Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Vonis Nurdin Abdullah

Hari ini Sidang Pembacaan Putusan Nurdin Abdullah, ini 8 Poin Penting Tuntutan JPU KPK

Sebelumnya, JPU KPK telah menyusun tuntutan untuk Terdakwa Nurdin Abdullah sebanyak 787 halaman.

Editor: Muhammad Fadhly Ali
YOUTUBE.COM/KPK RI
Gubernur Sulsel nonaktif, Nurdin Abdullah (tengah) secara virtual mengikuti sidang pembacaan tuntutan terhadap dirinya sebagai terdakwa dalam kasus suap dan gratifikasi proyek di Sulsel, Senin (15/11/2021). Sidang offline berlangsung di Pengadikan Tipikor, Pengadilan Negeri Makassar, Jl RA Kartini, Makassar, Sulsel, Senin (15/11/2021). 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Pagi ini Majelis Hakim yang diketuai Ibrahim Palino diagendakan membaca putusan Terdakwa dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) perizinan dan pembangunan infrastruktur di Sulsel tahun 2020-2021.

Terdakwa yakni Gubernur Sulsel diberhentikan sementara Nurdin Abdullah dan mantan Sekdis PUTR Sulsel Edy Rahmat.

Sidang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Makassar Jl Kartini pagi ini.

Tepatnya terpusat di Ruang Sidang Utama Prof Harifin A Tumpa.

Awak media yang ingin meliput, harus membawa ID Card.

Baca juga: BREAKING NEWS: Hari ini Sidang Vonis Nurdin Abdullah, ini Dakwaan Jaksa Penuntut Umum KPK

Ini Tuntutan Jaksa Penuntut Umum KPK

Sebelumnya, JPU KPK telah menyusun tuntutan untuk Terdakwa Nurdin Abdullah sebanyak 787 halaman.

Namun ada 8 poin penting dalam tuntutan tersebut yang digelar pada sidang lanjutan Terdakwa dugaan Tipikor perizinan dan infrastruktur di Sulsel tahun anggaran 2020-2021, di PN Makassar Jl Kartini, Senin (15/11/2021) lalu.

"Satu, menyatakan Terdakwa Nurdin Abdullah telah terbukti secara sah dan meyakinkan swcara hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor seperti diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana," ujar Zainal salah satu JPU KPK.

"Pasal 12 B Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 ayat (1) KUHPidana," jelasnya.

Baca juga: Prof Marwan Mas: Tuntutan 6 Tahun Penjara Nurdin Abdullah Cedarai Keadilan

Baca juga: Keraguan yang Terlalu Berat, Nurdin Abdullah Dituntut 6 Tahun Penjara Plus Cabut Hak Politik

Poin kedua terkait pokok tuntutan.

"Menjatuhkan kepada terdakwa, Nurdin Abdullah dengan pidana pidana penjara selama 6 tahun dan pidana denda Rp500 juta," katanya.

"Dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar, akan diganti pidana kurungan selama 6 bulan," jelas Zainal.

Ketiga, lanjut zainal menetapkan lamanya penahanan dikurangi seluruhnya dari pidana penjarah.

Keempat, memerintahkan terdakwa tetap di dalam tahanan.

Tidak sampai di situ, KPK juga menuntut Nurdin abdullah dengan pidana tambahan.

"Kelima, menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakw dengan membayar uang pengganti sebanyak Rp3.187.600.000 dan 350 ribu Dollar Singgapura," kata Zainal.

Tiga JPU KPK pada sidang Nurdin Abdullah dan Edy Rahmat di Pengadilan Negeri Makassar. Mereka adalah Zainal Abidin, Andry Lesmana dan Dodi L Siahaan.
Tiga JPU KPK pada sidang Nurdin Abdullah dan Edy Rahmat di Pengadilan Negeri Makassar. Mereka adalah Zainal Abidin, Andry Lesmana dan Dodi L Siahaan. (TRIBUN-TIMUR.COM/MUHAMMAD FADHLY ALI)

Baca juga: Irfan AB: Apapun Hasil Peradilan Nurdin Abdullah, Itulah Terbaik

Baca juga: Nurdin Abdullah Dituntut 6 Tahun Penjara, PKS: Kita Doakan Terbaik

"Dengan ketentuan, bila tidak membayar uang penganti selama 1 bulan setelah keputusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita kejaksaan dan dilelang untuk memenuhi uang pengganti," jelasnya.

Bila harta benda terdakwa tidak mencukupi membayar uang penganti.

"Maka dijatuhi pidana selama 1 tahun," ujar Zainal.

Keenam, JPU menuntut pencabutan hak politik Terdakwa Nurdin Abdullah.

"Menjatuhkan hukuman tambahan dengan kepada terdakwa berupa pencabutan hak dipilih, dalam jabatan publik selama 5 tahun. Terhitung sejak terdakwa menjalani pidana," sambungnya.

Ketujuh, barang bukti nomor 1 sampai barang bukti nomor 253 dikembalikan kepada JPU untuk dipergunakan perkara lain atas nama Edy Rahmat.

"Dan terakhir Terdakwa NA, dibebani membayar biaya perkara Rp7.500," jelas Zainal.

(Tribun-Timur.com)

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved