Danny Pomanto Setujui UMK Makassar 2022 Naik, Ketua Apindo: Kenaikan Rp39 Ribu Cukup Berat
Upah Minimum Kota Makassar 2022 hanya naik 1,9 persen sementara UMP Sulawesi Selatan tak mengalami kenaikan
Penulis: Siti Aminah | Editor: Alfian
"Sebenarnya bagi Apindo, kenaikan 1,2 persen itu cukup berat. Kita menginginkan itu tidak naik, karena situasi dan kondisi sekarang masing belum memungkinkan," ujarnya.
Sebenarnya hitungan dari survei dewan pengupahan dalam satu tahun empat kali dilaksanakan, hasilnya 0,83 persen untuk kenaikan UMK tahun depan.
"Tapi sudah ditentukan 1,2 kita ikuti," katanya.
Kendati begitu, pihaknya tetap menyerahkan keputusan ini ke Wali Kota Makasar.
Sebab Dewan Pengupahan unsur Pemkot dan Apindo telah memberi opsi kenaikan Rp39 ribu atau 1,9 persen sesuai PP 36 tajun 2021.
Sementara pihak pekerja mengusulkan kenaikan delapan persen.
"Apakah tetap diajukan usulan itu 1,2 persen atau rekomendasi keinginan buruh (delapan persen), sementara kami dari pengusaha tidak mengetahui delapan persen itu dasarnya dari mana, kami tidak tahu," pungkasnya. (*)