Kasus Valencya
Update Kasus Istri Terancam Penjara karena Marahi Suami yang Mabuk, Valencya Menangis di Pengadilan
Valencya, ibu di Karawang membacakan pembelaan setelah dituntut 1 tahun pidana oleh jaksa Kejari Karawang
Kisruh rumah tangga terjadi di Karawang. Kali ini kisruh yang menimpa seorang ibu rumah tangga, Valencya (45) yang harus berhadapan dengan meja hijau.
Ia tak menyangka kalau teguran sebagaimana layaknya istri ketika suami pulang harus berujung pada hukum.
Tak tanggung-tanggung, ia dituntut satu tahun penjara. Valencya merasa keberatan karena ia memarahi suami yang sudah lama tak pulang bahkan saat pulang dalam kondisi mabuk.
Valencya (45) dituntut satu tahun penjara lantaran memarahi suami yang sering mabuk dan jarang pulang. Jaksa menyebut jika tindakan Valencya sudah terbuksi sah melakukan KDRT secara psikis.
Mendengar hal tersebut, tangis Valencya pun pecah. Hal ini terungkap dalam sidang di Pengadilan Negeri Karawang, Kamis (11/11/2021).
Jaksa menuntut terdakwa Valencya melanggar Pasal 45 ayat 1 junto Pasal 5 huruf Undang-undang nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.
"Memutuskan terdakwa terbukti secara sah melakukan KDRT psikis dan menjatuhkan pidana penjara satu tahun," kata JPU dalam persidangan.
JPU membacakan sejumlah barang bukti yang disita pelapor yakni satu lembar akta perkawinan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Pontianak, satu lembar surat keterangan dokter, dan enam lembar print out hasil percapakan whatsapp terdakwa Valencya.
Lalu, barang bukti dari terdakwa Valencya yakni dua buah flash disik yang berisikan rekaman CCTV di tokonya.
"Barang bukti telah disita secara sah menurut hakim karena itu dapat digunakan untuk memperkuat pembuktian," kata JPU.
Dalam persidangan itu terdakwa Valencya sempat menangis tak terima karena tuntutan tersebut dinilainya tidak adil.
Sebab, dia memarahi suaminya karena kerap pulang dalam keadaan mabuk.
"Saya marah kan karena dia pulang mabuk, sudah gitu jarang pulang juga kan," ujar Valencya dalam persidangan itu.
"Saya bukan bunuh orang. Masa suami pulang mabok saya harus sambut dengan senyum manis," kata Valencya.
Hakim ketua sempat meminta terdakwa tenang dan menjawab tutuntan itu melalui pledoi atau pembelaan pada sidang berikutnya.
"Ibu bisa tenang gak?, nanti ada kesempatan untuk pembelaan dalam pledoi. Ini tuntutan bukan putusan," kata Hakim Ketua.
Air mata Valencya kembali jatuh saat berjalan keluar ruang sidang didampingi penasihat hukum dan keluarga.
"Dituntut sampai satu tahun, aneh saksi-saksi kita diabaikan semuanya diabaikan biar viral aja pak," tutur terdakwa Valencya sambil berjalan keluar ruang sidang.
Ia tak habis pikir sampai dituntut satu tahun penjara oleh jaksa penutut umum.
Menurutnya, tindakannya memarahi suami bukan tanpa alasan, sebab ia kesal suaminya pulang selalu dalam keadaan mabuk, bahkan suaminya juga sempat enam bulan tidak pulang ke rumah.
"Suami mabuk-mabukan istri marah malah dipidanakan. Ini perhatikan para istri, ibu-ibu se- Indonesia hati-hati tidak boleh marahi suami kalau suaminya pulang mabuk-mabukan. Harus duduk manis nyambut dengan baik, marah sedikit bisa dipenjara," ucap terdakwa Valencya sambil menangis.
"Ini saya punya dua anak di rumah sebagai ayah sebagai ibu, dituntut setahun. Saksi ahli harus dihadirkan katanya engga hadir ternyata ada, banyak kebohongan dihukum ini," kata Valencya lagi.
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Hujan Deras Iringi Perlawanan Valencya pada Jaksa dan Polisi di Sidang Kasus Suami Mabuk-mabukan,