Tribun Makassar
Satpol PP Makassar Segel 70 Kios Pedagang di Kanrerong Gegara Tak Bayar Listrik
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Makassar, menyegel los atau kios milik pedagang di kawasan Kanrerong, Karebosi, Jl. R.A Kartini.
Penulis: Siti Aminah | Editor: Sudirman
Hanya saja, Wali Kota Makassar memberi kebijakan subsidi pembayaran air dan listrik selama dua tahun pertama.
"Kanrerong hadir pada tahun 2018, sebenarnya mulai saat itu mereka harus membayar listrik dan airnya, tapi pak Wali beri keringanan selama dua tahun, sampai tahun 2020," jelasnya.
Seharusnya, pada awal tahun 2021 pada pedagang sudah mulai membayar tagihan listriknya masing-masing.
Hanya saja, Pemkot memberi keringanan, sehingga biaya yang ditagihkan hanya dua bulan terakhir.
"Selama ini yang digunakan membayar itu APBD Pemkot, mulai sekarang kita mau kembali ke aturan yang sudah ada di Perwali," jelasnya.
Pihaknya bahkan telah menalangi biaya listrik para pedagang tersebut usai PLN menagih pembayaran listrik.
"Kami talangi tunggakan listrik selama dua bulan, periode Oktober dan November 2021," bebernya.
Nilainya mencapai Rp53 juta, yakni Rp26 Juta pada bulan Oktober dan Rp27 juta di bulan November.
Bahkan pada Desember lalu pihak PLN mengancam untuk memutus sambungan listrik pelapak di Kanrerong. (*)