Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kasus Valencya

Update Kasus Istri Terancam Penjara karena Marahi Suami yang Mabuk, Valencya Menangis di Pengadilan

Valencya, ibu di Karawang membacakan pembelaan setelah dituntut 1 tahun pidana oleh jaksa Kejari Karawang

Editor: Ilham Arsyam
Tribun Jabar / Cikwan
Valencya (45) ibu muda dua anak di Karawang dituntut satu tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Karawang. 

Dalam kasus ini, jaksa yang terlibat dalam penuntutan Valencya dicopot dari jabatan.

Aspidum Kejati Jabar hingga Jaksa Dicopot dari Jabatan

Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati Jabar Dwi Hartanta akhirnya dimutasikan setelah dinilai melakukan pelanggaran dalam kasus Valencya, yang dituntut satu tahun penjara karena marahi suami mabuk

Sebelum dimutasi, Dwi Hartanta sempat dinonaktifkan dan menjalani pemeriksaan yang dilakukan oleh Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Kejagung. 

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, mutasi tersebut sesuai dengan keputusan Jaksa Agung per tanggal 16 November 2021. 

Dalam surat Jaksa Agung, kata dia, Dwi Hartanta dimutasikan sebagai Jaksa fungsional di Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan di Jakarta. 

"(Sebagai) anggota satuan tugas khusus penyusunan kebijakan strategis," ujar Leonard, dalam keterangannya, Kamis (18/11/2021). 

Saat ini, posisi Aspidum Kejati Jabar sementara diisi oleh Riyono sebagai Pelaksana Tugas (Plt). Riyono sendiri pejabat definitip Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jabar. 

"(Plt) sampai dengan adanya pejabat definitif yang diangkat oleh Jaksa Agung," katanya. 

"Mutasi ini merupakan bentuk pelaksanaan mutasi diagonal yang dilaksanakan dalam rangka proses pemeriksaan fungsional Bidang Pengawasan Kejaksaan Agung," tambahnya. 

Sebelumnya, Chan Yu Ching melaporkan istrinya Valencya atas dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) psikis. Valencya kemudian dituntut Jaksa dengan hukuman satu tahun penjara. 

Dalam kasus ini, Kejagung menemukan dugaan pelanggaran hingga melakukan eksaminasi khusus.  Selain Aspidum Kejati Jabar, 9 jaksa yang menangani perkara Valencya turut dicopot.

Pelanggaran yang dilakukan yakni ketidakpekaan Jaksa dalam penanganan kasus, tidak mengikuti pedoman dalam penuntutan, tak menjalani pedoman perintah harian Jaksa Agung hingga pembacaan tuntutan yang ditunda selama empat kali. 

"Penanganan perkara terdakwa Valencya alias Nancy Lim dan juga terdakwa Chan Yu Ching akan dikendalikan langsung oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, karena hal ini telah menarik perhatian masyarakat dan pimpinan Kejaksaan Agung," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak melalui siaran langsung di kanal YouTube Kejaksaan RI, Senin (15/11/2021).

Awal Mula Kasus

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved