Opini Prof Muin Fahmal
DPR Langgar Undang Undang,Maka Undang Undangnya Akan Diubah, Nyamuk Masuk Kelambu Kelambunya Dibakar
Otak negara adalah Eksekutif,jantungnya adalah Legislatif. Jika otak tak berfungsi, akan gila. Tapi jika jantung tak berfungsi, maka binatang pun mati
(2) jaminan pengkajian atas suara publik dan mempertimbangkan saran publik serta
(3) Merumuskan yang dimaksud publik dengan mengingat publik tidak selamanya sama dengan orang banyak, tidak selamanya sama dengan banyak orang.
(4) Merumuskan metode uji publik harus jelas dan tegas sehingga dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah hasilnya dikaji secara politik sebagai bahan perumusan politik hukum (Political law).
Hal tersebut adalah penting diingat atau diperhatikan oleh anggota Dewan Perwkailan Rakyat dan fraksi-fraksi yang ada di Dewan Perwakilan Rakyat agar tidak melahirkan produk politik yang marak uji perundang-undangan di Mahkamah Konstitusi tersebut dan akan lebih membuka kemungkinan dominannya tafsir-tafsir dari yang mempunyai kekuatan politik lebih pada suatu rezim pemerintahan dan mencederai prinsif negara hukum yang demokratis itu sendiri dan dijamin dalam konstitusi hasil reformasi ketata negaraan Indonesia yang harganya sangat mahal
Jangan ibarat ada nyamuk dalam kelambu lalu kelambunya yang dibakar.(*)