Opini Prof Muin Fahmal
DPR Langgar Undang Undang,Maka Undang Undangnya Akan Diubah, Nyamuk Masuk Kelambu Kelambunya Dibakar
Otak negara adalah Eksekutif,jantungnya adalah Legislatif. Jika otak tak berfungsi, akan gila. Tapi jika jantung tak berfungsi, maka binatang pun mati
Adapun Yudicial Review agar berbagai substansi Undang Undang Cipta Kerja tersebut dibatalkan karena bertentangan denga Konstitusi.
Uji Formil Vs Uji Materil
Secara mutatis mutandi Permohonan para Pemohon baik secara Materil substansial maupun permohonan pengujian formal prosedural dikabulkan dengan tegas dinyatakan bahwa Undang Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja Inkonstitusional bersyarat , Memerintahkan Kepada Pemerintah dan DPR memperbaiki Undang Undang Nomor 11 tahun 2020 tersebut paling lambat tanggal 25 November 2023.
Dan dalam hal tenggang waktu tersebut terlewati, maka Undang Undang Nomor 11 Tahun 2020 tersebut dinyatakan Inkonstitusional permanen.
Selanjutnya Pemerintah dilarang membuat ketentuan organik (PP,Perpre atau Kepres dan sebagainya yang berkenaan dengan subtansi Undang Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja.
Atas dasar itulah, maka Dewan Perwakilan Rakyat Sebagai negarawan dan bahagian dari penyelenggaraan pemerintahan menurut Konstitusi, dengan segera mengambil langkah untuk memenuhi Perintah Mahkamah Konstitusi tersebut.
Langkah pertama dan sterategis yang akan dilakukan oleh Dewan Perwakilan Rakayat adalah dengan menyusun Rancangan Amandeman Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang Undangan sebagai Usulan (“Inisiatif Dewan Perwakilan Rakayat”) untuk kepentingan “Revisi terbatas” Istilah revisi terbatas tidak dikenal dalam teori Perundang Undangan dan sangat rawan dan potensil merapukan konsturuksi substansi suatu Undang undang.
Substansi yang direncanakan untuk diperbaiki dari Undang Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang Undangan tersebut sebagai bahagian dari perbaikan UU Cipta Kerja dengan memasukkan (1) Metode Omnibus Law dalam Revisi Undang Tentang Pembentukan Peraturan Perundang Undang hasil revisi, (2) Mengatur tentang Kedudukan dan Pengutan Partisipasi Publik dalam rangka pembentukan Peraturan Perundang Undangan tentunya termasuk Pembentukan Legislasi di daerah, (3) Prosedur dan cara perbaikan terhadap suatu Rancang Undang dan/peraturan Perundang undangan yang telah mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat dan Pemerintah.
Pada Rencana Perubahan Undang Undang Tentang Pembentukan Peraturan Perundang Undang (Pasal A2), ditegaskan bahwa metode 0mnibus Law adalah metode penyusunan peraturan perundang undangan dengan materi muatan baru atau menambah materi muatan baru, mengubah materi muatan baru, mengubah materi muatan yang memiliki keterkaitan dan atau kebutuhan hukum yang diatur dalam berbagai peraturan perundang undangan, atau mencabut peraturan yang jenis yang hirarkinya sama dengan menggabungkan dalam satu peraturan untuk mencapai tujuan tertentu.
Rencana sebagaimana tersebut pada Pasal A2 tampaknya adalah jastifikasi dari praktek Penyusunan Undang Undang Nomor 11 tahun 2020 yang oleh Mahkamah Konstitusi telah dinyatakan Inkonstitusional bersyarat Apatah lagi dengan ditutup dengan norma “Untuk mencapai tujuan tertentu” yang dalam dunia perundang undangan disebut sebagai meta norma (norma yang tidak mengikat tetapi tidak terukur sehingga dapat ditafsirkan berdasarkan Kepentingan yang mempunyai kekuasan yang lebih besar.
Ada harapan besar yang dicanangkan dalam rancangan Revisi Undang Tentang Pembentukan Perundang Undangan Pasal 96 (4) dikembangkan sehingga tidak hanya Rancangan Perundang Undangan yang dapat diakses oleh masyarakat akan tetapi termasuk Naskah Akademiknya.
Dikatakan bahwa partisipasi publik diperlukan agar publik bisa mengontrol pembentuk Undang-undang, yakni pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat. (K,Kompas 4 & 7 Februari 2022).
Oleh karena itu dokumen naskah akademik dan rancangan Undang-undang harus diunggah secara daring agar public mudah mengaksesnya. Jangan sampai pembentuk Undang-undang menyembunyikan sesuatu dari public yang berhak mengetahuinya sebagai bagian dari keterbukaan informasi dan pertanggunganjawab public.
Pernyataan tersebut di atas sesungguhnya bukanlah pokok permasalahan dalam proses legislasi selama ini khususnya mengenai uji publik. Yang penting diatur dalam revisi Undang-undang tentang pembentukan peraturan perundang-undangan adalah
(1). jaminan terwujudnya objektifitas anggota dewan dan fraksi-fraksi baik anggota dewan maupun fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat.