Covid 19
Isoman di Rumah? Simak Cara Dapat Obat Gratis Bagi Pasien Omicron Bergejala Ringan
Pasien harus melakukan tes PCR di laboratorium yang telah terafiliasi dengan sistem New All Record (NAR) Kementerian Kesehatan.
TRIBUN-TIMUR.COM - Cara dapat obat gratis bagi pasien covid-19 termasuk varian omicron penting diketahui bagi pasien yang menjalani isolasi mandiri (isoman) di rumah.
Seperti diketahui, penyebaran omicron yang begitu cepat mendongkrak kenaikan kasus positif di berbagai negara, termasuk Indonesia.
Sejauh ini, pemerintah mencatat mayoritas kasus yang dilaporkan atas infeksi omicron bergejala ringan.
Baca juga: Kasus Omicron di Jakarta Tertinggi, Pemerintah Dorong Vaksinasi Booster dan Prioritaskan Lansia
Baca juga: Apa yang Harus Dilakukan Jika Alami Gejala Omicron Tapi Hasil Tes Negatif? Ini Saran Ahli
Gejala ringan yang dimaksud seperti flu, batuk, dan sakit tenggorokan.
Karena gejalanya mirip flu biasa, maka perlu dilakukan pemeriksaan untuk mengetahui apakah memang terjangkit covid-19 atau tidak.
Dan bila ternyata positif, bisa melakukan isolasi mandiri (isoman).
Pemerintah telah menyediakan layanan telemedisin sehingga pasien bisa mendapatkan layanan konsultasi dan obat dengan lebih mudah meskipun menjalani perawatan mandiri.
Namun demikian, isolasi mandiri harus dilakukan sesuai aturan. Berikut cara isolasi mandiri yang benar bagi pasien Covid-19.
Syarat isolasi mandiri
Aturan terbaru mengenai perawatan pasien Covid-19, khususnya Omicron, dituangkan dalam Surat Edaran Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.01/Menkes/18/2022.
Baca juga: 18 Pegawai Pemkot Makassar Positif Covid-19, Kantor Balai Kota Dikosongkan dan Disemprot Disinfektan
Baca juga: Data Kemenkes: 356 Orang Meninggal Dunia karena Covid-19 Selama 19 Hari
Surat tersebut diteken Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin pada 17 Januari 2022.
Dalam surat itu disebutkan bahwa pasien Omicron bisa dirawat di rumah sakit, bisa pula isolasi mandiri di rumah.
Hal ini bergantung pada kondisi dan tingkat keparahan gejala yang ditunjukkan pasien.
Berikut rinciannya:
- Perawatan di rumah sakit penyelenggara pelayanan Covid-19 jika pasien konfirmasi Covid-19 mengalami gejala berat-kritis;