Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

PDIP Sulsel Ajukan Calon Tunggal Pendamping Andi Sudirman, Amri Arsyid: PKS Tunggu Andalan Dilantik

Terkait calon Wagub Sulsel dari PKS, Amri Arsyid mengatakan masih menunggu perkembangan proses hukum di pengadilan hingga tuntas.

PKS Sulsel
Presiden PKS Ahmad Syaikhu (kiri) didampingi Ketua DPW PKS Sulsel Muhammad Amri Arsyid (kanan) di Bandara Sultan Hasanuddin Makassar, April 2021 lalu. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PKS Sulsel Muhammad Amri Arsyid memuji calon tunggal pendamping Andi Sudirman Sulaiman atau Andalan.

PDIP Sulsel telah mengajukan nama tunggal sebagai calon Wakil Gubernur Sulsel pendamping Andalan, Ansyari Mangkona.

Ansyari Mangkona adalah Ketua Fraksi PDIP DPRD Sulsel sekaligus Wakil Ketua Bidang Kehormatan DPD PDIP Sulsel.

“Menurut saya beliau adalah sosok politikus yang baik, sudah membuktikan kepemimpinannya di partai dan fraksi provinsi,” kata Amri, Jumat (17/12/2021).

Terkait calon Wagub Sulsel dari PKS, Amri mengatakan masih menunggu perkembangan proses hukum di pengadilan hingga tuntas.

Amri mengatakan, PKS menunggu Andi Sudirman dilantik sebagai gubernur definitif dulu baru membahas calon Wagub Sulsel.

Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Andi Ansyari Mangkona
Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Andi Ansyari Mangkona (TRIBUN-TIMUR.COM/ARI MARYADI)

“Kami masih melihat perkembangan proses di pengadilan sampai tuntas dan proses di DPRD, yang paling penting segera lakukan proses penetapan pelaksana tugas menjadi gubernur definitif,” kata Amri.

Terpisah, Ketua Fraksi PKS DPRD Sulsel Sri Rahmi mengatakan mekanisme pengusulan yaitu dua nama diusulkan kepada DPRD Sulsel.

Dua nama itu diusulkan tiga partai pengusung, PKS, PAN, dan PDIP.

Baca juga: Ini Alasaan PDIP Sulsel Ajukan Nama Ansyari Mangkona Sebagai Calon Tunggal Pendamping Andi Sudirman

“Minimal dua nama dari koalisi masuk ke DPRD. Harus ada kesepakatan dari tiga partai pengusung ini,” kata Sri Rahmi.

Bunda Rahmi menilai sebaiknya ada fit and proper test bagi calon wakil gubernur.

Namun gagasan itu mesti dibicarakan bersama PAN dan PDIP.

“Terserah mau ada fit and proper atau apa, tapi harus ada pembicaraan, tergantung kesepakatan parpol nanti,” katanya.

Ket: Ngopi Spesial Tribun Timur edisi Senin (6/9/2021) sore menghadirkan Sri Rahmi (kanan) selaku narasumber
Ket: Ngopi Spesial Tribun Timur edisi Senin (6/9/2021) sore menghadirkan Sri Rahmi (kanan) selaku narasumber (tribun-timur)

Ditanya soal wacana namanya masuk bursa, Sri Rahmi menyerahkan sepenuhnya keputusan kepada PKS.

Sebagai kader ia mengaku siap apapun penugasan PKS.

“Kalau saya sebagai kader ikut prosedur dari partai saja. Semua keputusan di DPP. Sebagai kader apapun dan di mana pun penugasan partai,” katanya.

Baca juga: Jalani 5 Tahun Penjara, Mantan Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah Dipindahkan ke Lapas Sukamiskin

Mekanisme Pengisian Kekosongan Jabatan Kepala Daerah

Wakil Ketua Bapemperda DPRD Sulsel Andi Januar Jaury Dharwis, mengatakan pengisian kekosongan jabatan diatur DPRD untuk menjalankan mekanisme sebagaimana yang diatur oleh peraturan perundang-undangan.

Januar mengatakan norma yang mengatur pada pasal 78 dan seterusnya pada Undang-undang nomor 23 tahun 2014.

Serta turunannya hingga ke Peraturan DPRD nomor 1 tahun 2019, tentang tata tertib DPRD Sulsel di mana pasal 28 dan seterusnya memandu mekanisme selanjutnya.

Legislator Provinsi Sulawesi Selatan dari Partai Demokrat, Andi Januar Jaury turut terjun langsung mendampingi calon Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin kampanye di Jl Hertasning Barat 2, Kelurahan Bonto Makio, Kecamatan Rappocini, Sabtu (31/10/2020).
Legislator Provinsi Sulawesi Selatan dari Partai Demokrat, Andi Januar Jaury turut terjun langsung mendampingi calon Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin kampanye di Jl Hertasning Barat 2, Kelurahan Bonto Makio, Kecamatan Rappocini, Sabtu (31/10/2020). (Tim Appi-Rahman)

“Diatur dalam tatib DPRD nomor 1 tahun 2019,” katanya belum lama ini.

Politisi Partai Demokrat Sulsel itu mengatakan, berdasarkan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, DPRD melaksanakan ayat 2 dari pasal 28 ini, setelah itu peresmian.

“Selanjutnya, sebagaimana sisa waktu jabatan sebagai wakil gubernur sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam perundang-undangan, maka dilaksanakan pemilihan untuk mengisi jabatan wakil gubernur setelah sebelumnya wakil gubernur diresmikan menjadi gubernur,” katanya.

Tatib DPRD Nomor 1/2019

Bab III
Pemberhentian gubernur dan wakil gubernur dan/atau wakil gubernur
Pasal 28
(1) Dalam hal gubernur berhenti oleh karena:
a. meninggal dunia
b. permintaan sendiri atau
c. diberhentikan, maka wakil gubernur, menggantikan gubernur
(2) DPRD menyampaikan usulan pengesahan pengangkatan wakil gubernur menjadi gubernur
sebagaimana dimaksud pada ayat (l) kepada presiden melalui menteri untuk disahkan
pengangkatannya sebagai gubernur.
(3) Dalam hal DPRD tidak menyampaikan usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam waktu 10 (sepuluh) hari kerja terhitung sejak gubernur berhenti, presiden berdasarkan usulan menteri mengesahkan pengangkatan wail gubernur sebagai gubernur berdasarkan:
a. surat kematian
b. surat pernyataan pengunduran diri dari gubernur atau
c. keputusan pemberhentian.(*)

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved