Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kemenag Wajo

Kasus Fee Dana BOP, Mantan Kepala Kemenag Wajo Dituntut 5 Tahun Penjara & Yusuf 4 Tahun 6 Bulan

Sidang lanjutan kasus fee dana Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) 2020 di lingkup Kementerian Agama Kabupaten Wajo bakal digelar Kamis (3/2/2022)

Penulis: Hardiansyah Abdi Gunawan | Editor: Sudirman
TRIBUN-TIMUR.COM/HARDIANSYAH
Kejaksaan Negeri Wajo 

TRIBUNWAJO.COM, SENGKANG - Sidang lanjutan kasus fee dana Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) 2020 di lingkup Kementerian Agama (Kemenag) Wajo bakal digelar Kamis (3/2/2022) mendatang.

Sidang yang ke 18 pekan depan itu dijadwalkan dengan agenda pembelaan dari terdakwa.

Terdakwa adalah mantan Kepala Kemenag Wajo, Anwar Amin dan Kepala Seksi Pondok Pesantren Kemenag Wajo, Muhammad Yusuf.

Baca juga: Sudah 6 Hari Banjir Landa Kelurahan Salomenraleng Wajo, Warga Harus Beraktivitas dengan Perahu

Baca juga: Parasit! Gara-gara Enceng Gondok, 10 Hektar Sawah Warga Tak Ditanami di Wajo

"Sidang berikutnya pekan depan, Kamis tanggal 3 nanti. Agenda pembelaan," kata Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Wajo, Dermawan Wicaksono, Kamis (27/1/2022).

Pada sidang sebelumnya yang digelar di Pengadilan Negeri Makassar, pada Selasa (18/1/2022) lalu itu dengan agenda tuntutan.

Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Anwar Amin dengan tuntutan 5 tahun penjara dan denda Rp200 juta.

Dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar oleh terdakwa diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.

Sementara itu, Muhammad Yusuf dituntut dengan hukuman penjara selama 4 tahun dan 6 bulan dikurangi penahanan yang telah dijalani terdakwa dengan perintah agar terdakwa ditahan.

Serta denda sebesar Rp200 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar oleh terdakwa, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.

"Keduanya dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primair," katanya.

Dakwaan primair yang dimaksud Dermawan adalah pasal 12 huruf e Undang-undang Tipikor jo pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 64 ayat (1) KUHP.

Tuntutan lainnya adalah membebankan biaya perkara kepada masing-masing terdakwa sebesar Rp5.000.

Kasus permintaan fee dana BOP 2020 lalu itu mencuat ke publik ketika sejumlah lembaga pendidikan penerima BOP mengadu ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Wajo pada akhir Februari 2021 lalu.

Kemudian, berlanjut dengan operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan jaksa ketika Muhammad Yusuf hendak mengembalikan sejumlah dana hasil permintaan fee ke sejumlah lembaga pendidikan pada awal Maret 2021 lalu.

Permintaan fee beragam, mulai dari Rp1 juta sampai Rp3,5 juta per lembaga pendidikan.

Ada 11 pesantren, 74 MDt, dan 132 TPQ di Kabupaten Wajo yang menerima dana BOP 2020 lalu.

Laporan jurnalis Tribun Timur, Hardiansyah Abdi Gunawan

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved