Sebab Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 Dianggap Legalkan Zina di Kampus, Ada 'Suka Sama Suka'
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Se
Editor:
Edi Sumardi
14. Memaksa Korban untuk melakukan transaksi atau kegiatan seksual.
15. Mempraktikkan budaya komunitas mahasiswa, pendidik, dan tenaga kependidikan yang bernuansa kekerasan seksual.
16. Melakukan percobaan perkosaan, namun penetrasi tidak terjadi.
17. Melakukan perkosaan termasuk penetrasi dengan benda atau bagian tubuh selain alat kelamin.
18. Memaksa atau memperdayai korban untuk melakukan aborsi.
19. Memaksa atau memperdayai korban untuk hamil.
20. Membiarkan terjadinya kekerasan seksual dengan sengaja.
21. Melakukan perbuatan kekerasan seksual lainnya.(*)