Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Sebab Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 Dianggap Legalkan Zina di Kampus, Ada 'Suka Sama Suka'

Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Se

Editor: Edi Sumardi
OASE
Ilustrasi korban kekerasan seksual. 

Bentuk kekerasan seksual

Bentuk kekerasan seksual sesuai Permendikbud Nomot 30 Tahun 2021, tindakan yang masuk dalam kategori tindak kekerasan seksual bisa berupa:

1. Menyampaikan ujaran yang mendiskriminasi atau melecehkan tampilan fisik, kondisi tubuh, dan/atau identitas gender korban.

2. Memperlihatkan alat kelaminnya dengan sengaja tanpa persetujuan korban.

3. Menyampaikan ucapan yang memuat rayuan, lelucon, dan/atau siulan yang bernuansa seksual pada korban.

4. Menatap korban dengan nuansa seksual dan/atau tidak nyaman.

5. Mengirimkan pesan, lelucon, gambar, foto, audio, dan/atau video bernuansa seksual kepada korban meskipun sudah dilarang korban.

6. Mengambil, merekam, dan/atau mengedarkan foto dan/atau rekaman audio dan/atau visual korban yang bernuansa seksual tanpa persetujuan korban.

7. Mengunggah foto tubuh dan/atau informasi pribadi korban yang bernuansa seksual tanpa persetujuan korban.

8. Menyebarkan informasi terkait tubuh dan/atau pribadi Korban yang bernuansa seksual tanpa persetujuan korban.

9. Mengintip atau dengan sengaja melihat Korban yang sedang melakukan kegiatan secara pribadi dan/atau pada ruang yang bersifat pribadi. 

10. Membujuk, menjanjikan, menawarkan sesuatu, atau mengancam korban untuk melakukan transaksi atau kegiatan seksual yang tidak disetujui oleh korban.

11. Memberi hukuman atau sanksi yang bernuansa seksual.

12. Menyentuh, mengusap, meraba, memegang, memeluk, mencium dan/atau menggosokkan bagian tubuhnya pada tubuh korban tanpa persetujuan korban.

13. Membuka pakaian Korban tanpa persetujuan korban.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved