Libur Natal dan Tahun Baru
Aturan Lengkap Nonton Bioskop Selama Libur Natal dan Tahun Baru, Berlaku Mulai Besok!
Aturan menonton film di bioskop saat libur Nataru dengan membatasi jam operasional hingga kapasitas penonton di dalamnya.
TRIBUN-TIMUR.COM - Simak aturan lengkap nonton bioskop selama Libur Natal dan Tahun Baru.
Pemerintah telah membatalkan penerapan PPKM level 3 diseluruh wilayah Indonesia saat Libur Natal dan Tahun Baru atau Nataru.
Meski begitu, pemerintah tetap mengatur sejumlah pengetatan kegiatan masyarakat di periode tersebut.
Seperti diketahui pengetatan ini merupakan upaya Pemerintah mencegah penularan virus Covid-19.
Baca juga: Wajib Tahu! Aturan Lengkap Naik Pesawat Saat Libur Natal dan Tahun Baru, Tak Cuma Bukti Kartu Vaksin
Baca juga: Danny Pomanto Izinkan Warga Buat Acara Tahun Baru di Rumah Maksimal 50 Orang
Apalagi saat ini varian baru Omicron sudah terdeteksi di Indonesia.
Menyoal pengetatan kegiatan masyarakat, salah satu yang diatur adalah nonton film di bioskop.
Aturan menonton film di bioskop dengan membatasi jam operasional hingga kapasitas penonton di dalamnya.
Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor SE/2/M-K/2021 tentang Aktivitas Usaha dan Destinasi Pariwisata Pada Saat Perayaan Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.
SE ini berlaku mulai besok 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.
"Bioskop yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall dapat beroperasi sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat dengan kapasitas maksimal 50 persen," bunyi SE tersebut dikutip dari laman Covid19.go.id, Kamis (23/12/2021).

Selain soal menonton bioskop, SE ini juga mengatur operasional tempat wisata, taman rekreasi dan tempat hiburan.
Disebutkan bagi tempat wisata, taman rekreasi, dan hiburan yang memiliki manajemen pengelolaan dapat beroperasi dengan pengunjung maksimal 50 persen untuk zona hijau, dan 25 persen untuk zona kuning.
Sementara, untuk tempat wisata umum, area publik, taman umum dan area publik lainnya yang tidak memiliki manajemen pengelolaan dan berpotensi menimbulkan terjadinya kerumunan, disarankan untuk ditutup atau dibatasi jumlah pengunjungnya secara ketat dengan kapasitas maksimal 25 persen.
Pemerintah daerah nantinya akan melakukan pengawasan dan pengendalian dari unsur aparat pengawasan di amsing-masing daerah.
SE Kemenparekraf ini juga melarang seluruh tempat usaha atau destinasi wisata menyelenggarakan acara perayaan tahun baru baik di area indoor maupun outdoor.