Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tuntutan Nurdin Abdullah

Irfan AB: Apapun Hasil Peradilan Nurdin Abdullah, Itulah Terbaik

PAN bersama PKS dan PDIP adalah partai pengusung pasangan Nurdin Abdullah-Andi Sudirman Sulaiman di Pilgub Sulsel 2018 lalu.

Penulis: Ari Maryadi | Editor: Suryana Anas
TRIBUN-TIMUR.COM/ARI MARYADI
Wakil Ketua DPW PAN Sulsel Andi Muhammad Irfan AB. (Foto Ari Maryadi Tribun Timur) 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -- Dewan Pimpinan Wilayah Partai Amanat Nasional Sulawesi Selatan menyerahkan sepenuhnya kasus hukum Nurdin Abdullah kepada proses peradilan.

Wakil Ketua DPW PAN Sulsel Andi Muhammad Irfan AB meyakini, apapun hasil peradilan ke depan, maka itulah yang terbaik.

Hal itu disampaikan Irfan AB saat ditanya wartawan soal tuntutan jaksa KPK 6 tahun penjara kepada Nurdin Abdullah.

"Sejak awal PAN percaya bahwa apapun hasil dari proses pradilan, itulah yang terbaik," kata Irfan AB.

PAN bersama PKS dan PDIP adalah partai pengusung pasangan Nurdin Abdullah-Andi Sudirman Sulaiman di Pilgub Sulsel 2018 lalu.

Partai politik pengusung berpeluang mendudukkan kadernya jadi wakil gubernur Sulsel mendampingi Sudirman jika kasus hukum Nurdin Abdullah nanti inkrah.

Ditanya soal pembahasan calon wakil gubernur Sulsel, Irfan AB menilai PAN akan mengambil langkah sesuati mekanisme partai.

"Tentu PAN akan mengambil langkah-langkah proaktif sesuai mekanisme partai," kata anggota DPRD Sulsel ini.

Sebelumnya diberitakan terdakwa penerima suap dan gratifikasi sekaligus Gubernur Sulsel nonaktif, Nurdin Abdullah dituntut 6 tahun penjara. 

JPU KPK, Zainal Abidin membacakan surat tuntutan.

"Kami penuntut umum menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Nurdin Abdullah dengan pidana penjara selama 6 tahun dan pidana denda Rp500 juta," katanya dalam sidang di Pengadikan Tipikor, Pengadilan Negeri Makassar, Jl RA Kartini, Makassar, Sulsel, Senin (15/11/2021).

"Dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar, akan diganti pidana kurungan selama 6 bulan," katanya lebih lanjut.

Lalu, masa kurungan dikurangi seluruhnya masa tahanan. Dan meminta terdakwa tetap di dalam tahanan.

Tidak sampai di situ, KPK juga menuntut Nurdin abdullah dengan pidana tambahan.

"Membayar uang pengganti sebanyak Rp 3,187 miliar dan 350 ribu SGD," kata Zainal.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved