Vonis Nurdin Abdullah
Hari ini Sidang Pembacaan Putusan Nurdin Abdullah, ini 8 Poin Penting Tuntutan JPU KPK
Sebelumnya, JPU KPK telah menyusun tuntutan untuk Terdakwa Nurdin Abdullah sebanyak 787 halaman.
Tidak sampai di situ, KPK juga menuntut Nurdin abdullah dengan pidana tambahan.
"Kelima, menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakw dengan membayar uang pengganti sebanyak Rp3.187.600.000 dan 350 ribu Dollar Singgapura," kata Zainal.

Baca juga: Irfan AB: Apapun Hasil Peradilan Nurdin Abdullah, Itulah Terbaik
Baca juga: Nurdin Abdullah Dituntut 6 Tahun Penjara, PKS: Kita Doakan Terbaik
"Dengan ketentuan, bila tidak membayar uang penganti selama 1 bulan setelah keputusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita kejaksaan dan dilelang untuk memenuhi uang pengganti," jelasnya.
Bila harta benda terdakwa tidak mencukupi membayar uang penganti.
"Maka dijatuhi pidana selama 1 tahun," ujar Zainal.
Keenam, JPU menuntut pencabutan hak politik Terdakwa Nurdin Abdullah.
"Menjatuhkan hukuman tambahan dengan kepada terdakwa berupa pencabutan hak dipilih, dalam jabatan publik selama 5 tahun. Terhitung sejak terdakwa menjalani pidana," sambungnya.
Ketujuh, barang bukti nomor 1 sampai barang bukti nomor 253 dikembalikan kepada JPU untuk dipergunakan perkara lain atas nama Edy Rahmat.
"Dan terakhir Terdakwa NA, dibebani membayar biaya perkara Rp7.500," jelas Zainal.
(Tribun-Timur.com)