Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Nurdin Abdullah Bersalah

Divonis 5 Tahun Penjara, Ternyata Nurdin Abdullah Sudah 276 Hari Ditahan KPK, Lalu Kapan Bebasnya?

Jika mengacu pada saat Nurdin Abdullah mulai ditahan pada Februari 2021, maka Nurdin Abdullah baru akan bebas pada 2026 mendatang.

Editor: Muhammad Fadhly Ali
YOUTUBE.COM/KPK RI
Ekspresi Gubernur Sulsel nonaktif, Nurdin Abdullah (kedua dari kanan) saat menyimak pembacaan putusan atau vonis dalam dalam sidang dirinya sebagai terdakwa kasus suap dan gratifikasi, di Pengadilan Tipikor, Pengadilan Negeri Makassar, Jalan RA Kartini, Makassar, Senin (29/11/2021). Nurdin menyimak dari Gedung Merah Putih KPK ( Komisi Pemberantasan Korupsi ), di Jakarta. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Manjelis Hakim Pengadilan Negeri Makassar telah memutuskan Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Diberhentikan Sementara Nurdin Abdullah bersalah.

Mantan Bupati Bantaeng 2 periode itu pun divonis 5 tahun penjara oleh majelis hakim yang diketuai Ibrahim Palino dalam perkara suap dan gratifikasi perizinan dan pembangunan infrastruktur di Sulsel tahun anggaran 2020-2021.

Selain itu, Gubernur berlatar belakang profesor itu dikenakan denda Rp500 juta subsidier kurungan empat bulan penjara.

Baca juga: BREAKING NEWS: Nurdin Abdullah Divonis 5 Tahun Penjara, Plus Denda Pidana Rp500 Juta

Baca juga: Divonis 5 Tahun Penjara, Pengacara Nurdin Abdullah Masih Pikir-pikir Ajukan Banding

Pembacaan putusan dimulai pukul 14.50 Wita, kemudian jeda pukul 17.00 Wita, lalu dilanjutkan pukul 19.30 Wita dan berakhir pukul 23.06 WIta.

Setelah lebih dari lima jam sidang pembacaan putusan, majelis hakim mengatakan Nurdin Abdullah bersalah karena tindak pidana korupsi.

"Terdakwa Nurdin Abdullah telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," kata Ibrahim Palino Senin (29/11/2021) malam.

Putusan tersebut lebih rendah dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU-KPK).

Dimana JPU KPK menuntut Nurdin Abdullah dengan 6 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsidier enam bulan penjara.

“Maka dapat disimpulkan telah adanya penerimaan hadiah berupa uang dari terdakwa sejumlah 150 ribu dolar Singapura dari Agus Sucipto dan sejumlah 2,5 miliar,” ungkap majelis hakim dalam sidang tersebut.

Majelis hakim juga memberikan pidana tambahan bagi Nurdin Abdullah.

Yakni uang pengganti Rp 2.187.600.000 dan SGD 350 ribu.

“Dengan ketentuan apabila tidak dibayar dalam satu bulan setelah perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap maka harta kekayaan terdakwa dirampas untuk menutupi kerugian negara tersebut,” jelas Ibrahim Palino.

Tidak hanya itu, Hakim juga memberikan hukuman berupa pencabutan hak politik Nurdin pada jabatan publik selama tiga tahun setelah terdakwa selesai menjalankan hukuman pidananya.

Sidang lanjutan dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Perizinan dan Infrastruktur Sulsel kembali digelar di PN Makassar Jl Kartini, Kamis (30/9/2021). Hadir sebagai Ketua Majelis Hakim Ibrahim Palino dan dua anggotanya.
Sidang lanjutan dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Perizinan dan Infrastruktur Sulsel kembali digelar di PN Makassar Jl Kartini, Kamis (30/9/2021). Hadir sebagai Ketua Majelis Hakim Ibrahim Palino dan dua anggotanya. (ist)

276 Hari Ditahan di Rutan KPK, Akhirnya Divonis

Usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengadaan proyek infrastruktur, Nurdin Abdullah langsung ditahan di Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) cabang Pomdam Jaya Guntur.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved