Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Nurdin Abdullah Bersalah

Divonis 5 Tahun Penjara, Ternyata Nurdin Abdullah Sudah 276 Hari Ditahan KPK, Lalu Kapan Bebasnya?

Jika mengacu pada saat Nurdin Abdullah mulai ditahan pada Februari 2021, maka Nurdin Abdullah baru akan bebas pada 2026 mendatang.

Editor: Muhammad Fadhly Ali
YOUTUBE.COM/KPK RI
Ekspresi Gubernur Sulsel nonaktif, Nurdin Abdullah (kedua dari kanan) saat menyimak pembacaan putusan atau vonis dalam dalam sidang dirinya sebagai terdakwa kasus suap dan gratifikasi, di Pengadilan Tipikor, Pengadilan Negeri Makassar, Jalan RA Kartini, Makassar, Senin (29/11/2021). Nurdin menyimak dari Gedung Merah Putih KPK ( Komisi Pemberantasan Korupsi ), di Jakarta. 

21. Rudy Djamaluddin

22. Edy Jaya Putra

23. Jumras

24. Syamsul Bahri

25. Hikmawati

26. Husein

27. Abdul Rahman

28. Irfandi

29. Ferry Tanriadi

30. Andi Makkasau alias Karaeng Lompo

31. St Abidah Rahman

32. Raymond Ferdinand Halim

33. Andi Gunawan

34. Rudi Ramlan

35. AM Sukri Sappewali

36. Haris Syamsuddin

37. Agung Sucipto

38. John Teodore

39. Nurwadi Bin Pakki alias Haji Momo

40. Andi Kemal Wahyudi

41. Henny Diah Taurustiani,

42. AM Parakkasi Abidin

43. Fajar

44. Sri Ulandari

45. Meikawati Bunadi

46. Yusuf Tios

47. Idham Kadir

48. Ferry Tanriadi

49. Junaedi Bakri

50. Yohanes Tios

51. Yusuf Rombe

52. Indar

53. Robert Wijoyo

54. Yusman Yusuf

55. Muhammad Nusran

56. Nashiruddin Baso

57. Noko dg Rala

58. Muh Hasmin Badoa

59. Said dg Mangung

60. Mega Putra Pratama

61. Suardi Dg Nojeng

62. Aminuddin alias Yamang 

63. Andi Asri Abdul Samad

64. Sari Pudjiastuti

65. Syamsul Bahri

66. Muhammad Salman Nasir

67. Basman

68. Ruswandi

69. Gilang Gumilar

70. M Ardi

71. Miftahul Jannah annas

72. Asriadi

73. A Aswad Irwan

74. Edy Rahmat

Sejumlah perempuan mengikuti sidang pembacaan nota pembelaan atau pleidoi Nurdin Abdullah sekaligus terdakwa dalam kasus suap dan gratifikasi proyek pembangunan infrastruktur di Sulsel. Sidang berlangsung di Pengadilan Tipikor, Pengadilan Negeri Makassar, Jalan RA Kartini, Makassar, Sulsel, Selasa (23/11/2021) hari ini.
Sejumlah perempuan mengikuti sidang pembacaan nota pembelaan atau pleidoi Nurdin Abdullah sekaligus terdakwa dalam kasus suap dan gratifikasi proyek pembangunan infrastruktur di Sulsel. Sidang berlangsung di Pengadilan Tipikor, Pengadilan Negeri Makassar, Jalan RA Kartini, Makassar, Sulsel, Selasa (23/11/2021) hari ini. (TRIBUN TIMUR/MUHAMMAD ABDIWAN)

Saksi dari Penasehat Hukum

1. Syafruddin Syarif

2. Alwin Hagi

3. Nicholas

Saksi Ahli:

Prof Mudzakir

- Pembacaan Tuntutan JPU KPK di PN Makassar Jl Kartini, Senin (15 November)

1. Pidana penjara 6 tahun dan denda pidana Rp500 juta, subsider 6 bulan penjara

2. Lamanya penahanan dikurangi seluruhnya dari pidana penjara

3. membayar uang pengganti sebanyak Rp3.187.600.000 dan 350 ribu Dollar Singgapura subsider 1 tahun penjara

4. Pencabutan hak dipilih, dalam jabatan publik selama 5 tahun

- Pembacaan Pledoi Nurdin Abdullah di PN Makassar Jl Kartini, Selasa (23 November)

- Pembacaan putusan Nurdin Abdullah di PN Makassar Jl Kartini, Senin (29 November)

Artinya, Nurdin Abdullah divonis bersalah setelah ditahan 276 hari di rutan KPK, mulai 27 Februari-29 November.

Jika mengacu pada saat Nurdin Abdullah mulai ditahan pada Februari 2021, maka Nurdin Abdullah baru akan bebas pada 2026 mendatang.

Itupun jika tak ada perubahan putusan di tingkat pengadilan banding atau mahkamah agung (MA).

(Tribun-Timur.com)

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved