Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kasus Valencya

Update Kasus Istri Terancam Penjara karena Marahi Suami yang Mabuk, Valencya Menangis di Pengadilan

Valencya, ibu di Karawang membacakan pembelaan setelah dituntut 1 tahun pidana oleh jaksa Kejari Karawang

Editor: Ilham Arsyam
Tribun Jabar / Cikwan
Valencya (45) ibu muda dua anak di Karawang dituntut satu tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Karawang. 

"Apakah hukum di negara ini benar ada? Semua bukti dan fakta hukum diabaikan. Apakah ini karena saya wanita yang buta hukum? Semua rekaman CCTV, rekaman suara, kesaksian yang meringankan semua diabaikan oleh jaksa dan polisi. Hampir setiap bulan saya menerima panggilan polisi mulai dari Polsek Teluk Jambe Timur, PPA Polda Jabar dan Polres Karawang dengan kasus yang direkayasa," katanya.

Ia mengaku, sebagai wanita, diperlakukan tidak adil oleh para penegak hukum. 

"Bahwa saya memprotes keras tuntutan jaksa yang tidak sesuai fakta atas saksi persidangan anak saya. Di persidangan anak saya menyatakan bahwa mama tidak pernah mengusir papa saya. Di surat tuntutan, jaksa menulis mama saya pernah mengusir papa saya. Saya jadi bertanya-tanya, ada apa ini?," katanya.

Rieke Diah Pitaloka Turut Hadir

Aktivis perempuan sekaligus anggota DPR RI Rieke Diah Pitaloka mendampingi Valencya bacakan pleidoi di Pengadilan Negeri Karawang.

Valencya merupakan ibu rumah tangga yang dituntut 1 tahun penjara oleh jaksa Kejari Karawang dalam kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Valencya didakwa melanggar pasal 45 Undang-undang Penghapusan KDRT. Dalam kasus ini, Valencya melakukan kekerasan psikis pada suaminya dengan memarahi karena suaminya disebut sering mabuk-mabukan.

Di sidang pleidoi, Valencya membacakan pembelaan di kertas sebanyak 20 halaman. Seusai persidangan, Rieke Diah Pitaloka berharap agar Valencya dibebaskan dari segala dakwaan dan tuntutan.

"Tidak hanya meminta bebaskan Valencya, tapi kami dukung pembersihan sistem peradilan Indonesia," kata Rieke Diah Pitaloka.

Ia mengaku bangga dengan pembelaan yang disampaikan Valencya di persidangan.

"Bahwa pembelaan Valencya sangat hebat dan mewakili banyak orang di Indonesia," ucap dia.

KDRT sendiri meski sudah diatur di undang-undang khusus yang memuat ketentuan pidana di dalamnya, masih harus tetap mengutamakan prinsip dalam hukum pidana.

Yakni, ultimum remedium yang menyebutkan bahwa penegakan hukum pidana sebagai jalan terakhir.

Dalam kasus Valencya, seharusnya kasus KDRT bisa selesai di mediasi, tidak berlanjut di ranah publik dalam hal ini pengadilan.

"Kita mendukung peradilan Indonesia. Masih banyak polisi baik, banyak jaksa dan hakim baik. Saya yakin Jaksa Agung hingga Kapolri ini orang-orang luar biasa yang punya komitmen terhadap tugas-tugasnya," kata Rieke Diah Pitaloka.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved