Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Nurdin Abdullah

Jalani 5 Tahun Penjara, Mantan Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah Dipindahkan ke Lapas Sukamiskin

Dalam kesempatan yang sama, KPK turut mengeksekusi mantan Sekretaris Dinas PUTR Sulsel Edy Rahmat ke Lapas Sukamiskin Bandung

zoom-inlihat foto Jalani 5 Tahun Penjara, Mantan Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah Dipindahkan ke Lapas Sukamiskin
YouTube KPK RI
Terdakwa Nurdin Abdullah menjalani sidang putusan secara daring, Senin (29/11/2021)

TRIBUN-TIMUR.COM - Jaksa eksekutor pada KPK eksekusi Nurdin Abdullah ke Lembaga Pemasyarakatan atau Lapas Sukamiskin Bandung

Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan Gubernur nonaktif Sulsel itu akan mendekam di Lapas Klas I Sukamiskin, Bandung untuk menjalani pidana penjara selama lima tahun dikurangi selama berada dalam tahanan.

“Hari ini, Jaksa Eksekusi Medi Iskandar Zulkarnain telah melaksanakan putusan Pengadilan Tipikor pada PN Makassar Nomor : 45/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Mks tanggal 29 November 2021 dengan terpidana M Nurdin Abdullah yang berkekuatan hukum tetap,” kata Ali dalam keterangannya, Kamis (16/12/2021).

Ali menyebutkan Nurdin juga diwajibkan membayar pidana denda sebesar Rp500 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan.

Ekspresi terdakwa Nurdin Abdullah (kedua dari kanan) saat detik-detik jelang vonis terhadap dirinya dijatuhkan.
Ekspresi terdakwa Nurdin Abdullah (kedua dari kanan) saat detik-detik jelang vonis terhadap dirinya dijatuhkan. (YOUTUBE.COM/KPK RI)

Selain itu, NA juga dibebankan untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 2,1 miliar dan 350 ribu dolar Singapura.

Dengan ketentuan apabila tidak dibayar paling lama 1 bulan setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dirampas untuk menutupi kerugian negara tersebut.

“Dan apabila harta bendanya tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti akan diganti dengan pidana penjara selama 10 bulan,” kata Ali.

Dalam kesempatan yang sama, KPK turut mengeksekusi mantan Sekretaris Dinas PUTR Sulsel Edy Rahmat ke Lapas Sukamiskin Bandung

Edy akan menjalani pidana penjara selama 4 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan.

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Makassar membacakan vonis bagi terdakwa Nurdin Abdullah (kiri).
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Makassar membacakan vonis bagi terdakwa Nurdin Abdullah (kiri). (YOUTUBE.COM/KPK RI)

“Dilakukan juga eksekusi pidana badan terpidana Edy Rahmat berdasarkan Putusan Pengadilan Tipikor pada PN Makassar Nomor : 46/Pid.Sus-TPK/2021/PN. Mks tanggal 29 November 2021 yang berkekuatan hukum tetap,” ujar Ali.

“Penjatuhan pidana denda sebesar Rp200 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan,” katanya.

Seperti diketahui, majelis hakim menjatuhkan hukuman 5 tahun pidana penjara dan denda Rp500 juta subsider 4 bulan kurungan terhadap Nurdin Abdullah.

Selain itu, majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan terhadap Nurdin Abdullah berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp2,18 miliar dan 350.000 dolar Singapura subsider 10 bulan pidana.

Ekspresi terdakwa Nurdin Abdullah (kedua dari kanan) saat vonis dijatuhkan.
Ekspresi terdakwa Nurdin Abdullah (kedua dari kanan) saat vonis dijatuhkan. (YOUTUBE.COM/KPK RI)

Hakim turut mencabut hak politik selama 3 tahun setelah Nurdin Abdullah menjalani pidana pokok.

Hakim menyatakan, Nurdin Abdullah telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah bersama-sama dengan Edy Rahmat menerima suap dan gratifiasi terkait sejumlah proyek di lingkungan Pemprov Sulsel secara berlanjut.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved