Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Ingat Kasus Sikdes? Kini Tahap Penyidikan Tapi Polres Maros Tak Seret Tersangka, Kades Ngaku Resah

Salah satu kasus dugaan korupsi yang ditangani Polres Maros tapi mandek adalah pengadaan aplikasi Sistem Keuangan Desa (Sikdes) tahun 2013.

Editor: Ansar
Humas Polres Maros
Kapolres Maros, AKBP Fatchur Rochman 

TRIBUN-TIMUR.COM - Polres Maros, Sulawesi Selatan tidak merilis kasus dugaan korupsi yang ditangani selama tahun 2021.

Polres Maros yang dipimpin oleh Kapolres Maros, AKBP Fatchur Rochman didampingi Kabag Ops, Kompol Muh Jasardi hanya merilis kasus narkoba.

Kapolres merilis langsung capaian penanganan kasus narkoba di aula Promoter Polres Maros, Kamis (30/12/2021).

Kapolres mengklaim, kasus narkoba mengalami penurunan jumlah tahun 2021 dibanding 2020.

"Dimana pada tahun sebelumnya, Polres Maros mengungkap sebanyak 60 kasus dengan jumlah tersangka 86 orang," kata Fatchur.

Baca juga: Polres Maros Ungkap 43 Kasus Narkoba hingga Tangkap 61 Tersangka Selama Tahun 2021, Mandai Dominasi

Baca juga: Begini Cara Polres Maros Bikin Pengendara Tertib Berlalulintas dan Taat Protokol kesehatan

Namun saat 2021 Polres Maros berhasil mengungkap 43 kasus narkoba dengan jumlah tersangka 61 orang.

Sementara tak satupun kasus dugaan korupsi yang disampaikan ke publik.

Salah satu kasus dugaan korupsi yang ditangani Polres Maros tapi mandek adalah pengadaan aplikasi Sistem Keuangan Desa (Sikdes) tahun 2013.

Unit Tipikor usut kasus Sikdes sejak tahun 2018 lalu. Namun hingga akhir tahun 2021, kasus Sikdes tersebut tak kunjung rampung.

Padahal kasus yang merugikan negara sekira Rp 600 juta tersebut sudah ditingkatkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan 

Peningkatan status kasus yang melibatkan oknum kepala desa di Maros tersebut dilakukan pada Februari 2020.

Tapi hingga kini kasus tersebut didiamkan. Polres Maros tak pernah mengubris lagi.

Kasus tersebut mulai diusut saat AKP Jufri Natsir menjabat sebagai Kasat Reskrim.

Namun beberapa kasat setelah Jufri Natsir juga belum mampu menyeret tersangka.

Sebelumnya, Kepala Unit (Kanit) Tipikor Polres Maros, Ipda Slamet Rahardjo menegaskan jika kasus Sikdes tidak mandek.

Slamet menyampaikan jika kasus tersebut sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Saat itu, penyidik sudah mengambil keterangan 15 orang pada tahap penyidikan.

"Kami sudah periksa saksi-saksi dari desa di dua kecamatan, yakni Tanralili dan Moncongloe," kata Slamet Senin, 10 Februari 2020.

Baca juga: Kejari Maros Target 80 Desa Soal Dana Desa, Tenrigangkae Jadi Sasaran Pertama dan Dijadikan Contoh

Baca juga: Korupsi Dana Desa Rp1,4 Miliar, Kades Bonto Manurung Maros Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara

Pengadaan aplikasi desa tersebut dilakukan oleh Apdesi. 

Apdesi meminta dana sebesar Rp7,5 juta kepada 80 kepala desa di Kabupaten Maros.

AKBP Musa Tampubolon yang menjabat Kapolres Maros kala itu juga membenarkan jika status kasus sudah tahap penyidikan. 

"Status kasus ini (Sikdes) sudah ditingkatkan ke penyidikan," kata dia.

Sejumlah saksi yang sudah diperiksa yang berkaitan dengan pembuktian.

Sebelum menyeret tersangka dalam kasus yang merugikan negara sekira Rp 600 juta tersebut, pihaknya juga akan berkoordinasi dengan Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP).

"Kami juga akan koordinasi dengan APIP," lanjut Kapolres.

Polres Maros segera menetapkan tersangka, jika alat bukti sudah cukup untuk penyidikan.

"Kasus korupsi butuh waktu untuk mengungkapnya," katanya.

Jadi sorotan ACC

Kasus Sikdes sempat menyita perhatian Anti Koruption Committee (ACC) Sulawesi.

Direktur ACC, Abdul Kadir Wokanubun menjelaskan Polda Sulsel dan jajarannya melakukan penyelidikan atau pengusutan kasus secara sembunyi-sembunyi, Senin (30/12/2019).

Kadir menilai selama 2018, Polres Maros tidak mampu menuntaskan satu kasus dugaan korupsi, yang diduga melibatkan oknum Kepala Desa, dan Asosiasi Pemerintahan Desa Seluruh Indonesia (Apdesi).

Kasus tersebut yakni, dugaan korupsi Sistem Keuangan Desa (Sikdes) tahun 2013, dan telah merugikan negara sebesar Rp 600 juta.

"Kami pertanyakan komitmen Polres Maros atas janji mengusut tuntas kasus Sikdes. Sudah tiga Kasat Reskrim, namun belum mampu seret tersangka tahun 2018," kata Kadir.

 Kadir curiga, pengusutan satu kasus oleh Polres Maros membutuhan waktu lebih dari setahun. Hal tersebut, membuktikan Polres sangat lambat dalam mengusut.

Polres Maros kini memiliki waktu dua bulam untuk menyeret tersangka. Sejak tahun 2019, Polres dinilai menggantung kasus tersebut.

"Kasus ini dirilis oleh Polres tahun 2018 lalu. Bersamaan dengan kasus korupsi Gertak Birahi dan Inseminasi Buatan (GBIB) Dinas Perikanan," katanya.

Saat rilis akhir tahun, Polres hanya tetapkan tersangka GBIB. Rencananya, tahun 2019 baru penetapan tersangka Sikdes, tapi hingga kini belum ada.

Janji Kasat Reskrim

Sebelumnya, Polres Maros, memastikan akan meningkatkan status kasus dugaan korupsi Sikdes 2013, dari penyelidikan dan penyidikan, November 2018 lalu.

Namun tiba-tiba, kasus tersebut tidak terselesaikan hingga akhir tahun.

Saat itu, Iptu Deni Eko menjabat sebagai Kasat Reskrim  menggantikan AKP Jufri Nasir.

Jufri Nasir dimutasi ke Polres Takalar saat kasus tersebut belum ada kejelasan status kasus.

Deni mengatakan, pihaknya terus bekerja mengumpulkan bukti kuat untuk penetapan tersangka.

Deni memastikan, penetapan tersangka juga akan segera dilakukan setelah peningkatan status kasus.

"Kami target, tahun ini (2018), status kasus dugaan korupsi Sikdes ditingkatkan ke sidik. Semoga prosesnya dapat berjalan lancar," kata Deni saat itu.

Sikdes 'Digantung' Polisi.

Sudah beberapa tahun bergulir di Polres Maros, kasus Sikdes tahun 2013 belum menuai perkembangan.

Padahal Unit I Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Reskrim Polres Maros, telah melakukan pemeriksaan maraton terhadap 80 Kepala Desa dari 14 Kecamatan.

Abdul Kadir meminta kepada Polda Sulsel, untuk mengambil alih atau melakukan pengawasan terhadap kinerja Polres Maros.

Pasalnya, publik tidak terlalu percaya dengan kinerja Polres.

Pengawasan Polda sangat dibutuhkan, supaya Polres Maros bisa serius menangani kasus Sikdes maupun dugaan korupsi lainnya.

"Untuk saat ini, Polres Maros sangat penting disupervisi dan mendapatkan pengawasan dari Polda Sulsel. Jika Polda turun tangan, Polres Maros pasti serius menangani kasus," katanya.

Kadir mengatakan, seharusnya Polres Maros terbuka ke publik untuk menyampaikan perkembangan kasus yang diusutnya.

Jika ada masalah, hal tersebut juga harus disampaikan ke publik.

Publik berhak untuk mengetahui sejauh mana progres dari penanganan kasus tersebut. Apalagi kasus Sikdes melibatkan sejumlah pihak.

"Sangat penting keterbukaan informasi perkara di Polres Maros agar tidak ada kesan main main. Sangat penting ditahu, sejauh mana progresnya," katanya.

Saat pengadaan aplikasi, Apdesi meminta kepada masing-masing desa sebesar Rp 7,5 juta.

80 Kepala Desa di Maros menuruti kemauan Apdesi dan mengucurkan Dana Desanya masing-masing.

80 kepala desa diperiksa

Saat menjabat Kasat Reskirim Polres Maros, AKP Jufri Nasir mengatakan, pihaknya sementara melakukan penyelidikan kasus dugaan korupsi Sikdes yang diduga merugikan negara tersebut.

Sebanyak 80 Kepala Desa, Pendamping desa dari 14 Kecamatan telah diperiksa secara bergantian.

"Kami memang sementara menyelidiki kasus itu. Hingga saat ini, kami belum tetapkan tersangka. Proses masih sementara berjalan," kata Jufri sebelum dimutasi.

Pihaknya juga telah memanggil Abdul Azis yang saat itu menjabat Ketua Apdesi untuk diperiksa sebagai saksi.

"Kami memang sementara menyelidiki kasus itu. Hingga saat ini, kami belum tetapkan tersangka. Proses masih sementara berjalan," katanya.

Selain pemeriksaan saksi, Polres juga sementara tahap perampungan dokumen dan alat bukti, untuk penetapan tersangka.

Hanya saja, Jufri belum mau menyebut jumlah kerugian negara berdasarkan hitungan sementara Polres. Dia beralasan, masih menunggu hasil audit BPKP.

"Kami sudah memintai keterangan klarifikasi 80 Kepala Desa yang ikut dalam kegiatan itu. Semuanya kami periksa hanya sebagai saksi," katanya.

Selain berkas dugaan mark up anggaran, Polisi juga mengumpulkan data dari pihak hotel yang ditempati melakukan pelatihan operator aplikasi Sikdes.

"Berdasarkan jadwal, latihan dilakukan selama tiga hari. Ada juga panduan aplikasi berupa CD yang telah dibagikan ke desa. Tapi itu tidak digunakan. Kami sementara penyelidikan," katanya.

Kala itu Jufri juga berjanji akan menyeret semua pihak yang terlibat dalam kasus tersebut.

Oknum Kades minta kasus Sikdes diselesaikan Polres

Seorang kepala desa di Maros meminta ke penyidik Polres Maros untuk menuntaskan kasus Sikdes.

Pasalnya, jika kasus tersebut digantung, kepala desa lain juga tidak tenang saat berkerja.

Kepala desa yang meminta identitasnya dirahasiakan tersebut meminta kejelasan dari penyidik.

"Sebaiknya Polres Maros tuntaskan kasus Sikdes. Jangan gantung begitu, kades lain terdampak," katanya, Kamis (30/12/2021).

Apalagi Ketua Apdesi kala itu tidak pernah melakukan pengembalian.

Kasus Sikdes tersebut seharunya lanjut terus. Apalagi tidak ada kebijakan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

"Setahu saya, kasus korupsi itu tidak ada SP3-nya. Makanya lanjut saja supya selesai dan kami lega," katanya. 

Kepala desa tersebut merasa resah dengan ulah Polres yang belum memberi kejelasan.

(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved