Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tribun Makassar

Satpol PP Makassar Segel 70 Kios Pedagang di Kanrerong Gegara Tak Bayar Listrik

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Makassar, menyegel los atau kios milik pedagang di kawasan Kanrerong, Karebosi, Jl. R.A Kartini.

Penulis: Siti Aminah | Editor: Sudirman
TRIBUN-TIMUR.COM/SITI AMINAH
Penyegelan kios Kanrerong oleh Satpol PP Makassar 

Hanya saja, Wali Kota Makassar memberi kebijakan subsidi pembayaran air dan listrik selama dua tahun pertama.

"Kanrerong hadir pada tahun 2018, sebenarnya mulai saat itu mereka harus membayar listrik dan airnya, tapi pak Wali beri keringanan selama dua tahun, sampai tahun 2020," jelasnya.

Seharusnya, pada awal tahun 2021 pada pedagang sudah mulai membayar tagihan listriknya masing-masing. 

Hanya saja, Pemkot memberi keringanan, sehingga biaya yang ditagihkan hanya dua bulan terakhir.

"Selama ini yang digunakan membayar itu APBD Pemkot, mulai sekarang kita mau kembali ke aturan yang sudah ada di Perwali," jelasnya.

Pihaknya bahkan telah menalangi biaya listrik para pedagang tersebut usai PLN menagih pembayaran listrik.

"Kami talangi tunggakan listrik selama dua bulan, periode Oktober dan November 2021," bebernya.

Nilainya mencapai Rp53 juta, yakni Rp26 Juta pada bulan Oktober dan Rp27 juta di bulan November.

Bahkan pada Desember lalu pihak PLN mengancam untuk memutus sambungan listrik pelapak di Kanrerong. (*)

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved