Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Virus Corona

Omicron Meningkat, Pemerintah Larang WNI ke Luar Negeri, Imigrasi: Masih Imbauan, Tak Bisa Dilarang

Larangan itu dikeluarkan pemerintah imbas ditemukannya transmisi lokal virus corona (Covid-19) varian Omicron di Indonesia.

Editor: Muh. Irham
Justin TALLIS / AFP via Tribunnews.com
Ilustrasi varian Omicron . 

TRIBUN-TIMUR.COM - Wakil Presiden Ma'ruf Amin menegaskan bahwa pemerintah untuk sementara waktu melarang Warga Negara Indonesia (WNI) berpergian ke luar negeri.

Larangan itu dikeluarkan pemerintah imbas ditemukannya transmisi lokal virus corona (Covid-19) varian Omicron di Indonesia.

Ma'ruf mengatakan, larangan tersebut pertama kali dicetuskan dalam agenda sidang Kabinet yang diikutinya beberapa waktu lalu.

Dalam momen itu dibahas sejumlah langkah pengetatan yang akan dilakukan untuk menekan penularan varian Omicron di Indonesia, termasuk melarang WNI bepergian ke luar negeri.

"Dalam sidang kabinet terakhir kita melakukan upaya-upaya pengetatan dalam arti beberapa hal langkah. Pertama yang datang dari luar negeri, kita betul-betul perketat bahkan juga kita sedang melakukan upaya karantinanya, apakah nanti lebih selektif lah, penyiapan-penyiapan dalam negerinya, dan melarang warga negara Indonesia keluar negeri untuk sekarang ini," ujar Ma'ruf, Selasa (28/12/2021).

Namun Ma'ruf tak merinci ketentuan lebih jelas soal larangan WNI ke luar negeri tersebut.

Baca juga: Omicron Terdeteksi di Indonesia, Makassar Percepat Vaksinasi

Tak hanya melarang WNI bepergian ke luar negeri, pelaksanaan protokol kesehatan (prokes) ketat dipandang Ma'ruf juga menjadi langkah penting yang harus diterapkan.

"Kemudian masalah protokol kesehatan diperketat terutama masker dan vaksinasi dipercepat, termasuk sudah disiapkan untuk booster untuk masyarakat umum, karena ini sudah ada ancaman-ancaman baru. Begitu juga penerapan PeduliLindungi," ucapnya.

Untuk masa libur Nataru, Ma'ruf kembali menegaskan bahwa tidak akan ada kenaikan level PPKM di seluruh daerah.

Namun, sebagai bentuk antisipasi pemerintah dan pihak terkait akan tetap melakukan pengetatan salah satunya dengan melakukan pemeriksaan terhadap vaksinasi.

"Tapi tidak ada kenaikan level masih tetap seperti biasa dan tidak ada penyekatan tapi pemeriksaan vaksinasi," ungkap Ma'ruf.

Terakhir, untuk mengantisipasi varian Omicron tak meluas penularannya, ia meminta seluruh pemerintah daerah untuk segera menyiapkan antisipasi jika sewaktu-waktu kasus serupa muncul di daerah.

"Pemda sudah diinstruksikan untuk bersiap kemungkinan terjadinya transmisi lokal kemarin sudah 47 terkonfirmasi sehingga harus antisipasi ketat," tutupnya.

Baca juga: Kemenkes Umumkan Transmisi Lokal Omicron Telah Terjadi di Indonesia, Rumah Sakit Diminta Bersiap

Terkait larangan ke luar negeri bagi WNI itu, jubir Satgas Covid-19, Prof Wiku Adisasmito mengatakan hal itu memang diperlukan untuk mencegah menyebarnya varian Omicron.

"Memang di masa genting seperti sekarang, upaya pencegahan termasuk mobilisasi itu penting," kata Wiku. Ia pun mengimbau masyarakat agar menaati hal tersebut. Meski secara aturan tertulis, sampai berita ini dirilis belum ada larangan ke luar negeri.

"Untuk itu masyarakat diharapkan dapat berkerjasama dengan baik menekan peluang lonjakan kasus," tuturnya.

Imbauan tidak melakukan perjalanan ke luar negeri sebelumnya juga disampaikan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan.

Ia meminta masyarakat menahan diri pergi ke luar negeri jika tidak mendesak guna menghindari penyebaran Covid-19 varian Omicron semakin meluas.

Luhut meminta masyarakat mengingat masa-masa mencekam saat puncak gelombang kedua pada bulan Juni-Juli lalu.

Baca juga: Varian Omicron Masuk Indonesia, Satgas Covid-19 Minta Rumah Sakit Siapkan Tempat Tidur

Baca juga: Kenali 5 Gejala Orang Terinfeksi Virus Corona Varian Omicron

"Jadi, saya mohon kita semua menahan diri. Kita jangan mengulangi masa yang begitu mencekam pada Juli tahun ini," ujar Luhut dalam konferensi pers, Senin (20/12).

Meski pemerintah sudah menyerukan kepada masyarakat agar tidak ke luar negeri, nyatanya sebanyak 10.853 WNI sudah 'lolos' ke luar negeri selama periode 23-27 Desember 2021.

Kepala Bagian Humas dan Umum Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Arya Pradhana Anggakara mengatakan rata-rata setiap harinya ada 2.700 WNI yang meninggalkan Indonesia.

"Kami tidak bisa melarang WNI ke luar Indonesia karena yang disampaikan oleh pemerintah sifatnya masih imbauan dan belum cukup dijadikan dasar pelarangan WNI ke luar negeri," ujar Angga melalui keterangan resmi, Selasa (28/12/2021).

Adapun pengamat penerbangan Alvin Lie meminta pemerintah menutup sementara penerbangan internasional dari sejumlah negara yang terbukti memiliki temuan kasus Covid-19 varian omicron ke Indonesia.

Tujuannya, agar tidak menambah dan menyebarkan kasus baru. Menurut Alvin, hal itu perlu dilakukan karena sejumlah negara di dunia sejatinya sudah memiliki temuan kasus omicron.

Baca juga: Meski Berada di Arab Saudi, WNI yang Ingin Berhaji Tetap Harus Bayar Mahal

Namun, pemerintah belum menambah daftar negara yang warga negaranya dilarang masuk ke Indonesia.

"Kita perlu meninjau jumlah negara yang dikenakan larangan masuk Indonesia ini. Kalau perlu ditambah, ya ditambah dan tutup penerbangannya," kata Alvin.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved