Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Danny Pomanto Setujui UMK Makassar 2022 Naik, Ketua Apindo: Kenaikan Rp39 Ribu Cukup Berat

Upah Minimum Kota Makassar 2022 hanya naik 1,9 persen sementara UMP Sulawesi Selatan tak mengalami kenaikan

Penulis: Siti Aminah | Editor: Alfian
TRIBUN-TIMUR.COM/SANOVRA JR
Buruh menggelar aksi memperingati Hari Buruh atau May Day yang berlangsung di bawah jembatan Fly Over, Makassar, Sabtu (1/5/2021). Terdapat sejumlah organisasi buruh yang turung melakukan aksi unjuk rasa. Seperti aliansi Gerak Makassar, Aliansi Perjuangan Rakyat (Alpar), Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) dan lainnya. Mereka menyuarakan soal nasib pekerja dan Undang-undang Omnibuslaw. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Wali Kota Makassar, Danny Pomanto, menyetujui hasil rapat Dewan Pengupahan terkait Upah Minimum Kota (UMK).

Kenaikan UMK Makassar tahun 2022 menyesuaikan dengan Peraturan Pemerintah (PP) No 36 tahun 2021, kenaikannya hanya 1,2 persen.

Dari Rp3.255.423 (UMK 2021) menjadi Rp 3.294.423 (UMK 2022), kenaikannya Rp39.559.

"Saya sudah tanda tangan. Saya harus hargai keputusan dewan pengupahan," ucap Danny Pomanto, Rabu (24/11/2021).

Danny mengaku, banyak pihak yang tidak puas dengan hasil tersebut, khususnya pihak buruh.

"Kalau mau protes protes ke dewan pengupahan, disitu ada wakilnya buruh, protes di wakilnya karena itu bawa aspirasi mereka," ujarnya.

Danny menegaskan tidak mau ikut campur soal penentuan UMK, meski kenaikannya sedikit tapi itulah kesepakatan Dewan Pengupahan.

Apalagi, perusahaan masih dalam proses pemulihan.

"Kita harus hormati keputusan dewan pengupahan, saya nda campur saya cuma dilaporkan, kenaikan sangat sedikit," tegasnya.

Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Makassar, Nielma Palamba memberi keterangan terkait kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) Makassar.

Nielma menjelaskan, kenaikan upah 1,9 persen di Makassar berpedoman pada Peraturan Pemerintah (PP) 36 tahun 2021 terkait pengupahan.

Ada beberapa indikator penetapannya, antara lain pertumbuhan ekonomi kota, inflasi, rerata perkapita, rerata ji.lah anggota rumah tangga hingga rerata jumlah anggota keluarga yang bekerja.

Selain itu, ada juga survei kelayakan hidup masyarakat yang dilakukan di lima pasar tradisional.

"Kami tidak menetapkan serta merta tapi kita punya regulasi, formula. Ada data dari BPS," jelasnya..

Kata Nielma, itu sudah di tengah-tengah nilai ambang batas maksimal dan minimal upah pekerja.

"Kalau dibandingkan dengan daerah lain, seperti Pangkep itu tidak naik. Provinsi juga tidak naik. Hanya Makassar yang naik," paparnya.

Sebagai perwakilan perusahaan di Dewan Pengupahan Makassar, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) tak ingin ada kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) tahun 2022.

Itu disampaikan oleh Ketua Apindo Makassar Muammar Muhayyang.

Kata dia, merujuk pada UMP Sulsel yang tidak mengalami kenaikan, harusnya Makassar juga mengikuti kebijakan tersebut.

Hanya saja, sebagai Ibu Kota Provinsi, Dewan Pengupahan Makassar punya banyak pertimbangan, termasuk regulasi penetapan upah minimum, PP No 36 tahun 2021.

"Kalau di Pemprov Sulsel kan tidak ada kenaikan, suara hati Apindo maunya sama dengan provinsi, karena kan ibu kota katanya, dari Apindo pangkep juga tidak naik, DKI cuma R37 ribu tapi karena regulasi PP 36 kami ikut pemerintah," ucap Muammar Muhayyang, Rabu (24/11/2021).

Kata Muammar, lewat forum Dewan Pengupahan disepakati kenaikan 1,2 persen atau sekira Rp39 ribu.

Bahkan kata dia, upah Makassar sudah jauh dari batas minimum.

Penentuan tersebut kata dia sesuai dengan data-data yang telah dikalkulasi.

"Sekarang bukan bermain opini tapi bermain data, data yang kita ambil rerata valid, kita masukkan di rumus memang seperti itu, Sulsel memang tidak mengalami kenaikan, dan kita Makassar masih ada kenaikan," jelasnya.

Ketua Dewan Pengawas Gabungan Pengusaha Kontraktor Indonesia Sulsel ini menilai, PP 36 tahun 2021 sangat tegas.

Penetapan upah dilakukan berdasarkan penghitungan angka kemiskinan, pengangguran, inflasi, pertumbuhan ekonomi.

"Dan memang kan pertumbuhan ekonomi Makassar fluktuatif, semua itu (UMK) diramu melalui data BPS yang sudah disiapkan," jelasnya.

Hal sama disampaikan Kepala Bidang Hukum dan Advokasi Apindo Makassar, Muhammad Isnaini.

Ia menyampaikan, penetapan UMK harus berdasar hukum.

Pemerintah sudah memberikan regulasi yang jelas sehingga UMP tiap daerah telah ditetapkan secara nasional.

"Sebenarnya bagi Apindo, kenaikan 1,2 persen itu cukup berat. Kita menginginkan itu tidak naik, karena situasi dan kondisi sekarang masing belum memungkinkan," ujarnya.

Sebenarnya hitungan dari survei dewan pengupahan dalam satu tahun empat kali dilaksanakan, hasilnya 0,83 persen untuk kenaikan UMK tahun depan.

"Tapi sudah ditentukan 1,2 kita ikuti," katanya.

Kendati begitu, pihaknya tetap menyerahkan keputusan ini ke Wali Kota Makasar.

Sebab Dewan Pengupahan unsur Pemkot dan Apindo telah memberi opsi kenaikan Rp39 ribu atau 1,9 persen sesuai PP 36 tajun 2021.

Sementara pihak pekerja mengusulkan kenaikan delapan persen.

"Apakah tetap diajukan usulan itu 1,2 persen atau rekomendasi keinginan buruh (delapan persen), sementara kami dari pengusaha tidak mengetahui delapan persen itu dasarnya dari mana, kami tidak tahu," pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved