Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Danny Pomanto Setujui UMK Makassar 2022 Naik, Ketua Apindo: Kenaikan Rp39 Ribu Cukup Berat

Upah Minimum Kota Makassar 2022 hanya naik 1,9 persen sementara UMP Sulawesi Selatan tak mengalami kenaikan

Penulis: Siti Aminah | Editor: Alfian
TRIBUN-TIMUR.COM/SANOVRA JR
Buruh menggelar aksi memperingati Hari Buruh atau May Day yang berlangsung di bawah jembatan Fly Over, Makassar, Sabtu (1/5/2021). Terdapat sejumlah organisasi buruh yang turung melakukan aksi unjuk rasa. Seperti aliansi Gerak Makassar, Aliansi Perjuangan Rakyat (Alpar), Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) dan lainnya. Mereka menyuarakan soal nasib pekerja dan Undang-undang Omnibuslaw. 

Sebagai perwakilan perusahaan di Dewan Pengupahan Makassar, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) tak ingin ada kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) tahun 2022.

Itu disampaikan oleh Ketua Apindo Makassar Muammar Muhayyang.

Kata dia, merujuk pada UMP Sulsel yang tidak mengalami kenaikan, harusnya Makassar juga mengikuti kebijakan tersebut.

Hanya saja, sebagai Ibu Kota Provinsi, Dewan Pengupahan Makassar punya banyak pertimbangan, termasuk regulasi penetapan upah minimum, PP No 36 tahun 2021.

"Kalau di Pemprov Sulsel kan tidak ada kenaikan, suara hati Apindo maunya sama dengan provinsi, karena kan ibu kota katanya, dari Apindo pangkep juga tidak naik, DKI cuma R37 ribu tapi karena regulasi PP 36 kami ikut pemerintah," ucap Muammar Muhayyang, Rabu (24/11/2021).

Kata Muammar, lewat forum Dewan Pengupahan disepakati kenaikan 1,2 persen atau sekira Rp39 ribu.

Bahkan kata dia, upah Makassar sudah jauh dari batas minimum.

Penentuan tersebut kata dia sesuai dengan data-data yang telah dikalkulasi.

"Sekarang bukan bermain opini tapi bermain data, data yang kita ambil rerata valid, kita masukkan di rumus memang seperti itu, Sulsel memang tidak mengalami kenaikan, dan kita Makassar masih ada kenaikan," jelasnya.

Ketua Dewan Pengawas Gabungan Pengusaha Kontraktor Indonesia Sulsel ini menilai, PP 36 tahun 2021 sangat tegas.

Penetapan upah dilakukan berdasarkan penghitungan angka kemiskinan, pengangguran, inflasi, pertumbuhan ekonomi.

"Dan memang kan pertumbuhan ekonomi Makassar fluktuatif, semua itu (UMK) diramu melalui data BPS yang sudah disiapkan," jelasnya.

Hal sama disampaikan Kepala Bidang Hukum dan Advokasi Apindo Makassar, Muhammad Isnaini.

Ia menyampaikan, penetapan UMK harus berdasar hukum.

Pemerintah sudah memberikan regulasi yang jelas sehingga UMP tiap daerah telah ditetapkan secara nasional.

Halaman
123
Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved