Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Danny Pomanto Setujui UMK Makassar 2022 Naik, Ketua Apindo: Kenaikan Rp39 Ribu Cukup Berat

Upah Minimum Kota Makassar 2022 hanya naik 1,9 persen sementara UMP Sulawesi Selatan tak mengalami kenaikan

Penulis: Siti Aminah | Editor: Alfian
TRIBUN-TIMUR.COM/SANOVRA JR
Buruh menggelar aksi memperingati Hari Buruh atau May Day yang berlangsung di bawah jembatan Fly Over, Makassar, Sabtu (1/5/2021). Terdapat sejumlah organisasi buruh yang turung melakukan aksi unjuk rasa. Seperti aliansi Gerak Makassar, Aliansi Perjuangan Rakyat (Alpar), Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) dan lainnya. Mereka menyuarakan soal nasib pekerja dan Undang-undang Omnibuslaw. 

"Sebenarnya bagi Apindo, kenaikan 1,2 persen itu cukup berat. Kita menginginkan itu tidak naik, karena situasi dan kondisi sekarang masing belum memungkinkan," ujarnya.

Sebenarnya hitungan dari survei dewan pengupahan dalam satu tahun empat kali dilaksanakan, hasilnya 0,83 persen untuk kenaikan UMK tahun depan.

"Tapi sudah ditentukan 1,2 kita ikuti," katanya.

Kendati begitu, pihaknya tetap menyerahkan keputusan ini ke Wali Kota Makasar.

Sebab Dewan Pengupahan unsur Pemkot dan Apindo telah memberi opsi kenaikan Rp39 ribu atau 1,9 persen sesuai PP 36 tajun 2021.

Sementara pihak pekerja mengusulkan kenaikan delapan persen.

"Apakah tetap diajukan usulan itu 1,2 persen atau rekomendasi keinginan buruh (delapan persen), sementara kami dari pengusaha tidak mengetahui delapan persen itu dasarnya dari mana, kami tidak tahu," pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved