Nurdin Abdullah Bersalah
Divonis 5 Tahun Penjara, Ternyata Nurdin Abdullah Sudah 276 Hari Ditahan KPK, Lalu Kapan Bebasnya?
Jika mengacu pada saat Nurdin Abdullah mulai ditahan pada Februari 2021, maka Nurdin Abdullah baru akan bebas pada 2026 mendatang.
TRIBUN-TIMUR.COM - Manjelis Hakim Pengadilan Negeri Makassar telah memutuskan Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Diberhentikan Sementara Nurdin Abdullah bersalah.
Mantan Bupati Bantaeng 2 periode itu pun divonis 5 tahun penjara oleh majelis hakim yang diketuai Ibrahim Palino dalam perkara suap dan gratifikasi perizinan dan pembangunan infrastruktur di Sulsel tahun anggaran 2020-2021.
Selain itu, Gubernur berlatar belakang profesor itu dikenakan denda Rp500 juta subsidier kurungan empat bulan penjara.
Baca juga: BREAKING NEWS: Nurdin Abdullah Divonis 5 Tahun Penjara, Plus Denda Pidana Rp500 Juta
Baca juga: Divonis 5 Tahun Penjara, Pengacara Nurdin Abdullah Masih Pikir-pikir Ajukan Banding
Pembacaan putusan dimulai pukul 14.50 Wita, kemudian jeda pukul 17.00 Wita, lalu dilanjutkan pukul 19.30 Wita dan berakhir pukul 23.06 WIta.
Setelah lebih dari lima jam sidang pembacaan putusan, majelis hakim mengatakan Nurdin Abdullah bersalah karena tindak pidana korupsi.
"Terdakwa Nurdin Abdullah telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," kata Ibrahim Palino Senin (29/11/2021) malam.
Putusan tersebut lebih rendah dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU-KPK).
Dimana JPU KPK menuntut Nurdin Abdullah dengan 6 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsidier enam bulan penjara.
“Maka dapat disimpulkan telah adanya penerimaan hadiah berupa uang dari terdakwa sejumlah 150 ribu dolar Singapura dari Agus Sucipto dan sejumlah 2,5 miliar,” ungkap majelis hakim dalam sidang tersebut.
Majelis hakim juga memberikan pidana tambahan bagi Nurdin Abdullah.
Yakni uang pengganti Rp 2.187.600.000 dan SGD 350 ribu.
“Dengan ketentuan apabila tidak dibayar dalam satu bulan setelah perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap maka harta kekayaan terdakwa dirampas untuk menutupi kerugian negara tersebut,” jelas Ibrahim Palino.
Tidak hanya itu, Hakim juga memberikan hukuman berupa pencabutan hak politik Nurdin pada jabatan publik selama tiga tahun setelah terdakwa selesai menjalankan hukuman pidananya.

276 Hari Ditahan di Rutan KPK, Akhirnya Divonis
Usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengadaan proyek infrastruktur, Nurdin Abdullah langsung ditahan di Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) cabang Pomdam Jaya Guntur.
- Penahanan oleh Penyidik KPK selama 20 hari (27 Februari-18 Maret)
- Tambah masa penahanan oleh Penyidik KPK 40 hari (19 Maret-27 April)
- Tambah masa penahanan oleh Penyidik KPK 30 hari (28 April-27 Mei)
- Tambah masa penahanan oleh Penyidik KPK 30 hari (28 Mei-26 Juni)
- Tepatnya 118 hari penahanan oleh Penyidik KPK, berkas perkara Nurdin Abdullah sudah lengkap atau P21, Kamis (24/6/2021)
- Penahanan dilanjutkan Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK selama 20 hari (24 Juni-13 Juli) tetap di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur
- Surat dakwaan Nurdin Abdullah telah dilansir di laman resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Makassar, yang dilimpahkan JPU KPK ke PN Makassar, Senin (12 Juli) dengan nomor surat pelimpahan: 50/TUT/01.03/24/07/2021.
Perkara dengan kualifikasi tindak pidana korupsi atas nama Nurdin terdaftar di PN Makassar dengan nomor perkara: 45/Pid.Sus-TPK/2021/PN Mks.
- Sidang perdana Terdakwa Nurdin Abdullah, Kamis (22 Juli) secara daring dipusatkan di PN Makassar Jl Kartini dengan agenda pembacaan dakwaan.
Baca juga: Masih Ingat Hal Ditakutkan Anak Nurdin Abdullah Saat Sang Ayah Jadi Kepala Daerah Kini Terbukti
Baca juga: Nurdin Abdullah Divonis 5 Tahun Penjara, Jaksa KPK Pikir-pikir Banding
- Pemeriksaan 78 Saksi, 3 diantaranya saksi meringankan dan 1 saksi ahli. Berikut nama-namanya:
1. Setya Budi alias Thiabudiy Wikarso
2. Petrus Yalim
3. Rezky Angraeni
4. Amri Mauraga
5. Khaeruddin
6. Kwan Sakti Rudy Moha
7. Asriadi
8. Eric Horas
9. Muh Irham Samad
10. M Fathul Fauzi Nurdin
11. Nur Hidayah
12. Andi Salmiati
13. Abdul Muin
14. Syamsuriadi
15. Munandar Naim
16. A Yusril Mallombassang
17. Ansar
18. Nizar
19. Herman Parudani
20. Andi Sudirman Sulaiman
21. Rudy Djamaluddin
22. Edy Jaya Putra
23. Jumras
24. Syamsul Bahri
25. Hikmawati
26. Husein
27. Abdul Rahman
28. Irfandi
29. Ferry Tanriadi
30. Andi Makkasau alias Karaeng Lompo
31. St Abidah Rahman
32. Raymond Ferdinand Halim
33. Andi Gunawan
34. Rudi Ramlan
35. AM Sukri Sappewali
36. Haris Syamsuddin
37. Agung Sucipto
38. John Teodore
39. Nurwadi Bin Pakki alias Haji Momo
40. Andi Kemal Wahyudi
41. Henny Diah Taurustiani,
42. AM Parakkasi Abidin
43. Fajar
44. Sri Ulandari
45. Meikawati Bunadi
46. Yusuf Tios
47. Idham Kadir
48. Ferry Tanriadi
49. Junaedi Bakri
50. Yohanes Tios
51. Yusuf Rombe
52. Indar
53. Robert Wijoyo
54. Yusman Yusuf
55. Muhammad Nusran
56. Nashiruddin Baso
57. Noko dg Rala
58. Muh Hasmin Badoa
59. Said dg Mangung
60. Mega Putra Pratama
61. Suardi Dg Nojeng
62. Aminuddin alias Yamang
63. Andi Asri Abdul Samad
64. Sari Pudjiastuti
65. Syamsul Bahri
66. Muhammad Salman Nasir
67. Basman
68. Ruswandi
69. Gilang Gumilar
70. M Ardi
71. Miftahul Jannah annas
72. Asriadi
73. A Aswad Irwan
74. Edy Rahmat

Saksi dari Penasehat Hukum
1. Syafruddin Syarif
2. Alwin Hagi
3. Nicholas
Saksi Ahli:
Prof Mudzakir
- Pembacaan Tuntutan JPU KPK di PN Makassar Jl Kartini, Senin (15 November)
1. Pidana penjara 6 tahun dan denda pidana Rp500 juta, subsider 6 bulan penjara
2. Lamanya penahanan dikurangi seluruhnya dari pidana penjara
3. membayar uang pengganti sebanyak Rp3.187.600.000 dan 350 ribu Dollar Singgapura subsider 1 tahun penjara
4. Pencabutan hak dipilih, dalam jabatan publik selama 5 tahun
- Pembacaan Pledoi Nurdin Abdullah di PN Makassar Jl Kartini, Selasa (23 November)
- Pembacaan putusan Nurdin Abdullah di PN Makassar Jl Kartini, Senin (29 November)
Artinya, Nurdin Abdullah divonis bersalah setelah ditahan 276 hari di rutan KPK, mulai 27 Februari-29 November.
Jika mengacu pada saat Nurdin Abdullah mulai ditahan pada Februari 2021, maka Nurdin Abdullah baru akan bebas pada 2026 mendatang.
Itupun jika tak ada perubahan putusan di tingkat pengadilan banding atau mahkamah agung (MA).
(Tribun-Timur.com)