Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Vonis Nurdin Abdullah

BREAKING NEWS: Nurdin Abdullah Divonis 5 Tahun Penjara, Plus Denda Pidana Rp500 Juta

Putusan dibacakan Ketua Majelis Hakim, Ibrahim Palino di Pengadilan Negeri (PN) Makassar Jl Kartini, Senin (29/12/2021) malam

Editor: Muhammad Fadhly Ali
YOUTUBE.COM/KPK RI
Ekspresi Gubernur Sulsel nonaktif, Nurdin Abdullah (kedua dari kanan) saat menyimak pembacaan putusan atau vonis dalam dalam sidang dirinya sebagai terdakwa kasus suap dan gratifikasi, di Pengadilan Tipikor, Pengadilan Negeri Makassar, Jalan RA Kartini, Makassar, Senin (29/11/2021). Nurdin menyimak dari Gedung Merah Putih KPK ( Komisi Pemberantasan Korupsi ), di Jakarta. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Diberhentikan Sementara Nurdin Abdullah divonis bersalah oleh Majelis Hakim.

Putusan dibacakan Ketua Majelis Hakim, Ibrahim Palino di Pengadilan Negeri (PN) Makassar Jl Kartini, Senin (29/12/2021) malam.

Vonis dibacakan mulai pukul 14.50 Wita hingga pukul 23.00 Wita lewat.

"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Dan dijatuhi pidana penjara dan pidana denda," katanya.

Adapun amar putusan terdakwa Nurdin Abdullah.

"Menjatuhkan pidana penjara selama 5 tahun, ditambah denda pidana Rp 500 juta," ujar Ibrahim Palino.

Jika tidak bisa dibayar, maka diganti kurungan 4 bulan.

Hukuman 5 tahun ini di bawah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK), yakni 6 tahun.

Denda pidana tetap Rp 500 juta.

Baca juga: BREAKING NEWS: Hari ini Sidang Vonis Nurdin Abdullah, ini Dakwaan Jaksa Penuntut Umum KPK

Baca juga: Hari ini Sidang Pembacaan Putusan Nurdin Abdullah, ini 8 Poin Penting Tuntutan JPU KPK

Baca juga: Hari ini Vonis Nurdin Abdullah di Pengadilan Tinggi Makassar, ini Pledoi Lengkapnya Bikin Haru

Majelis Hakim Ibrahim Palino membacakan putusan Terdakwa Nurdin Abdullah melalui akun YouTube KPK
Majelis Hakim Ibrahim Palino membacakan putusan Terdakwa Nurdin Abdullah melalui akun YouTube KPK (youtube KPK RI)

Edy Rahmat Divonis 4 Tahun Penjara Plus Denda Rp200 Juta

Eks Sekretaris Dinas PUTR Sulsel Edy Rahmat dijatuhi hukuman penjara, Senin (29/12/2021) siang.

Vonis dibacakan pukul 13.10 WITA di Pengadilan Negeri (PN) Makassar Jl Kartini Kota Makassar.

Majelis hakim menjatuhkan hukum 4 tahun, ditambah denda Rp 200 juta.

Jika tidak bisa dibayar diganti kurangan 2 bulan.

Hukuman 4 tahun ini sesuai tuntutan jaksa.

Bedanya di denda lebih ringan Rp 50 juta dibanding tuntutan, yaitu tuntutan Rp 250 juta.

Edy Rahmat dijatuhi hukuman penjara, Senin (29122021) siang. Vonis dibacakan pukul 13.10 WITA di Pengadilan Negeri (PN) Makassar Jl Kartini Kota Makassar
Edy Rahmat dijatuhi hukuman penjara, Senin (29122021) siang. Vonis dibacakan pukul 13.10 WITA di Pengadilan Negeri (PN) Makassar Jl Kartini Kota Makassar (TRIBUN-TIMUR.COM/ARI MARYADI)

Baca juga: Edy Rahmat Divonis 4 Tahun Penjara, Denda Rp 200 Juta

Baca juga: Edy Rahmat Divonis 4 Tahun Penjara, Pengacara: Semestinya Bebas

Baca juga: Reaksi Jaksa KPK Atas Vonis 4 Tahun Edy Rahmat Anak Buah Nurdin Abdullah

Edy Rahmat adalah aparatur sipil negara anak buah Nurdin Abdullah.

Putusan dibacakan sejak pukul 11:20 Wita. Putusan dibacakan pukul 13.10 Wita.

Dakwaan JPU KPK kepada Nurdin Abdullah

Sedikit ke belakang, Gubernur Sulsel diberhentikan sementara didakwaakan beberapa hal oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kala itu, bertindak sebagai JPU KPK, M Asri Irwan, Siswhandoni dan Arif Usman.

NA sendiri didampingi oleh empat Penasehat Hukumnya, yaitu Arman Hanis, Irwan Irawan, Saiful Islam, Ahmad Suyudi, dan Maskum Sastra Negara yang hadir secara langsung di ruang sidang PN Makassar.

Berkas dakwaan NA setebal 25 halaman dibacakan secara bergantian oleh JPU KPK.

Dalam dakwaannya M Asri membacakan jika terdakwa M Nurdin Abdullah selaku gubernur Provinsi Sulawesi Selatan periode 2018 sampai dengan 2023.

Pada hari dan tanggal yang tidak dapat dipastikan lagi yaitu pada awal tahun 2019 sampai dengan tanggal 26 Februari 2021 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam tahun 2019 sampai dengan tahun 2021.

Bertempat di Rumah Jabatan Gubernur Sulawesi Selatan Jl Jenderal Sudirman No.33/Jl. Sungai Tangka No.31 Kota Makassar.

Di rumah Agung Sucipto Jl Boulevard 1 No 8 Kelurahan Masale Kecamatan Panakkukang Kota Makassar, di rumah Agung Sucipto Jl Gajah Mada Kabupaten Bulukumba Provinsi Sulawesi Selatan.

Di rumah pribadi Terdakwa yang terletak di Perumahan Dosen Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar Jl Ibnu Sina No GB 76 Kecamatan Tamalanrea Kota Makassar.

Di Kantor Biro Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah (Setda) Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan Jl. Urip Sumoharjo No.269 Kota Makassar.

Di Cafe Lobby Hotel Mercure Makassar Nexa Pettarani Jl AP Pettarani No. 4 Kota Makassar, di Lobby Hotel Myko and Convention Center Mall Panakkukang Jl Boulevard Kota Makassar.

Di Cafe Pancious Jl Letjen Hertasning No.2-3 Kota Makassar, di Cafe Fireflies Jl. Pattimura Kota Makassar, di Rumah Makan Nelayan Jl. Ali Malaka No.25 Kota Makassar

Serta di rumah dinas Edy Rahmat Jl Hertasning VIII Kota Makassar, atau setidak-tidaknya di tempat-tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar yang berwenang untuk memeriksa mengadili dan memutus perkara ini.

Telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa.

Sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut berupa menerima hadiah atau janji.

Yaitu Terdakwa secara langsung menerima uang tunai sejumlah 150 ribu Singapur Dollar dan melalui Edy Rahmat menerima uang tunai sejumlah Rp 2,5 miliar atau sekitar jumlah itu dari Agung Sucipto selaku Pemilik PT Agung Perdana Bulukumba dan PT Cahaya Sepang Bulukumba.

Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya.

Yaitu Terdakwa mengetahui atau patut menduga bahwa uang tersebut diberikan agar terdakwa selaku Gubernur Sulsel memenangkan perusahaan milik Agung Sucipto dalam pelelangan proyek pekerjaan di Dinas PUTR Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.

Dan memberikan Persetujuan Bantuan Keuangan Provinsi Sulawesi Selatan terhadap Proyek Pembangunan Infrastruktur Sumber Daya Air Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Sinjai Tahun Anggaran 2021.

Supaya dapat dikerjakan oleh perusahaan milik Agung Sucipto dan Harry Syamsuddin, yang bertentangan dengan kewajiban terdakwa selaku Penyelenggara Negara untuk tidak melakukan perbuatan korupsi, kolusi dan nepotisme.

Sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 5 angka 4 dan Pasal 5 angka 6 Undang-Undang RI Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme jo Pasal 76 ayat (1) huruf a dan e Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, tentang Pemerintahan Daerah.

Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Perbuatan yang dilakukan dengan cara-cara antara lain sebagai berikut:

Perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001.

Tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Atau kedua, perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 11 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Dengan ancaman hukum minimal 4 tahun, dan maksimal 20 tahun.

Dan kedua, bahwa perbuatan Terdakwa menerima gratifikasi dalam bentuk uang yang seluruhnya berjumlah Rp6,5 miliar dan SGD200 ribu.

Haruslah dianggap suap karena berhubungan dengan jabatannya, dan berlawanan dengan kewajiban serta tugas terdakwa selaku Gubernur Sulawesi Selatan periode tahun 2018 sampai dengan 2023.

Yang merupakan Penyelenggara Negara untuk tidak melakukan perbuatan korupsi, kolusi dan nepotisme.

Sebagaimana diatur dalam Pasal 5 angka 4 dan Pasal 5 angka 6 Undang-Undang RI Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme jo Pasal 76 ayat (1) huruf a dan e Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 B Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.

Setelah itu, Ibrahim Palino selaku hakim ketua menanyakan, apakah dari pihak Penasehat Hukum ingin mengajukan eksepsi.

"Maaf yang mulia kami tidak mengajukan eksepsi, karena proses hukum akaj segera masuk ke agenda pembuktian," ujar Arman Hanis.

Ibrahim pun menunda sidang hingga Kamis (29/7/2021) mendatang, dengan agenda pemeriksaan saksi.

8 Poin Tuntutan JPU KPK kepada Nurdin Abdullah

Ini Tuntutan Jaksa Penuntut Umum KPK

Sebelumnya, JPU KPK telah menyusun tuntutan untuk Terdakwa Nurdin Abdullah sebanyak 787 halaman.

Namun ada 8 poin penting dalam tuntutan tersebut yang digelar pada sidang lanjutan Terdakwa dugaan Tipikor perizinan dan infrastruktur di Sulsel tahun anggaran 2020-2021, di PN Makassar Jl Kartini, Senin (15/11/2021) lalu.

"Satu, menyatakan Terdakwa Nurdin Abdullah telah terbukti secara sah dan meyakinkan swcara hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor seperti diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana," ujar Zainal salah satu JPU KPK.

"Pasal 12 B Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 ayat (1) KUHPidana," jelasnya.

Poin kedua terkait pokok tuntutan.

"Menjatuhkan kepada terdakwa, Nurdin Abdullah dengan pidana pidana penjara selama 6 tahun dan pidana denda Rp500 juta," katanya.

"Dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar, akan diganti pidana kurungan selama 6 bulan," jelas Zainal.

Ketiga, lanjut zainal menetapkan lamanya penahanan dikurangi seluruhnya dari pidana penjarah.

Keempat, memerintahkan terdakwa tetap di dalam tahanan.

Tidak sampai di situ, KPK juga menuntut Nurdin abdullah dengan pidana tambahan.

"Kelima, menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakw dengan membayar uang pengganti sebanyak Rp3.187.600.000 dan 350 ribu Dollar Singgapura," kata Zainal.

Tiga JPU KPK pada sidang Nurdin Abdullah dan Edy Rahmat di Pengadilan Negeri Makassar. Mereka adalah Zainal Abidin, Andry Lesmana dan Dodi L Siahaan. (TRIBUN-TIMUR.COM/MUHAMMAD FADHLY ALI)
Baca juga: Irfan AB: Apapun Hasil Peradilan Nurdin Abdullah, Itulah Terbaik

Baca juga: Nurdin Abdullah Dituntut 6 Tahun Penjara, PKS: Kita Doakan Terbaik

"Dengan ketentuan, bila tidak membayar uang penganti selama 1 bulan setelah keputusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita kejaksaan dan dilelang untuk memenuhi uang pengganti," jelasnya.

Bila harta benda terdakwa tidak mencukupi membayar uang penganti.

"Maka dijatuhi pidana selama 1 tahun," ujar Zainal.

Keenam, JPU menuntut pencabutan hak politik Terdakwa Nurdin Abdullah.

"Menjatuhkan hukuman tambahan dengan kepada terdakwa berupa pencabutan hak dipilih, dalam jabatan publik selama 5 tahun. Terhitung sejak terdakwa menjalani pidana," sambungnya.

Ketujuh, barang bukti nomor 1 sampai barang bukti nomor 253 dikembalikan kepada JPU untuk dipergunakan perkara lain atas nama Edy Rahmat.

"Dan terakhir Terdakwa NA, dibebani membayar biaya perkara Rp7.500," jelas Zainal.

Pledoi Lengkap Nurdin Abdullah

Bismillahirrahmanirrahim,Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh
Salam Sejahtera bagi kita semua,

Majelis Hakim Yang Mulia,

Jaksa Penuntut Umum yang saya hormati,

Tim Penasihat Hukum dan Para Hadirin yang saya hormati, khususnya Masyarakat Sulawesi Selatan yang saya cintai dan sangat saya rindukan.

Pertama-tama, mari kita memanjatkan puji syukur kehadirat ALLAH SWT, atas rahmat dan berkahnya kita semua diberi kesempatan untuk bertemu dalam keadaan sehat wal afiat. Shalawat serta salam atas junjungan nabi besar kita, Nabi Muhammad SAW.

Atas izin yang Mulia Majelis Hakim, Saya ingin memulai pembelaan atau pledooi saya dengan menceritakan secara singkat tentang perjalanan karir saya hingga saat ini. 

Riwayat keluarga kami enam bersaudara, saya adalah anak sulung. Almarhum Ayah saya seorang prajurit TNI dan Almarhumah Ibu saya seorang Ibu rumah tangga. Saya memiliki seorang istri dan 3 orang anak dan memiliki 4 cucu. 

Setelah menyelesaikan pendidikan master dan doctor di Kyushu University Jepang tahun 1993, saya mulai membangun usaha dengan rekan saya dari Jepang, kami membangun Sumekawa Industries yang bergerak di bidang ekspor tuna ke Jepang. Sumekawa Industries merupakan cikal bakal terjalinnya hubungan baik saya dengan Jepang hingga saat ini, kemudian saya terus mengembangkan usaha lain dengan investor Jepang, kami membangun PT Tokai Material Indonesia yang saat ini dikenal dengan PT Maruki International Indonesia yang memiliki cabang di Bali, Xiamen dan Shanghai. 

Awal panggilan saya untuk mengabdi di Bantaeng terjadi di tahun 2002 saat rombongan tokoh masyarakat Bantaeng datang ke rumah saya di perumahan dosen, mereka meminta saya untuk pulang dan membangun kampung halaman.

Namun saat itu saya sudah berkomitmen dengan rekanan Jepang, untuk fokus mengembangkan perusahaan kami PT Maruki International Indonesia, dengan total 2000 karyawan dan berdiri di atas lahan seluas 6,9 Hektar yang terdiri dari 8 pabrik di Kawasan Industri Makassar. 

Namun ternyata tidak berhenti disitu, 5 tahun kemudian rombongan masyarakat yang lebih besar menggunakan truk dan pete-pete dari Bantaeng datang ke pabrik dengan tujuan yang sama, meminta saya pulang membangun kampung halaman. Saat itu hati saya tergerak untuk berkunjung setelah puluhan tahun tidak ke Bantaeng, akhirnya saya mengajak istri dan anak-anak ke Bantaeng yang awalnya ditolak oleh mereka karena takut saya masuk politik.

Ijin saya menjelaskan secara singkat yang mulia,

Kondisi Bantaeng saat itu masuk dalam daftar 99 daerah tertinggal di Indonesia. Masalah kemiskinan dan persoalan banjir tahunan yang semakin tahun semakin menyengsarakan masyarakat. Apalagi 90% pendapatan masyarakat berasal dari pertanian, sehingga banjir dan kekeringan saat kemarau mengakibatkan banyak masyarakat yang gagal panen. Di tahun 2008, kuota haji untuk Bantaeng sebagian besar dimanfaatkan oleh jamaah dari kabupaten lain karena kurangnya jamaah dari Bantaeng. 

Namun dalam 5 tahun pertama kepemimpinan, semua persoalan tersebut kami selesaikan. Tahun 2010 (2 tahun kepemimpinan), Bantaeng keluar dari predikat daerah tertinggal menjadi kabupaten berkembang, kemudian untuk persoalan banjir tahunan, kami membangun cekdam Balangsikuyu untuk mengontrol debit air saat hujan dan mengalirkan air saat kemarau, sehingga persoalan gagal panen akibat banjir dan kekeringan dapat diminimalisir.

Kemudian pemkab hadir dengan berbagai inovasi pertanian hasil kolaborasi dengan pihak universitas sehingga hasil pertanian meningkat dan pertumbuhan ekonomi dari 4,7% (2007) menjadi 7,3% (2009). Angka kemiskinan kami tekan dari 61% di tahun 2007, menjadi 4,3% di tahun 2016. Di tahun 2013, kuota haji sudah dipenuhi oleh masyarakat Bantaeng bahkan dengan masa tunggu 20 tahun. 

Yang Mulia Majelis Hakim
Jaksa Penuntut Umum yang Terhormat
Tim Penasihat Hukum dan hadirin yang saya hormati,

Saya bukanlah orang politik, namun sejak awal saya sudah berkomitmen untuk mengabdi kepada masyarakat. Seluruh kemampuan saya, networking saya dengan Jepang, semuanya saya kerahkan agar bisa bermanfaat untuk masyarakat. Salah satunya, kami menerima hibah ratusan damkar dan ambulance dari Ehime Jepang.

Hal ini bukan hanya untuk Bantaeng, namun juga saya bagikan ke beberapa provinsi di Indonesia secara gratis. Ambulance yang kami terima pun berstandar Internasional sehingga bisa digunakan untuk operasi kecil di tempat. Dengan jumlah armada yang memadai, kami membangun Brigade Siaga Bencana, cukup menghubungi 113, dalam waktu 15 menit ambulance sudah tiba di lokasi bersama tenaga medis.

Hal ini menurunkan angka kematian ibu dan anak yang sangat tinggi di Bantaeng menjadi 0 kasus. Hubungan baik dengan Jepang terus berlanjut hingga di tingkat pemprov, hibah ambulance dan damkar masih terus kami terima bahkan kami sudah meneken MoU sister province dengan provinsi Ehime untuk peningkatan SDM.
Dalam 1 tahun kepemimpinan di Bantaeng, kami berhasil menerima Adipura pertama bahkan berhasil mempertahankan 7 kali berturut-turut dan hal ini berhasil mengubah prilaku masyarakat untuk menjaga kebersihan daerahnya. 

Setelah menyelesaikan 2 periode di Bantaeng, saya berencana untuk beristirahat dan kembali ke dunia usaha. Namun panggilan menjadi kepala daerah kembali datang dari masyarakat di berbagai pelosok kabupaten agar saya mengabdi untuk wilayah yang lebih besar, yakni provinsi Sulawesi Selatan. Masyarakat berharap agar inovasi pembangunan yang saya lakukan, dapat merata di sejumlah kabupaten lainnya, tidak hanya di Bantaeng. Kontestasi Pilkada pun berlangsung, Saya bersama Andi Sudirman Sulaiman terpilih menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur dengan persentase kemenangan 44,41% dan kami pun berkomitmen mewakafkan diri untuk masyarakat.

Sejak awal kepemimpinan, kami berkolaborasi dengan KPK dan Kejaksaan untuk melakukan penataan aset Pemprov, Alhamdulillah hampir 10 trilliun berhasil terselamatkan. Bahkan di kantor Gubernur kami menyiapkan ruangan khusus untuk KPK, sehingga memudahkan koordinasi dan transparansi. Kami juga melakukan perampingan untuk kegiatan dan program di Pemprov, dari total 2000 program dan 8000 kegiatan, kami rampingkan menjadi 200 program dan 400 kegiatan. Hal itu kami lakukan agar program yang direalisasikan lebih tepat sasaran dan dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat untuk jangka panjang
Sepanjang tahun saya secara rutin berkeliling mengunjungi daerah, dan hal tersebut sudah menjadi kebiasaan saya sejak menjadi Bupati.

Bagi saya, selain berkoordinasi dengan para OPD, mendengar dan melihat langsung apa yang menjadi kebutuhan masyarakat adalah hal yang sangat penting. Dari kunjungan demi kunjungan¸ saya lalu memaksimalkan pelayanan kami dengan terus menggenjot pembangunan infrastruktur melalui pemberian Bantuan Keuangan Daerah. Adapun beberapa daerah yang sudah rampung infrastrukturnya melalui bantuan tersebut, antara lain infrastruktur jalan di Sinjai Barat yang sejak Indonesia merdeka belum pernah merasakan jalanan beraspal sekarang sudah bisa dinikmati oleh masyarakat, kemudian pedestrian titik nol di Bira, Anjungan sungai Matallo Enrekang, dan masih banyak lagi.

 Pembangunan lain yang juga sudah dinikmati oleh masyarakat adalah pembukaan akses daerah terisolir di Seko yang terkenal dengan ojek termahalnya karena membutuhkan waktu 3 hari untuk menempuh 126 km. Menjadi daerah terisolir membuat Seko terlihat sebagai wilayah yang tidak potensial.

Padahal, Seko justru adalah wilayah yang dapat menjadi salah satu daerah penyanggah pangan, tidak hanya di Sulsel, tetapi juga di nasional. Jalur isolasi Seko yang kami buka dapat digunakan secara fungsional, serta mempersingkat waktu tempuh ke provinsi Sulawesi Barat dan Sulawesi Tengah, yang dapat menjadi kawasan segitiga emas di Sulawesi.

Kami juga sedang gencar untuk memenuhi kebutuhan masyarakat pulau. Saat ini Air Siap Minum atau Arsinum sudah tersedia di beberapa pulau, bahkan kami bersama PLN sedang menyiapkan pemenuhan kebutuhan listrik pulau melalui pemasangan kabel bawah laut ke pulau Lae Lae dan Gusung.
Selain itu, kami berupaya memaksimalkan Toraja sebagai salah satu destinasi wisata dunia dengan membangun bandara Buntu Kunik.

Hal itu menjadi salah satu strategi kami untuk menarik wisatawan lokal dan mancanegara untuk berkunjung, dan yang terpenting adalah ,meningkatkan daya saing Toraja sehingga menjadi magnet para investor untuk berinvestasi membangun pariwisata di Toraja. Hal ini semata-mata tidak hanya berdampak ke Toraja dan masyarakatnya, namun saya berharap kondisi baik tersebut dapat menular ke kabupaten-kabupaten lainnya. 
Memasuki awal pandemi, kami bekerja sama dengan hotel-hotel di Makassar sebagai tempat untuk isolasi mandiri bagi masyarakat, tidak hanya dari Kota Makassar, namun juga dari Kabupaten lainnya kami pusatkan di tempat isolasi yang kami siapkan, tanpa dipungut biaya sepeserpun.

Kami merasa penanganan pandemi ini harus dengan pendekatan persuasive ke masyarakat agar mereka dapat memahami dengan baik bagaimana menangani dan mencegah penularan virus Covid-19. Sembari memikirkan penanganan pandemic covid khususnya bagi yang terjangkit, saya juga mengajak serta pelaku usaha untuk turut serta bahu membahu melewati pandemic ini. Usaha catering pun dihimpun untuk pemenuhan gizi bagi para peserta isolasi mandiri. 

Kami namakan program ini, “wisata duta covid”, program ini juga membantu untuk tetap memaksimalkan ketersediaan kamar perawatan di rumah sakit, sehingga pasien yang komorbid dan perlu mendapat penanganan medis dapat ditangani dengan maksimal dan tepat sasaran. Satu hal yang saya syukuri dari kerja keras saya dan tim adalah selain mampu menurunkan angka kematian akibat pandemic di Sulsel, program kami juga mendapat pengakuan WHO dan diadopsi oleh Pemerintah pusat. Saya sadar sebagai kepala daerah dan bagian dari pemerintah daerah, tugas kami adalah melayani dan mengayomi masyarakat, sehingga kami merangkul masyarakat dengan kemudahan-kemudahan lainnya, salah satunya dengan memberikan fasilitas swab antigen gratis untuk memudahkan tracing. 

Yang Mulia Majelis Hakim
Jaksa Penuntut Umum yang Terhormat
Tim Penasihat Hukum dan hadirin yang saya hormati,

Bisa saya katakan bahwa saya sudah selesai dengan diri saya, apa yang saya bangun sejak awal dengan perusahaan saya, sudah lebih dari cukup untuk menikmati masa tua dengan istri saya. Anak-anak pun sudah mandiri dengan usaha mereka masing-masing. Apa yang saya lakukan saat ini Lillahi Ta’ala sebagai bakti saya kepada negara dan masyarakat. Meski begitu, pengalaman luar biasa justru saya dapatkan saat menjadi kepala daerah saat saya mengabdi untuk negeri.

Kalau dulunya saya hanya terlibat dalam sebuah perusahaan dengan ribuan karyawan, kini saya melibatkan diri untuk masyarakat dengan jumlah yang lebih besar, dengan tanggung jawab yang lebih besar, dan itu di tanah kelahiran saya sendiri. 
Membangun Sulawesi Selatan tentu membutuhkan sinergi orang-orang yang memiliki integritas, visi yang sama dan sistem yang meminimalisir potensi yang merugikan berbagai pihak. Saya sangat menyayangkan apa yang dilakukan oleh bawahan saya, Sari Pudjiastuti dan Eddy Rahmat. Saya tidak menyangka bahwa kepercayaan saya bertahun tahun disalahgunakan oleh mereka. Namun melalui pengadilan ini semua kesaksian para saksi membuka mata saya bahwa sistem di pemprov Sulsel masih membutuhkan perbaikan.

Yang Mulia Ketua dan Anggota Majelis Hakim, Jaksa Penuntut Umum, Penasehat Hukum dan hadirin yang saya hormati,

Agama islam mengajarkan untuk bersedekah secara sembunyi-sembunyi hingga tangan kiri tidak mengetahui apa yang diberikan tangan kanan. Namun karena ini terkait pembelaan saya, maka saya harus jelaskan. Membantu pembangunan mesjid adalah kebiasaan saya sejak dulu bahkan sebelum menjadi bupati. Sebelum membangun pabrik di KIMA, yang pertama saya bangun adalah mesjid untuk masyarakat dan karyawan. Bahkan mesjid di sekitar pabrik di wilayah kapasa pun kami bantu pembangunannya. Sebelum saya terpilih menjadi bupati Bantaeng pun, yang pertama saya bangun di Bantaeng adalah mesjid.

Saya adalah orang yang awam mengenai ilmu hukum, Jika membangun mesjid adalah salah maka saya siap untuk dihukum. Namun jika tidak, mohon jangan hentikan langkah saya disini untuk membangun Sulawesi Selatan. Ijinkan saya untuk menolong lebih banyak lagi masyarakat yang membutuhkan. Masih banyak daerah terisolir yang membutuhkan akses jalan, masyarakat kita di pulau banyak yang belum tersentuh dengan air bersih dan listrik. Ijinkan saya untuk menyelesaikan janji-janji saya ke masyarakat, agar saya tidak perlu risau dengan pertanggung jawaban saya nanti di akhirat.

Dan kita bisa mewariskan pembangunan yang lebih baik untuk generasi mendatang.
Saya masih memiliki banyak mimpi dan harapan untuk pembangunan Sulsel ke depan. Saya berharap Sulsel sebagai pintu masuk kawasan Indonesia Timur, dipandang setara dengan sejumlah Provinsi lainnya yang sudah lebih maju. Salah satu mimpi saya, yaitu kembali mendengar riuhan teriakan dan tepuk tangan para pecinta sepak bola, ditemani dengan kilauan lampu dibangunan megah stadion kita bersama, Stadion Mattoangin. Saya rasa tidak berlebihan apabila kita meng-apresiasi jiwa sportivitas masyarakat, dengan membangun Stadion Mattoangin berstandar FIFA.

Stadion tersebut saat ini sudah diserahkan ke pemprov dan sudah 1 tahun ini rata dengan tanah tanpa pembangunan. Ijinkan saya menyelesaikan pembangunannya agar Sulawesi Selatan kembali memiliki stadion yang akan menjadi kebanggaan masyarakat. 

Yang Mulia Majelis Hakim
Jaksa Penuntut Umum yang Terhormat
Tim Penasihat Hukum dan hadirin yang saya hormati,

Tuntutan Jaksa Penuntut Umum dengan pidana penjara selama 6 tahun dengan tuntutan pidana tambahan, sangat berat buat saya, akan tetapi saya menghargai seluruh proses hukum yang tengah saya jalani saat ini, termasuk pihak – pihak yang terlibat di dalamnya.

Saya juga menghargai segala keputusan yang menjadi landasan dimulai dan diakhirinya proses hukum ini, sebagai ujian untuk membentuk saya menjadi pribadi yang lebih baik dan Inshaa Allah, pemimpin yang lebih baik lagi. Oleh karena itu, Saya memohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim sebagai pintu terakhir penjaga keadilan, mohon bebaskan saya dari segala dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Izinkan saya, kembali mengemban amanah masyarakat untuk melanjutkan pembangunan Sulawesi Selatan. 

Sebelum saya akhiri pledooi ini, Saya ingin menghaturkan terima kasih atas doa dan dukungan masyarakat Sulawesi Selatan untuk saya dan keluarga. Begitu besar perhatian masyarakat kepada kami, mulai dari dukungan melalui media sosial hingga menggelar dzikir bersama yang sungguh sangat menguatkan kami menjalani cobaan ini. Semoga tidak berlebihan apabila saya meminta doa sekali lagi, agar kita dapat kembali berjalan bergandengan bersama membangun Sulawesi Selatan yang lebih baik. 

Demikianlah pledooi ini kami sampaikan, semoga Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini diberikan kekuatan oleh Allah SWT dan dapat mengabulkan permohonan kami.

(Tribun-Timur.com)

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved