Tribun Makassar
Satpol PP Makassar Segel 70 Kios Pedagang di Kanrerong Gegara Tak Bayar Listrik
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Makassar, menyegel los atau kios milik pedagang di kawasan Kanrerong, Karebosi, Jl. R.A Kartini.
Penulis: Siti Aminah | Editor: Sudirman
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Makassar, menyegel los atau kios milik pedagang di kawasan Kanrerong, Karebosi, Jl. R.A Kartini.
Sebanyak 70 los yang disegel lantaran tak mau membayar biaya listrik.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Satpol PP Kota Makassar, Iqbal Asnan.
Penyegelan berdasarkan permintaan dari Dinas Koperasi dan UMKM Kota Makassar.
Baca juga: Buntut Mekanisme Perekrutan yang Salah, 20 Tenaga Kontrak PDAM Makassar Dibekukan
Baca juga: Waspada! Pemkot Makassar Ungkap Perdagangan Anak Kembali Marak, Ini Ciri-ciri Pelakunya
Dimana para pelapak dinilai melanggar Perwali yang salah satunya mensyaratkan pembayaran iuran listrik.
"Rencananya 120 cuman sekarang ini baru 70 dan ini berlangsung terus," kata Iqbal Asnan, Senin, 10 Januari 2022.
Iqbal Asnan menyarankan kepada para pedagang untuk berurusan dengan Dinas Koperasi dan UMKM yang tidak menahu soal pembayaran iuran listrik.
"Kalau misalnya tidak dapat informasi silakan cari informasi di dinas koperasi," tuturnya.
Apalagi sebelum ada penertiban, sosialisasi soal iuran listrik sudah disampaikan oleh Pemerintah Kota Makassar.
"120 ini enggan melaksanakan kewajibannya, tunggakannya macam-macam," ungkapnya.
Ia mengatakan akan terus melakukan pengawasan terhadap Kanrerong lantaran merupakan aset pemerintah.
"Terkait dengan kapan dibuka, setelah ada permintaan lagi dari dinas koperasi. Kalau ada pedagang yang datang kita pidanakan," tuturnya.
Sementara Kepala Dinas Koperasi Kota Makassar, Sri Sulsilawati mengatakan, untuk pembayaran listrik dan air sebenarnya menjadi tanggungan masing-masing pedagang atau pemilik los.
Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Wali Kota No 29/2018 Tentang Pedang Kaki Lima Kanrerong Karebosi.
Tepatnya pada Bab VI Hak dan Kewajiban, Pasal 15 huruf F Dimana pedagang berkewajiban membayar rekening air bersih dan rekening listrik.