan Kanrerong.
Penulis: Siti Aminah | Editor: Sudirman
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Sebanyak 209 pedagang di Kanrerong Karebosi bakal direalokasi.
Pemerintah Kota Makassar akan melakukan penataan kawasan Kanrerong.
Pengosongan dilakukan pada 8 Maret 2022 mendatang.
Baca juga: Dinas Koperasi & UKM Makassar Komitmen Wujudkan Kanrerong, Tettere, hingga Marvec
Baca juga: Satpol PP Makassar Segel 70 Kios Pedagang di Kanrerong Gegara Tak Bayar Listrik
Staf pengelola Kanrerong, Irawan mengatakan, para pedagang bakal direlokasi di 14 kecamatan.
Saat ini, ada 209 Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di area tersebut.
Itulah yang akan dipindahkan di beberapa kecamatan.
"Tanggal 8 mulai pengosongan, PKL direlokasi ke 14 kecamatan, yang aktif menjual 209 los," ucapnya saat dihubungi, Jumat (4/3/2022).
Kata dia, pembangunan atau penataan Kanrerong bakal dilakukan secepatnya.
"Kalau masalah deadline (pengosongan), kadis sampaikan diusahakan pembangunan berjalan bulan ini," tuturnya.
Camat Rappocini, Syahruddin mengaku siap menerima para pedagang tersebut.
Pihaknya telah berkomunikasi dengan Dinas Koperasi dan UKM.
Rencananya, ia akan menempatkan para pedagang di satu kawasan, tepatnya di Lapangan Hertasning.
"Saya sudah koordinasi juga dengan lurah, bagusnya kalau kita tempatkan di satu kawasan saja, kebetulan ada space di sana," sebutnya.
Kata Allu-sapaanya, sekira 10 lebih pedagang yang akan ditampung untuk sementara waktu hingga penataan Kanrerong selesai.
Sementara Wali Kota Makassar, Moh Ramdhan Pomanto mengatakan Kanrerong bakal ditata kembali.
Konsepnya jauh lebih bagus dari sebelumnya.
Desainnya akan dilaunching pada rapat koordinasi khusus (rakorsus) pada 10 Maret mendatang.
Ia mewanti-wanti, tidak boleh ada jual beli atau sewa menyewa los seperti yang terjadi sebelumnya.
Sebab bangunan tersebut sengaja dibuat untuk menfasilitasi para PKL.
"Itu adalah pedagang kaki lima di pinggir jalan yang diberdayakan, tidak boleh ada sewa menyewa," tegasnya.
Hanya saja, para pedagang harus mematuhi aturan sesuai dengan Perwali yang telah dibuat.
Salah satunya taat membayar listrik, sesuai pemakaian masing-masing.