Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Vonis Nurdin Abdullah

BREAKING NEWS: Hari ini Sidang Vonis Nurdin Abdullah, ini Dakwaan Jaksa Penuntut Umum KPK

Hari ini, Senin (29/11/2021) akan digelar sidang dengan agenda pembacaan putusan oleh Majelis Hakim yang diketuai Ibrahim Palino.

Editor: Muhammad Fadhly Ali
DOK TRIBUNNEWS.COM
Gubernur Sulsel nonaktif, Nurdin Abdullah saat mengenakan rompi tahanan KPK. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Lanjutan sidang Terdakwa Nurdin Abdullah memasuki babak baru.

Hari ini, Senin (29/11/2021) akan digelar sidang dengan agenda pembacaan putusan Terdakwa Nurdin Abdullah oleh Majelis Hakim yang diketuai Ibrahim Palino atau sidang pembacaan vonis Nurdin Abdullah.

Sidang vonis Nurdin Abdullah digelar di Pengadilan Negeri (PN) Makassar Jl Kartini, pagi ini.

Tepatnya terpusat di Ruang Sidang Utama Prof Harifin A Tumpa.

Awak media yang ingin meliput, harus membawa ID Card.

Baca juga: Lengkap! Teks Pledoi Nurdin Abdullah Bikin Merinding: Izinkan Saya Kembali Lanjutkan Amanah Rakyat

Ini Dakwaan JPU KPK

Sedikit ke belakang, Gubernur Sulsel diberhentikan sementara didakwaakan beberapa hal oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kala itu, bertindak sebagai JPU KPK, M Asri Irwan, Siswhandoni dan Arif Usman.

NA sendiri didampingi oleh empat Penasehat Hukumnya, yaitu Arman Hanis, Irwan Irawan, Saiful Islam, Ahmad Suyudi, dan Maskum Sastra Negara yang hadir secara langsung di ruang sidang PN Makassar.

Berkas dakwaan NA setebal 25 halaman dibacakan secara bergantian oleh JPU KPK.

Dalam dakwaannya M Asri membacakan jika terdakwa M Nurdin Abdullah selaku gubernur Provinsi Sulawesi Selatan periode 2018 sampai dengan 2023.

Baca juga: Hadiri Sidang Gubernur Sulsel Nonaktif, Pendukung Nurdin Abdullah Menangis Saat Pembacaan Pledoi

Pada hari dan tanggal yang tidak dapat dipastikan lagi yaitu pada awal tahun 2019 sampai dengan tanggal 26 Februari 2021 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam tahun 2019 sampai dengan tahun 2021.

Bertempat di Rumah Jabatan Gubernur Sulawesi Selatan Jl Jenderal Sudirman No.33/Jl. Sungai Tangka No.31 Kota Makassar.

Di rumah Agung Sucipto Jl Boulevard 1 No 8 Kelurahan Masale Kecamatan Panakkukang Kota Makassar, di rumah Agung Sucipto Jl Gajah Mada Kabupaten Bulukumba Provinsi Sulawesi Selatan.

Di rumah pribadi Terdakwa yang terletak di Perumahan Dosen Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar Jl Ibnu Sina No GB 76 Kecamatan Tamalanrea Kota Makassar.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved