Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

DPRD Makassar Dibakar

10 Tersangka Pembakar DPRD Makassar-Sulsel dari Generasi Z, Konsumsi Informasi dari Internet

Polda Sulawesi Selatan menangkap 11 tersangka pembakaran, perusak, dan provokator gedung DPRD Sulsel dan Kota Makassar,

Editor: Muh Hasim Arfah
TRIBUN TIMUR/THAMZIL THAHIR
DPRD DIBAKAR - Inilah kondisi Gedung DPRD Makassar di Jalan Andi Pangerang Petta Rani, Makassar, Sulsel, Sabtu (30/8/2025) pagi, setelah dibakar. Tampak gedung berlantai 3 itu kini tinggal puing, begitu pula dengan mobil dan sepeda motor yang ikut terbakar sejak Jumat (29/8/2025) malam hingga Sabtu (30/8/2025) dini hari. 

TRIBUN-TIMUR.COM- Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan ( Polda Sulsel ) menangkap 11 tersangka pembakaran, perusak, dan provokator kerusuhan di gedung DPRD Sulsel dan Kota Makassar, Jumat (29/8/2025). 

Para tersangka berasal dari berbagai latar belakang profesi, mulai dari wiraswasta, mahasiswa, buruh, hingga pelajar.

Sebanyak 10 tersangka adalah generasi Z.

Generasi Z, atau yang sering disebut Post-Millennial Generation, merupakan kelompok demografis yang lahir setelah Generasi Y (Milenial), dengan rentang tahun kelahiran umumnya antara 1995–2010, meskipun beberapa literatur memperluas hingga 2012 (Dimock, 2019). 

"Saat ini yang sudah ditetapkan tersangka sebanyak 11 orang," kata Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Supranoto, dalam keterangan tertulis, Rabu (3/9/2025).

Didik menjelaskan, delapan dari 11 pelaku terlibat pembakaran dan penjarahan di Gedung DPRD Kota Makassar, Jalan AP Pettarani.

Tiga lainnya terlibat pembakaran di Gedung DPRD Provinsi Sulsel, Jalan Urip Sumoharjo.

Baca juga: Gedung DPRD Sulsel Dibakar, KemenPU Siap Bantu Perbaikan Rp900 M se-Indonesia

Dua gedung wakil rakyat tingkat kota dan provinsi itu dibakar dalam demo rusuh, Jumat-Sabtu (29-30/8/2025).

Selain kerusakan material, pembakaran Gedung DPRD Kota Makassar merenggut tiga nyawa.

Mereka yang meninggal dalam insiden ini Muhammad Akbar Basri alias Abay (26) Pegawai Humas DPRD Makassar.

Sarinawati (26) Staf Anggota DPRD Makassar dari PDIP Andi Tenri Uji.

Saiful Akbar (43) Plt Kepala Seksi Kesra Kecamatan Ujung Tanah. 

Penyidik menerapkan empat pasal berbeda terhadap para pelaku, yakni pengrusakan, pembakaran, pencurian, dan penjarahan.

"Pasal 170 (pengrusakan) ancaman hukuman 5 tahun 6 bulan, Pasal 363 (pencurian pemberatan) 7 tahun," kata Lulusan Akpol 1996 ini.

Dalam konteks sosiologi generasi, Generasi Z merupakan digital natives karena sejak lahir telah terpapar teknologi digital, internet, serta perangkat komunikasi mobile.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved