Tribun Sinjai
Ranperda Pajak Sarang Burung Walet di Sinjai Diminta Dikaji Ulang, Dinilai Beratkan Pengusaha
Pengusaha sarang burung walet di Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan meminta Pemkab mengkaji ulang Ranperda pajak sarang burung walet
Penulis: Samsul Bahri | Editor: Suryana Anas
TRIBUNSINJAI.COM, SINJAI UTARA - Pengusaha sarang burung walet di Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan meminta Pemkab mengkaji ulang Ranperda pajak sarang burung walet.
Rencana tersebut dinilai memberatkan para pengusaha.
Sebab pendapatan sarang burung walet tidak menentu.
"Teman-teman nilai rencana Pemkab terapkan pajak berat, karena tidak semua pengusaha memiliki pendapatan yang banyak," kata salah seorang pengusaha burung walet di Jl KH Ahmad Dahlan, Sahabuddin, Jumat (17/12/2021).
Dinilai memberatkan karena usaha itu tidak langsung mengembalikan modal.
Karena itu butuh waktu yang lama untuk dapat mengembalikan modal investasi.
Dan diketahui membangun gedung sarang walet menghabiskan uang hingga ratusan juta rupiah.
Selain dinilai memberatkan, Pemkab dinilai memiliki kelemahan dalam menarik pajak ke pengusaha.
Sebab mereka hanya meminta para pengusaha jujur melaporkan hasil penjualan mereka.
Misalnya mereka pengusaha hanya diminta jujur laporkan hasil penjualan.
Dari hasil penjualan itu harus diberikan 5 % persen ke Pemkab.
"Tapi kalau kami tidak jujur laporkan, tentu Bapenda Pemkab kan tidak tahu," katanya.
Atas kelemahan itu, Sahabuddin mewakili ratusan pengusaha walet lainnya di Sinjai meminta Bapenda Pemkab Sinjai untuk segera mengoreksi rencana Perda tersebut.
Tawarkan Solusi
Sahabuddin bersama pengusaha walet lainnya di Sinjai menyarankan Bapenda Sinjai untuk tidak mengenakan pajak dari bangunan burung walet.