Virus Corona
Omicron Meningkat, Pemerintah Larang WNI ke Luar Negeri, Imigrasi: Masih Imbauan, Tak Bisa Dilarang
Larangan itu dikeluarkan pemerintah imbas ditemukannya transmisi lokal virus corona (Covid-19) varian Omicron di Indonesia.
"Untuk itu masyarakat diharapkan dapat berkerjasama dengan baik menekan peluang lonjakan kasus," tuturnya.
Imbauan tidak melakukan perjalanan ke luar negeri sebelumnya juga disampaikan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan.
Ia meminta masyarakat menahan diri pergi ke luar negeri jika tidak mendesak guna menghindari penyebaran Covid-19 varian Omicron semakin meluas.
Luhut meminta masyarakat mengingat masa-masa mencekam saat puncak gelombang kedua pada bulan Juni-Juli lalu.
Baca juga: Varian Omicron Masuk Indonesia, Satgas Covid-19 Minta Rumah Sakit Siapkan Tempat Tidur
Baca juga: Kenali 5 Gejala Orang Terinfeksi Virus Corona Varian Omicron
"Jadi, saya mohon kita semua menahan diri. Kita jangan mengulangi masa yang begitu mencekam pada Juli tahun ini," ujar Luhut dalam konferensi pers, Senin (20/12).
Meski pemerintah sudah menyerukan kepada masyarakat agar tidak ke luar negeri, nyatanya sebanyak 10.853 WNI sudah 'lolos' ke luar negeri selama periode 23-27 Desember 2021.
Kepala Bagian Humas dan Umum Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Arya Pradhana Anggakara mengatakan rata-rata setiap harinya ada 2.700 WNI yang meninggalkan Indonesia.
"Kami tidak bisa melarang WNI ke luar Indonesia karena yang disampaikan oleh pemerintah sifatnya masih imbauan dan belum cukup dijadikan dasar pelarangan WNI ke luar negeri," ujar Angga melalui keterangan resmi, Selasa (28/12/2021).
Adapun pengamat penerbangan Alvin Lie meminta pemerintah menutup sementara penerbangan internasional dari sejumlah negara yang terbukti memiliki temuan kasus Covid-19 varian omicron ke Indonesia.
Tujuannya, agar tidak menambah dan menyebarkan kasus baru. Menurut Alvin, hal itu perlu dilakukan karena sejumlah negara di dunia sejatinya sudah memiliki temuan kasus omicron.
Baca juga: Meski Berada di Arab Saudi, WNI yang Ingin Berhaji Tetap Harus Bayar Mahal
Namun, pemerintah belum menambah daftar negara yang warga negaranya dilarang masuk ke Indonesia.
"Kita perlu meninjau jumlah negara yang dikenakan larangan masuk Indonesia ini. Kalau perlu ditambah, ya ditambah dan tutup penerbangannya," kata Alvin.(*)