Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Vonis Nurdin Abdullah

Hari ini Sidang Pembacaan Putusan Nurdin Abdullah, ini 8 Poin Penting Tuntutan JPU KPK

Sebelumnya, JPU KPK telah menyusun tuntutan untuk Terdakwa Nurdin Abdullah sebanyak 787 halaman.

Editor: Muhammad Fadhly Ali
YOUTUBE.COM/KPK RI
Gubernur Sulsel nonaktif, Nurdin Abdullah (tengah) secara virtual mengikuti sidang pembacaan tuntutan terhadap dirinya sebagai terdakwa dalam kasus suap dan gratifikasi proyek di Sulsel, Senin (15/11/2021). Sidang offline berlangsung di Pengadikan Tipikor, Pengadilan Negeri Makassar, Jl RA Kartini, Makassar, Sulsel, Senin (15/11/2021). 

Tidak sampai di situ, KPK juga menuntut Nurdin abdullah dengan pidana tambahan.

"Kelima, menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakw dengan membayar uang pengganti sebanyak Rp3.187.600.000 dan 350 ribu Dollar Singgapura," kata Zainal.

Tiga JPU KPK pada sidang Nurdin Abdullah dan Edy Rahmat di Pengadilan Negeri Makassar. Mereka adalah Zainal Abidin, Andry Lesmana dan Dodi L Siahaan.
Tiga JPU KPK pada sidang Nurdin Abdullah dan Edy Rahmat di Pengadilan Negeri Makassar. Mereka adalah Zainal Abidin, Andry Lesmana dan Dodi L Siahaan. (TRIBUN-TIMUR.COM/MUHAMMAD FADHLY ALI)

Baca juga: Irfan AB: Apapun Hasil Peradilan Nurdin Abdullah, Itulah Terbaik

Baca juga: Nurdin Abdullah Dituntut 6 Tahun Penjara, PKS: Kita Doakan Terbaik

"Dengan ketentuan, bila tidak membayar uang penganti selama 1 bulan setelah keputusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita kejaksaan dan dilelang untuk memenuhi uang pengganti," jelasnya.

Bila harta benda terdakwa tidak mencukupi membayar uang penganti.

"Maka dijatuhi pidana selama 1 tahun," ujar Zainal.

Keenam, JPU menuntut pencabutan hak politik Terdakwa Nurdin Abdullah.

"Menjatuhkan hukuman tambahan dengan kepada terdakwa berupa pencabutan hak dipilih, dalam jabatan publik selama 5 tahun. Terhitung sejak terdakwa menjalani pidana," sambungnya.

Ketujuh, barang bukti nomor 1 sampai barang bukti nomor 253 dikembalikan kepada JPU untuk dipergunakan perkara lain atas nama Edy Rahmat.

"Dan terakhir Terdakwa NA, dibebani membayar biaya perkara Rp7.500," jelas Zainal.

(Tribun-Timur.com)

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved