Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Sebab Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 Dianggap Legalkan Zina di Kampus, Ada 'Suka Sama Suka'

Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Se

Editor: Edi Sumardi
OASE
Ilustrasi korban kekerasan seksual. 

14. Memaksa Korban untuk melakukan transaksi atau kegiatan seksual.

15. Mempraktikkan budaya komunitas mahasiswa, pendidik, dan tenaga kependidikan yang bernuansa kekerasan seksual.

16. Melakukan percobaan perkosaan, namun penetrasi tidak terjadi. 

17. Melakukan perkosaan termasuk penetrasi dengan benda atau bagian tubuh selain alat kelamin.

18. Memaksa atau memperdayai korban untuk melakukan aborsi.

19. Memaksa atau memperdayai korban untuk hamil.

20. Membiarkan terjadinya kekerasan seksual dengan sengaja.

21. Melakukan perbuatan kekerasan seksual lainnya.(*)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved