Covid 19
Isoman di Rumah? Simak Cara Dapat Obat Gratis Bagi Pasien Omicron Bergejala Ringan
Pasien harus melakukan tes PCR di laboratorium yang telah terafiliasi dengan sistem New All Record (NAR) Kementerian Kesehatan.
- Perawatan di rumah sakit lapangan/rumah sakit darurat atau rumah sakit pelayanan Covid-19 jika pasien konfirmasi Covid-19 mengalami gejala sedang atau gejala ringan disertai komorbid yang tidak terkontrol;
- Isolasi mandiri di rumah jika pasien konfirmasi Covid-19 tidak bergejala (asimptomatik) atau mengalami gejala ringan.
Bagi pasien yang hendak melakukan isolasi mandiri harus memenuhi syarat klinis dan syarat rumah sebagai berikut:

Syarat klinis dan perilaku
- usia kurang dari 45 tahun;
- tidak memiliki komorbid;
- dapat mengakses telemedisin atau layanan kesehatan lainnya; dan
- berkomitmen untuk tetap diisolasi sebelum diizinkan keluar.
Syarat rumah dan peralatan pendukung lainnya
- dapat tinggal di kamar terpisah, lebih baik lagi jika lantai terpisah;
- ada kamar mandi di dalam rumah terpisah dengan penghuni rumah lainnya; dan
- dapat mengakses pulse oksimeter. Sebagaimana bunyi surat edaran, jika pasien tidak memenuhi syarat klinis dan syarat rumah, maka harus melakukan isolasi di fasilitas isolasi terpusat.
Selama isolasi, pasien harus dalam pengawasan Puskesmas atau Satgas Penanganan Covid-19 setempat.
Lama durasi
Mengacu pada Surat Edaran Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.01/Menkes/18/2022, durasi isolasi pasien Covid-19 berbeda-beda, bergantung pada kondisi pasien.