Tuntutan Nurdin Abdullah
Nurdin Abdullah Dituntut 6 Tahun Penjara, PKS: Kita Doakan Terbaik
Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menghormati tuntutan enam tahun penjara terhadap Nurdin Abdullah.
Penulis: Ari Maryadi | Editor: Suryana Anas
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -- Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menghormati tuntutan enam tahun penjara terhadap Nurdin Abdullah.
Hal itu disampaikan menanggapi tuntutan jaksa penuntut umum KPK kepada Nurdin Abdullah.
PKS adalah satu dari tiga partai politik pengusung pasangan Nurdin Abdullah-Andi Sudirman Sulaiman di Pilgub Sulsel 2018.
"InsyaaAllah kita akan tetap mengikuti dan menghormati proses hukum yang berjalan," kata Ketua DPW PKS Sulsel Ustaz Muh Amri Arsyid Senin (15/11/2021).
Amri juga mengajak mendoakan yang terbaik untuk Nurdin Abdullah.
"Kita tetap mendoakan yang terbaik buat beliau," katanya.
PKS tiga kali bersama Nurdin Abdullah dalam pilkada. Mulai dari pilkada Bantaeng 2008, 2013, hingga Pilgub Sulsel 2018.
Sebelumnya diberitakan terdakwa penerima suap dan gratifikasi sekaligus Gubernur Sulsel nonaktif, Nurdin Abdullah dituntut 6 tahun penjara.
JPU KPK, Zainal Abidin membacakan surat tuntutan.
"Kami penuntut umum menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Nurdin Abdullah dengan pidana penjara selama 6 tahun dan pidana denda Rp500 juta," katanya dalam sidang di Pengadikan Tipikor, Pengadilan Negeri Makassar, Jl RA Kartini, Makassar, Sulsel, Senin (15/11/2021).
"Dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar, akan diganti pidana kurungan selama 6 bulan," katanya lebih lanjut.
Lalu, masa kurungan dikurangi seluruhnya masa tahanan. Dan meminta terdakwa tetap di dalam tahanan.
Tidak sampai di situ, KPK juga menuntut Nurdin abdullah dengan pidana tambahan.
"Membayar uang pengganti sebanyak Rp3,187 miliar dan 350 ribu SGD," kata Zainal.
"Dengan ketentuan, bila tidak membayar uang penganti selama 1 bulan setelah keputusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita kejaksaan dan dilelang untuk memenuhi uang pengganti," jelasnya.