Biaya Haji Naik jadi Rp45 Juta? Menteri Agama Yaqut Cholil Sudah Sampaikan Alasan ke DPR RI
Bahkan Kemeng kini berupaya supaya usulan kenaikan biaya haji jadi Rp 45.053.368 per orang terealisasi.
TRIBUN-TIMUR.COM - Kementerian Agama (Kemenag) ingin supaya biaya perjalanan ibadah haji (BPIH) reguler 1443 Hijriah atau tahun 2022 Masehi naik.
Bahkan Kemeng kini berupaya supaya usulan kenaikan biaya haji jadi Rp 45.053.368 per orang terealisasi.
Namun upaya Kemenang tersebut menuai kritik luas.
Kemenag usulkan kenaikan biaya haji di tengah kondisi masyarakat sedang terdampak pandemi.
Biaya haji ini jauh lebih besar dari tahun-tahun sebelumnya.
Pada tahun 2020 lalu, besaran biaya haji mencapai Rp31,45 juta hingga Rp38,35 juta.
Sedangkan pada 2021 menjadi Rp44,3 juta. Artinya sudah ada kenaikan biaya haji pada 2021.
Baca juga: 3 Opsi Indonesia Soal Ibadah Haji 2022, Jika Tahun Ini Dibuka Jemaah 2020 yang Akan Diberangkatkan
Baca juga: Ketua KASN Agus Pramusinto Tanggapi Pencopotan 6 Pejabat di Kementerian Agama
Usulan itu katakan oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas saat rapat kerja bersama Komisi VIII DPR yang diikuti secara virtual dari Jakarta
"Usulan biaya penyelenggaraan ibadah haji tahun 1443 Hijriah/2022 Masehi sebesar Rp45.053.368 per jamaah," katanya dikutip Antara, Rabu (16/2/2022).

Menag Yaqut lantas mengatakan, terkait biaya haji tersebut rincian komponen yang dibebankan kepada jamaah haji dalam usulan BPIH, yakni biaya penerbangan, biaya hidup, sebagian biaya di Mekkah dan Madinah, biaya visa, dan biaya PCR di Arab Saudi.
Ia menjelaskan sejumlah pertimbangan usulan BPIH itu untuk menyeimbangkan serta meringankan beban biaya yang harus dibayar seorang calon haji.
"Penyeimbang antara besaran beban jamaah dengan keberlangsungan ibadah haji di tahun berikutnya. Keseimbangan tersebut untuk meringankan jamaah dengan biaya yang harus dibayar," kata dia.
Alasan Biaya Haji Tahun Ini Lebih Besar
Berdasarkan data dari Kemenag, besaran usulan biaya haji ini meningkat dari tahun sebelumnya. Pada 2020 BPIH reguler sebesar Rp31,45 juta hingga Rp38,35 juta, sedangkan pada 2021 menjadi Rp44,3 juta.
Komponen BPIH yang dibebankan dari dana pembiayaan tidak langsung diusulkan Rp8,9 triliun. Komponennya, meliputi nilai manfaat, dana efisiensi haji, dan sumber lain yang sah.
Baca juga: Resmikan 6 KUA di Sulsel, Sekjen Kemenag Nizar Ali: Perubahan Bermuara Pada Pelayanan
Baca juga: Alasan Kepala Kemenag Enrekang Cetuskan Aplikasi SIP Nikah
Lantas apa pertimbangan Kemenag terkait biaya haji yang naik ini?
Pertimbangannya, kata Menag, yakni penetapan penerbangan haji disusun dengan memperhatikan jarak dari masing-masing embarkasi ke Arab Saudi, prinsip rasionalitas, kewajaran harga, dan kualitas layanan dalam pembiayaan komponen BPIH dengan Standar Biaya Masukan (SBM).
Aturan-aturan in, menurutnya, sudah melalui atau sesuau dengan yang ditetapkan Menteri Keuangan.
"Dasar pembiayaan di Arab Saudi menggunakan Ta'limatul Hajj yang ditetapkan oleh Pemerintah Kerajaan Arab Saudi. Efisiensi dan efektivitas kewajaran biaya," kata Yaqut.

Nantinya, lanjut Menag, usulan biaya perjalanan ibadah haji reguler ini akan dibahas dalam rapat Panitia Kerja (Panja) DPR RI.
Pemerintah Arab Saudi hingga saat ini belum memberikan kepastian soal penyelenggaraan ibadah haji 1443 Hijriah, padahal waktu persiapan tinggal 3,5 bulan untuk pemberangkatan pertama.
Menag Yaqut juga mengatakan jika mengacu pada kalender hijriah dan asumsi normal, jamaah haji pertama akan mulai berangkat pada 5 Juni yang artinya persiapan untuk pemberangkatan ibadah haji terhitung pendek.
Baca juga: Transformasi Digital Pengawasan Nikah Kemenag Enrekang Melalui Aplikasi Sip Nikah
Baca juga: Kemenag Enrekang Pastikan Aplikasi SIP Nikah Mudahkan Calon Pengantin Dalam Pencatatan Pernikahan
Karena prosedur kesehatan Covid-19
Sementara itu, Direktur Pengelolaan Dana Haji dan SIHDU Kementerian Agama (Kemenag) RI Jaja Jaelani mengatakan kenaikan terbesar dari usulan biaya haji adalah karena prosedur kesehatan (prokes) Covid-19.
"Ada beberapa poin sumber usulan kenaikan biaya ibadah haji 2022. Pertama soal prosedur kesehatan (prokes), dan ini kenaikan yang besar daripada yang lain," kata Jaja Jaelani dalam progra dialog Sapa Indonesia Akhir Pekan Kompas TV, Minggu (20/2/2022).
Selain itu, Jaja menyebut usulan kenaikan biaya haji dilakukan karena pertimbangan kenaikan pajak di Arab Saudi.
"Pada 2019 mulanya sebesar 5 persen, sekarang (2022) naik menjadi 15 persen," imbuhnya.
Sementara poin ketiga, Jaja menyebut karena adanya kenaikan biaya operasional di Arab Saudi, termasuk juga biaya pesawat.
Terakhir poin keempat, soal naiknya kurs dolar. Diketahui, pada 2019 kurs dolar Amerika Serikat itu Rp13.750. Sementara pada 2022 kisarannya satu dolar Amerika adalah Rp14.300 sampai Rp14.500.
Selain itu, kurs mata uang Arab Saudi yaitu Saudi Riyal (SAR) pun nilainya berbeda pada 2019 dibanding pada 2022.
Pada 2019 yaitu sebelum pandemi, 1 Riyal yaitu Rp3.666. Sementara pada 2022, 1 Riyal mencapai Rp3.853.
Kendati demikian, pihaknya memastikan bahwa ini barulah usulan yang disiapkan pemerintah untuk dibahas bersama DPR RI dalam panja haji.
Baca juga: Kemenag Enrekang Pastikan Aplikasi SIP Nikah Mudahkan Calon Pengantin Dalam Pencatatan Pernikahan
Baca juga: Kasus Fee Dana BOP, Mantan Kepala Kemenag Wajo Dituntut 5 Tahun Penjara & Yusuf 4 Tahun 6 Bulan
Terkait kenaikan biaya akan bisa lebih berkurang jika kasus Covid-19 menurun atau malah hilang.
"Jadi kewajiban pemerintah menyiapkan usulan anggaran kepada DPR RI dalam Panja Haji. Mudah-mudahan aaja di tahun 2022 ini Covidnya menurun malah hilang. Maka biaya bisa lebih dikurangi. Jadi kenaikan terbesar dari prokes," pungkasnya.
Diberitakan KOMPAS.TV sebelumnya, Direktur Pelayanan Haji dan Umroh Kementerian Agama Subhan menjelaskan hampir semua penerapan protokol kesehatan membutuhkan biaya. Ini berbeda pada 2019 ketika, belum ada pandemi.
Dia mencontohkan, setidaknya masing-masing jamaah haji harus melakukan enam kali tes polymerase chain reaction (PCR) yaitu tiga kali di Indonesia dan tiga kali di Arab Saudi.
Selain itu ada juga kewajiban karantina baik di Indonesia maupun di Arab Saudi.
Artikel ini tayang di Kompas.tv