Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kasus Valencya

Update Kasus Istri Terancam Penjara karena Marahi Suami yang Mabuk, Valencya Menangis di Pengadilan

Valencya, ibu di Karawang membacakan pembelaan setelah dituntut 1 tahun pidana oleh jaksa Kejari Karawang

Editor: Ilham Arsyam
Tribun Jabar / Cikwan
Valencya (45) ibu muda dua anak di Karawang dituntut satu tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Karawang. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Hujan deras di sekitar Pengadilan Negeri Kelas II A Karawang saat Valencya, ibu di Karawang membacakan pembelaan setelah dituntut 1 tahun pidana oleh jaksa Kejari Karawang.

Ruang sidang begitu hening. Hanya terdengar hujan deras yang berkelindan dengan isak tangis Valencya (45) ketika membacakan pembelaan atas tuntutan hukumannya.

"Yang terjadi selama 2 tahun ini adalah habis gelap, terbitlah teror dan kriminalisasi," kalimat awal yang diucapkan Valencya dalam sidang, Kamis (18/11/2021).

Kemudian Valencya menceritakan kisah hidupnya bersama mantan suaminya Chan Yung Ching.

Sekitar 21 tahun silam, Valencya menikah dengan Chan yang merupakan warga Taiwan. Ia berharap warga Pontianak yang menikah dengan warga negara asing (WNA) bakal menaikan taraf hidupnya. Namun, nasib berkata lain. Ketika Valencya memutuskan pergi ke Taiwan ia justru dianggap sebagai TKW.

Valencya justru menikah dengan Chan yang merupakan duda anak tiga dengan perkejaan yang tidak tetap.

"Saya menikah dengan WNA Taiwan yang ternyata duda 3 anak, pemabuk, penjudi, tukang selingkuh dan tidak punya pekerjaan tetap," katanya.

Ia juga harus harus membayar mas kawin yang merupakan pinjaman Chan dari kakaknya.

"Di negeri orang, saya menjadi buruh tani dan pabrik," katanya.

Pulang ke Indonesia, Valencya menyebutkan dia harus menjadi kepala rumah tangga, ibu, pencari nafkah harus menerima keadaan bahwa suami pemabuk, penjudi, pemain perempuan dan suka foya-foya.

Valencya mengaku sudah tidak tahan hidup dengan Chan. Dalam pembelaannya ia kemudian mengajukan perceraian, akan tetapi justru mendapatkan ancaman untuk dipidanakan.

Benar saja, ia dipidanakan dalam tiga kasus berbeda. Selain kasus atas KDRT psikis, ia juga dilaporkan atas penggelapan mobil dan pemalsuan tandatangan.

"Berbagai laporan panggilan polisi dialamatkan kepada saya. Bahkan kepada ibu saya yang berumur 80 tahun dilaporkan ke Polsek Teluk Jambe sejak september 2019 hingga hari ini.

Apakah di negeri ini wanita menuntut kebaikan demi melepas belenggu dalam perbuatan melawan hukum lantas pantas ditindas dan dikriminalisasi," katanya.

Valencya juga menganggap kalau semua bukti dan fakta telah diabaikan dalam kasusnnya tersebut.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved