Pilkades Serentak Luwu
Penyebab 2 Calon Kepala Desa Petahana di Luwu Dicoret
Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, rencananya dilaksanakan pada 24 Maret 2022 mendatang.
Penulis: Chalik Mawardi | Editor: Sukmawati Ibrahim
TRIBUN-LUWU.COM, BELOPA - Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, rencananya dilaksanakan pada 24 Maret 2022 mendatang.
Sebanyak 91 desa akan meramaikan Pilkades Serentak ini.
Inspektur Inspektorat Luwu, Andi Palanggi, mengatakan, ada dua calon kepala desa petahana tidak memenuhi syarat kembali mencalonkan diri.
Pasalnya, keduanya tersandung masalah.
Dimana Inspektorat tidak menerbitkan Surat Keterangan Bebas Temuan (SKBT) bagi dua calon tersebut.
Sementara kata Palanggi, SKBT merupakan salah satu syarat kades lama bisa kembali mencalonkan diri .
"Dua yang tidak kami terbitkan SKBT-nya karena ada temuannya terdahulu yang belum ditindaklanjuti," kata Andi Palanggi, Sabtu (29/1/2022).
Temuan itu berkaitan dengan proyek fisik yang ada di dua desa.
Hingga saat ini pertanggungjawabannya belum dilaporkan.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Luwu, Bustan mengatakan dari 91 peserta pilkades serentak, rata-rata diikuti incumbent.
DPMD sudah berkoordinasi dengan Kepolisian dan TNI serta instansi terkait lainnya.
Untuk melakukan deteksi dini, mengantisipasi terjadinya kericuhan pada saat pilkades nanti.
"Salah satu syarat untuk maju sebagai calon kepala desa adalah bebas temuan dan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan pemerintahan selama enam tahun," kata Bustan.
Baca juga: Kalah Dari PPP dan Perindo, Taufan Pawe Turun Gunung Atur Strategi Partai Golkar di Luwu
Baca juga: Tabrakan di Pammanu Luwu Telan Korban, Warga Keluhkan Banyak Pengendara Trail Tanpa Plat
Adapun daerah rawan terjadi konflik, menurutnya berpotensi pada desa yang pesertanya lebih dari empat orang.
Sementara itu Panitia Pemilihan Kepala Desa (PPKD) To'balo, Kecamatan Ponrang Selatan, Luwu, telah selesai melakukan penjaringan dan penelitian berkas bakal calon kepala desa.
Sebanyak empat bakal calon telah dinyatakan memenuhi syarat.
Yakni Muhammad Nasir, Haeruddin Hasan, Hasan, dan Basri Sakuta yang juga merupakan incumbent.
Itu dikatakan Ketua Panitia PPKD Desa To'balo, Muh Fidriadi.
Ia mengaku telah mengumumkan kepada masyarakat desa.
Ada empat bakal calon yang telah dinyatakan memenuhi syarat dan selanjutnya akan ditetapkan sebagai calon kepala desa yang berhak untuk dipilih.
"Saat ini empat orang bakal calon tersebut telah memenuhi syarat, namun belum kita tetapkan karena pada tahapan masih menunggu masa sanggah dari masyarakat Desa To’balo, dalam rentan waktu 28-31 Januari 2022," katanya
"Jika pada waktu tersebut tidak ada sanggahan yang diterima oleh panitia, maka tanggal 2 Februari 2022 keempat bakal calon ini akan kami tetapkan sebagai calon kepala desa sekaligus melaksanakan pencabutan nomor urut," tutupnya. (*)