Opini Tribun Timur
Apakah Pemda Perlu Menerapkan Kebijakan Clearance Pengadaan TIK?
Visi dan misi pemerintah daerah sinkron dengan program nasional seperti untuk mewujudkan peta jalan Making Indonesia 4.0
Beberapa faktor kegagalan implementasi Pengadaan TIK umumnya karena hal-hal berikut.
Pertama, pengadaan tidak berdasarkan penilaian kebutuhan dan perencanaan.
Kedua, ketidakjelasan sasaran dan target penyelesaian masalah dan manfaat pengadaannya.
Ketiga, minim infrastruktur existing pendukung dan SDM atau skill supporting untuk memastikan program dapat berjalan baik.
Keempat, merupakan project tendensius yang dipaksakan tidak berdasarkan atas solusi bisnis proses layanan pemerintahan secara langsung.
Kelima, biaya maintenance atau pengelolaan operasional TIK yang terlalu tinggi.
Keenam, pengelolaannya tidak melekat pada struktur organisasi atau hanya dikelola oleh orang tertentu atau pihak tertentu.
Ketujuh, kurangnya inisiatif melaksanakan evaluasi kapasitas eksisting dan inventarisasi aset TIK yang berkembang sebelumnya.
Kedelapan, rendahnya dukungan dan keterlibatan berbagai unsur baik saat pengadaan hingga implementasi.
Dari kedelapan faktor tersebut akan menentukan tingkat keberhasilan dan risiko pengadaan TIK oleh pemerintah daerah.
Kebijakan clearance pengadaan TIK bertujuan untuk memastikan kelayakan belanja perangkat TIK, aplikasi, sistem TIK, dan pengadaan server maupun pusat data (Unit perangkat data centre) baru yang mengacu pada kebutuhan, kemanfaatan dan ketentuan perundang-undangan, guna mendukung sinkronisasi proses perencanaan dan penganggaran belanja perangkat TIK yg solutif, efficient, effective dan optimal serta memenuhi syarat dan ketentuan administrative lainnya.
Pelaksanaan IT clearance saat ini telah dilaksanakan baru se-tingkat kementerian dan lembaga pusat, melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika sebagai Chief Information Officer (CIO) pemerintah, dan telah menerbitkan Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Permintaan Clearance dari K/L atas Pengadaan Belanja Perangkat Teknologi Informasi dan Komunikasi Pemerintah TA 2021.
Dalam SE tersebut di detailkan telah ditetapkan kriteria pengadaan belanja TIK yang harus mendapatkan clearance.
Pertimbangan Kementerian Kominfo RI bahwa, ada lima komponen belanja TIK yang wajib mendapatkan clearance.
Lima komponen belanja yang dimaksud adalah pengadaan aplikasi yang merupakan aplikasi umum yang sesuai dengan Perpres Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).