Opini Tribun Timur
Apakah Pemda Perlu Menerapkan Kebijakan Clearance Pengadaan TIK?
Visi dan misi pemerintah daerah sinkron dengan program nasional seperti untuk mewujudkan peta jalan Making Indonesia 4.0
Pengadaan infrastruktur server; Pengadaan infrastruktur pusat data (data center) dan/atau pusat pemulihan bencana (disaster recovery center); Pengadaan sewa pusat data (data center) dan/atau pusat pemulihan bencana (disaster recovery center); dan Belanja TIK yang sumber pendanaannya berasal dari pinjaman luar negeri.
Sesuai tujuan kebijakan Clearance yang pengadaan TIK, maka untuk menghindari terjadi program abal-abal (bisa disebut pengadaan yang tiba-tiba muncul tidak ada dalam perencanaan formal dan tidak dilengkapi kajian assessment kebutuhan sebelumnya).
Menghindari Ketidaksesuaian dokumen perencanaan dan kebutuhan, menyesuaikan kebutuhan bisnis proses yang telah ada, atau mendrive tumbuhnya solusi bisnis yang lebih luas, menurunkan tingkat resiko gagal program, atau menghindari kerugian keuangan daerah.
Apresiasi yang baik kepada pemerintah daerah yang berniat dan menjalankan IT clearance, karena pemerintah akan mampu mengarahkan kebutuhan TIK nya, mampu menghemat dari pengendalian belanja TIK, mampu mengadakan melalui berbagi-pakai aplikasi atau server data centre, dan mampu mewujudkan sinkronisasi pengadaan TIK sebelumnya, dan sebagainya.
Pemerintah Daerah dapat menerapkan kebijakan pengadaan atas belanja TIK secara tersentralisasi/terkonsolidasi.
Atau dengan satu unit kerja yang ditunjuk menegosiasikan kerangka pembangunan dan pengadaan TIK agar dapat memperoleh produk TIK pada harga yang memberikan nilai terbaik, spesifikasi terbaik, mengurangi risiko kegagalan dan termanfaatkan dengan baik.
Satu hal lagi, partisipasi masyarakat untuk pemantauan pengadaan belanja TIK perlu difasilitasi dalam suatu platform.
Pemerintah dapat merancang suatu platform berupa situs web yang memungkinkan Kementerian/Lembaga Daerah, industri, masyarakat umum, dan pemangku kepentingan lainnya untuk melihat detail investasi TIK yang dilakukan oleh pemerintah.
Dinas kominfo sebagai CIO Tingkat Gubernur dan kab/kota dapat memberikan peringkat risiko untuk semua investasi TI utama pada platform tersebut, serta memberikan informasi tentang bagaimana risiko tersebut ditangani dan dimitigasi.
Semoga bisa menjadi pertimbagan kebijakan pembangunan TIK Lembaga Daerah, Wassalamu Alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh!(*)
Tulisan ini juga diterbitkan pada harian Tribun Timur edisi, Rabu (3/11/2021).