Tribun Sinjai
Ranperda Pajak Sarang Burung Walet di Sinjai Diminta Dikaji Ulang, Dinilai Beratkan Pengusaha
Pengusaha sarang burung walet di Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan meminta Pemkab mengkaji ulang Ranperda pajak sarang burung walet
Penulis: Samsul Bahri | Editor: Suryana Anas
"Jadi Pemkab tarik pajak izin mendirikan gedung walet saja, kalau hasilnya dipajak kan repot dan beratkan kami," kata Sahabuddin.
Mereka pengusaha mendukung Pemkab Sinjai untuk menerapkan pajak sepanjang menjadi kesepakatan dari pengusaha.
Selain itu, para pengusaha walet juga meminta Pemkab Sinjai untuk menertibkan para tengkulak yang kerap memainkan harga.
Kepala Bapenda Sinjai Asdar Amal Darmawan menjelaskan bahwa saat ini sedang melakukan uji publik Ranperda Pajak Burung Walet tersebut.
"Sementara ini kita sedang lakukan uji publik. Dan belum kita terapkan karena masih akan dikonsultasikan ke Pemerintah Pusat nanti," kata Asdar Amal Darmawan.
Jika rancangan Perda itu dinilai sudah layak maka akan diterapkan di Kabupaten Sinjai.
Penarikan pajak itu untuk menambah pendapatan Pemerintah Kabupaten Sinjai.
Pajak ini akan digunakan membangun Kabupaten Sinjai jelasnya.
Total gedung sarang walet di Sinjai sebanyak 260 unit yang teralah didata oleh Bapenda Sinjai. (*)