Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Nurdin Abdullah Bersalah

Divonis 5 Tahun Penjara, Ternyata Nurdin Abdullah Sudah 276 Hari Ditahan KPK, Lalu Kapan Bebasnya?

Jika mengacu pada saat Nurdin Abdullah mulai ditahan pada Februari 2021, maka Nurdin Abdullah baru akan bebas pada 2026 mendatang.

Editor: Muhammad Fadhly Ali
YOUTUBE.COM/KPK RI
Ekspresi Gubernur Sulsel nonaktif, Nurdin Abdullah (kedua dari kanan) saat menyimak pembacaan putusan atau vonis dalam dalam sidang dirinya sebagai terdakwa kasus suap dan gratifikasi, di Pengadilan Tipikor, Pengadilan Negeri Makassar, Jalan RA Kartini, Makassar, Senin (29/11/2021). Nurdin menyimak dari Gedung Merah Putih KPK ( Komisi Pemberantasan Korupsi ), di Jakarta. 

- Penahanan oleh Penyidik KPK selama 20 hari (27 Februari-18 Maret)

- Tambah masa penahanan oleh Penyidik KPK 40 hari (19 Maret-27 April)

- Tambah masa penahanan oleh Penyidik KPK 30 hari (28 April-27 Mei)

- Tambah masa penahanan oleh Penyidik KPK 30 hari (28 Mei-26 Juni)

- Tepatnya 118 hari penahanan oleh Penyidik KPK, berkas perkara Nurdin Abdullah sudah lengkap atau P21, Kamis (24/6/2021)

- Penahanan dilanjutkan Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK selama 20 hari (24 Juni-13 Juli) tetap di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur

- Surat dakwaan Nurdin Abdullah telah dilansir di laman resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Makassar, yang dilimpahkan JPU KPK ke PN Makassar, Senin (12 Juli) dengan nomor surat pelimpahan: 50/TUT/01.03/24/07/2021.

Perkara dengan kualifikasi tindak pidana korupsi atas nama Nurdin terdaftar di PN Makassar dengan nomor perkara: 45/Pid.Sus-TPK/2021/PN Mks.

- Sidang perdana Terdakwa Nurdin Abdullah, Kamis (22 Juli) secara daring dipusatkan di PN Makassar Jl Kartini dengan agenda pembacaan dakwaan.

Baca juga: Masih Ingat Hal Ditakutkan Anak Nurdin Abdullah Saat Sang Ayah Jadi Kepala Daerah Kini Terbukti

Baca juga: Nurdin Abdullah Divonis 5 Tahun Penjara, Jaksa KPK Pikir-pikir Banding

- Pemeriksaan 78 Saksi, 3 diantaranya saksi meringankan dan 1 saksi ahli. Berikut nama-namanya:

1. Setya Budi alias Thiabudiy Wikarso

2. Petrus Yalim

3. Rezky Angraeni

4. Amri Mauraga

5. Khaeruddin

Halaman
1234
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved