Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Nurdin Abdullah Bersalah

Divonis 5 Tahun Penjara, Ternyata Nurdin Abdullah Sudah 276 Hari Ditahan KPK, Lalu Kapan Bebasnya?

Jika mengacu pada saat Nurdin Abdullah mulai ditahan pada Februari 2021, maka Nurdin Abdullah baru akan bebas pada 2026 mendatang.

Editor: Muhammad Fadhly Ali
YOUTUBE.COM/KPK RI
Ekspresi Gubernur Sulsel nonaktif, Nurdin Abdullah (kedua dari kanan) saat menyimak pembacaan putusan atau vonis dalam dalam sidang dirinya sebagai terdakwa kasus suap dan gratifikasi, di Pengadilan Tipikor, Pengadilan Negeri Makassar, Jalan RA Kartini, Makassar, Senin (29/11/2021). Nurdin menyimak dari Gedung Merah Putih KPK ( Komisi Pemberantasan Korupsi ), di Jakarta. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Manjelis Hakim Pengadilan Negeri Makassar telah memutuskan Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Diberhentikan Sementara Nurdin Abdullah bersalah.

Mantan Bupati Bantaeng 2 periode itu pun divonis 5 tahun penjara oleh majelis hakim yang diketuai Ibrahim Palino dalam perkara suap dan gratifikasi perizinan dan pembangunan infrastruktur di Sulsel tahun anggaran 2020-2021.

Selain itu, Gubernur berlatar belakang profesor itu dikenakan denda Rp500 juta subsidier kurungan empat bulan penjara.

Baca juga: BREAKING NEWS: Nurdin Abdullah Divonis 5 Tahun Penjara, Plus Denda Pidana Rp500 Juta

Baca juga: Divonis 5 Tahun Penjara, Pengacara Nurdin Abdullah Masih Pikir-pikir Ajukan Banding

Pembacaan putusan dimulai pukul 14.50 Wita, kemudian jeda pukul 17.00 Wita, lalu dilanjutkan pukul 19.30 Wita dan berakhir pukul 23.06 WIta.

Setelah lebih dari lima jam sidang pembacaan putusan, majelis hakim mengatakan Nurdin Abdullah bersalah karena tindak pidana korupsi.

"Terdakwa Nurdin Abdullah telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," kata Ibrahim Palino Senin (29/11/2021) malam.

Putusan tersebut lebih rendah dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU-KPK).

Dimana JPU KPK menuntut Nurdin Abdullah dengan 6 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsidier enam bulan penjara.

“Maka dapat disimpulkan telah adanya penerimaan hadiah berupa uang dari terdakwa sejumlah 150 ribu dolar Singapura dari Agus Sucipto dan sejumlah 2,5 miliar,” ungkap majelis hakim dalam sidang tersebut.

Majelis hakim juga memberikan pidana tambahan bagi Nurdin Abdullah.

Yakni uang pengganti Rp 2.187.600.000 dan SGD 350 ribu.

“Dengan ketentuan apabila tidak dibayar dalam satu bulan setelah perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap maka harta kekayaan terdakwa dirampas untuk menutupi kerugian negara tersebut,” jelas Ibrahim Palino.

Tidak hanya itu, Hakim juga memberikan hukuman berupa pencabutan hak politik Nurdin pada jabatan publik selama tiga tahun setelah terdakwa selesai menjalankan hukuman pidananya.

Sidang lanjutan dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Perizinan dan Infrastruktur Sulsel kembali digelar di PN Makassar Jl Kartini, Kamis (30/9/2021). Hadir sebagai Ketua Majelis Hakim Ibrahim Palino dan dua anggotanya.
Sidang lanjutan dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Perizinan dan Infrastruktur Sulsel kembali digelar di PN Makassar Jl Kartini, Kamis (30/9/2021). Hadir sebagai Ketua Majelis Hakim Ibrahim Palino dan dua anggotanya. (ist)

276 Hari Ditahan di Rutan KPK, Akhirnya Divonis

Usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengadaan proyek infrastruktur, Nurdin Abdullah langsung ditahan di Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) cabang Pomdam Jaya Guntur.

- Penahanan oleh Penyidik KPK selama 20 hari (27 Februari-18 Maret)

- Tambah masa penahanan oleh Penyidik KPK 40 hari (19 Maret-27 April)

- Tambah masa penahanan oleh Penyidik KPK 30 hari (28 April-27 Mei)

- Tambah masa penahanan oleh Penyidik KPK 30 hari (28 Mei-26 Juni)

- Tepatnya 118 hari penahanan oleh Penyidik KPK, berkas perkara Nurdin Abdullah sudah lengkap atau P21, Kamis (24/6/2021)

- Penahanan dilanjutkan Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK selama 20 hari (24 Juni-13 Juli) tetap di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur

- Surat dakwaan Nurdin Abdullah telah dilansir di laman resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Makassar, yang dilimpahkan JPU KPK ke PN Makassar, Senin (12 Juli) dengan nomor surat pelimpahan: 50/TUT/01.03/24/07/2021.

Perkara dengan kualifikasi tindak pidana korupsi atas nama Nurdin terdaftar di PN Makassar dengan nomor perkara: 45/Pid.Sus-TPK/2021/PN Mks.

- Sidang perdana Terdakwa Nurdin Abdullah, Kamis (22 Juli) secara daring dipusatkan di PN Makassar Jl Kartini dengan agenda pembacaan dakwaan.

Baca juga: Masih Ingat Hal Ditakutkan Anak Nurdin Abdullah Saat Sang Ayah Jadi Kepala Daerah Kini Terbukti

Baca juga: Nurdin Abdullah Divonis 5 Tahun Penjara, Jaksa KPK Pikir-pikir Banding

- Pemeriksaan 78 Saksi, 3 diantaranya saksi meringankan dan 1 saksi ahli. Berikut nama-namanya:

1. Setya Budi alias Thiabudiy Wikarso

2. Petrus Yalim

3. Rezky Angraeni

4. Amri Mauraga

5. Khaeruddin

6. Kwan Sakti Rudy Moha

7. Asriadi

8. Eric Horas

9. Muh Irham Samad

10. M Fathul Fauzi Nurdin

11. Nur Hidayah

12. Andi Salmiati

13. Abdul Muin

14. Syamsuriadi

15. Munandar Naim

16. A Yusril Mallombassang

17. Ansar

18. Nizar

19. Herman Parudani

20. Andi Sudirman Sulaiman

21. Rudy Djamaluddin

22. Edy Jaya Putra

23. Jumras

24. Syamsul Bahri

25. Hikmawati

26. Husein

27. Abdul Rahman

28. Irfandi

29. Ferry Tanriadi

30. Andi Makkasau alias Karaeng Lompo

31. St Abidah Rahman

32. Raymond Ferdinand Halim

33. Andi Gunawan

34. Rudi Ramlan

35. AM Sukri Sappewali

36. Haris Syamsuddin

37. Agung Sucipto

38. John Teodore

39. Nurwadi Bin Pakki alias Haji Momo

40. Andi Kemal Wahyudi

41. Henny Diah Taurustiani,

42. AM Parakkasi Abidin

43. Fajar

44. Sri Ulandari

45. Meikawati Bunadi

46. Yusuf Tios

47. Idham Kadir

48. Ferry Tanriadi

49. Junaedi Bakri

50. Yohanes Tios

51. Yusuf Rombe

52. Indar

53. Robert Wijoyo

54. Yusman Yusuf

55. Muhammad Nusran

56. Nashiruddin Baso

57. Noko dg Rala

58. Muh Hasmin Badoa

59. Said dg Mangung

60. Mega Putra Pratama

61. Suardi Dg Nojeng

62. Aminuddin alias Yamang 

63. Andi Asri Abdul Samad

64. Sari Pudjiastuti

65. Syamsul Bahri

66. Muhammad Salman Nasir

67. Basman

68. Ruswandi

69. Gilang Gumilar

70. M Ardi

71. Miftahul Jannah annas

72. Asriadi

73. A Aswad Irwan

74. Edy Rahmat

Sejumlah perempuan mengikuti sidang pembacaan nota pembelaan atau pleidoi Nurdin Abdullah sekaligus terdakwa dalam kasus suap dan gratifikasi proyek pembangunan infrastruktur di Sulsel. Sidang berlangsung di Pengadilan Tipikor, Pengadilan Negeri Makassar, Jalan RA Kartini, Makassar, Sulsel, Selasa (23/11/2021) hari ini.
Sejumlah perempuan mengikuti sidang pembacaan nota pembelaan atau pleidoi Nurdin Abdullah sekaligus terdakwa dalam kasus suap dan gratifikasi proyek pembangunan infrastruktur di Sulsel. Sidang berlangsung di Pengadilan Tipikor, Pengadilan Negeri Makassar, Jalan RA Kartini, Makassar, Sulsel, Selasa (23/11/2021) hari ini. (TRIBUN TIMUR/MUHAMMAD ABDIWAN)

Saksi dari Penasehat Hukum

1. Syafruddin Syarif

2. Alwin Hagi

3. Nicholas

Saksi Ahli:

Prof Mudzakir

- Pembacaan Tuntutan JPU KPK di PN Makassar Jl Kartini, Senin (15 November)

1. Pidana penjara 6 tahun dan denda pidana Rp500 juta, subsider 6 bulan penjara

2. Lamanya penahanan dikurangi seluruhnya dari pidana penjara

3. membayar uang pengganti sebanyak Rp3.187.600.000 dan 350 ribu Dollar Singgapura subsider 1 tahun penjara

4. Pencabutan hak dipilih, dalam jabatan publik selama 5 tahun

- Pembacaan Pledoi Nurdin Abdullah di PN Makassar Jl Kartini, Selasa (23 November)

- Pembacaan putusan Nurdin Abdullah di PN Makassar Jl Kartini, Senin (29 November)

Artinya, Nurdin Abdullah divonis bersalah setelah ditahan 276 hari di rutan KPK, mulai 27 Februari-29 November.

Jika mengacu pada saat Nurdin Abdullah mulai ditahan pada Februari 2021, maka Nurdin Abdullah baru akan bebas pada 2026 mendatang.

Itupun jika tak ada perubahan putusan di tingkat pengadilan banding atau mahkamah agung (MA).

(Tribun-Timur.com)

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved