PDIP Sulsel Ajukan Calon Tunggal Pendamping Andi Sudirman, Amri Arsyid: PKS Tunggu Andalan Dilantik
Terkait calon Wagub Sulsel dari PKS, Amri Arsyid mengatakan masih menunggu perkembangan proses hukum di pengadilan hingga tuntas.
“Kalau saya sebagai kader ikut prosedur dari partai saja. Semua keputusan di DPP. Sebagai kader apapun dan di mana pun penugasan partai,” katanya.
Baca juga: Jalani 5 Tahun Penjara, Mantan Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah Dipindahkan ke Lapas Sukamiskin
Mekanisme Pengisian Kekosongan Jabatan Kepala Daerah
Wakil Ketua Bapemperda DPRD Sulsel Andi Januar Jaury Dharwis, mengatakan pengisian kekosongan jabatan diatur DPRD untuk menjalankan mekanisme sebagaimana yang diatur oleh peraturan perundang-undangan.
Januar mengatakan norma yang mengatur pada pasal 78 dan seterusnya pada Undang-undang nomor 23 tahun 2014.
Serta turunannya hingga ke Peraturan DPRD nomor 1 tahun 2019, tentang tata tertib DPRD Sulsel di mana pasal 28 dan seterusnya memandu mekanisme selanjutnya.
“Diatur dalam tatib DPRD nomor 1 tahun 2019,” katanya belum lama ini.
Politisi Partai Demokrat Sulsel itu mengatakan, berdasarkan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, DPRD melaksanakan ayat 2 dari pasal 28 ini, setelah itu peresmian.
“Selanjutnya, sebagaimana sisa waktu jabatan sebagai wakil gubernur sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam perundang-undangan, maka dilaksanakan pemilihan untuk mengisi jabatan wakil gubernur setelah sebelumnya wakil gubernur diresmikan menjadi gubernur,” katanya.
Tatib DPRD Nomor 1/2019
Bab III
Pemberhentian gubernur dan wakil gubernur dan/atau wakil gubernur
Pasal 28
(1) Dalam hal gubernur berhenti oleh karena:
a. meninggal dunia
b. permintaan sendiri atau
c. diberhentikan, maka wakil gubernur, menggantikan gubernur
(2) DPRD menyampaikan usulan pengesahan pengangkatan wakil gubernur menjadi gubernur
sebagaimana dimaksud pada ayat (l) kepada presiden melalui menteri untuk disahkan
pengangkatannya sebagai gubernur.
(3) Dalam hal DPRD tidak menyampaikan usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam waktu 10 (sepuluh) hari kerja terhitung sejak gubernur berhenti, presiden berdasarkan usulan menteri mengesahkan pengangkatan wail gubernur sebagai gubernur berdasarkan:
a. surat kematian
b. surat pernyataan pengunduran diri dari gubernur atau
c. keputusan pemberhentian.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/ahmad-syaikhu-kiri-didampingi-ketua-dpw-pks-sulsel-muhammad-amri-arsyid-kanan.jpg)